Powered By Blogger

Selamat Datang dan terima kasih atas kunjungannya

Silahkan cari apa yang anda perlukan,untuk sementara ini hanya tulisan yang bisa saya berikan pada para pengunjung

Kamis, 26 Agustus 2010

AKSI MOGOK KARYAWAN TRUBA T-7149

Dimulai pada hari Kamis,tanggal 25 Agustus 2010
Bertempat di depan kantor SPPT-TEL,para karyawan melakukan aksi mogok kerja sesuai dengan ketentuan UU No.13 tahun 2010 pasal 137 s/d 145 dan KEPMEN NO.232/MEN/2003.
Adapun aksi mogok tersebut karena tidak ada kesepakatan..

Senin, 09 Agustus 2010

Cara Islam MenyesaikanMasalah Kontrak Pengusaha-Pekerja

Kontrak
kerja antara pengusaha dan
pekerja adalah kontrak kerjasama
yang harusnya saling
menguntungkan. Pengusaha
diuntungkan karena ia menperoleh
jasa dari pekerja untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu
yang dibutuhkan pengusaha.
Sebaliknya pekerja diuntungkan
karena ia memperoleh penghasilan
dari imbalan yang diberikan
pengusaha karena ia memberikan
jasa kepada pengusaha. Karena
itulah hubungan ketenagakerjaan
di dalam pandangan Islam adalah
hubungan kemitraaan yang
harusnya saling menguntungkan.Tidak boleh satu pihak mendzalimi
dan merasa didzalimi oleh pihak
lainnya.
Agar hubungan
kemitraan tersebut dapat berjalan
dengan baik dan semua pihak
yang terlibat saling diuntungkan,
maka Islam mengaturnya secara
jelas dan rinci dengan hokum-
hukum yang berhubungan
dengan ijaratul ajir (Kontrak kerja).
Pengaturan tersebut mencakup
penetapan ketentuan-ketentuan
Islam dalam kontrak kerja antara
pengusaha dan pekerja; penetapan
ketentuan yang mengatur
penyelesaian perselisihan yang
terjadi antara pengusaha dan
pekerja. Termasuk ketentuan yang
mengatur bagaimana cara
mengatasi tindakan kedzaliman
yang dilakukan salah satu pihak
(pengusaha dan pekerja) terhadap
pihak lainnya. Untuk itu ada
beberapa langkah yang ditawarkan
islam untuk dapat mengatasi dan
menyelesaikan permasalahan
ketenagakerjaan yang
berhubungan dengan kontrak
kerja antara pengusaha dan
pekerja. Langkah-langkah tersebut
adalah :

1.Mengharuskan kontrak
kerja antara pengusaha
dan Salah satu
bentuk pekerjaan yang halal untuk
dilakukan adalah apa yang disebut
dengan Ijaratul Ajir, yakni
bekerja dalam rangka memberikan
jasa (berupa tenaga maupun
keahlian) kepada pihak tertentu
dengan imbalan sejumlah upah
tertentu. Ijarah adalah pemberian
jasa dari seorang ajiir (orang yang
dikontrak tenaganya) kepada
seorang mustajir (orang yang
mengontrak tenaga), serta
pemberian harta dari pihak mustajir kepada seorang ajiir sebagai
imbalan dari jasa yang diberikan.
Oleh karena itu ijarah didefinisikan
sebagai transaksi terhadap jasa
tertentu dengan disertai imbalan
(kompensasi).

Dalam transaksi ijarah
terdapat dua pihak yang terlibat
yakni pihak yang memberikan jasa
dan mendapatkan upah atas jasa
yang diberikan yang disebut
dengan pekerja (ajir) dan pihak
penerima jasa atau pemberi
pekerjaan yakni pihak yang
memberikan upah yang disebut
dengan pengusaha/majikan
(mustajir). Menurut Islam
suatu transaksi ijarah yang akan
dilakukan haruslah memenuhi
prinsip-prinsip pokok transaksi
ijarah. Prinsip-prinsip pokok
transkasi menurut Islam adalah:
(1)Jasa yang
ditransaksikan adalah jasa
yang halal dan bukan jasa
yang haram. Sehingga
dibolehkan melakukan
transaksi ijarah untuk
keahlian memproduksi
barang-barang keperluan
sehari-hari yang halal seperti
untuk memproduksi
makanan, pakaian, peralatan
rumah tangga dan lain-lain.
Namun tidak dibolehkan
melakukan transaksi ijarah
untuk keahlian membuat
minuman keras (khamr),
membuat narkotika dan
obat-obat terlarang atau
segala aktivitas yang terkait
dengan riba.
(2)Memenuhi syarat
sahnya transaksi ijarah yakni:
(a) orang-orang yang
mengadakan transaksi (ajiir
& mustajir) haruslah
sudah mumayyiz yakni
sudah mampu
membedakan baik dan
buruk. Sehingga tidak sah
melakukan transaksi ijarah
jika salah satu atau kedua
pihak belum mumayyiz
seperti anak kecil yang
belum mampu
membedakan baik dan
buruk, orang yang lemah
mental, orang gila dan lain
sebagainya; (b) Transaksi
(akad) harus didasarkan pada
keridhaan kedua pihak, tidak
boleh karena ada unsur
paksaan.
(3)Transaksi (akad) ijarah
haruslah memenuhi
ketentuan dan aturan yang
jelas yang dapat mencegah
terjadinya perselisihan antara
kedua pihak yang
bertransaksi. Ijarah adalah
memanfaatkan jasa sesuatu
yang dikontrak. Apabila
transaksi tersebut
berhubungan dengan
seorang ajiir, maka yang
dimanfaatkan adalah
tenaganya. Sehingga untuk
mengontrak seorang ajiir
tadi harus ditentukan bentuk
kerjanya, waktu, upah serta
tenaganya. Oleh karena itu,
jenis pekerjaannya harus
dijelaskan, sehingga tidak
kabur. Karena transaksi
ijarah yang masih kabur,
hukumnya adalah fasid
(rusak). Dan waktunya juga
harus ditentukan, semisal
harian, bulanan atau
tahunan. Disamping itu,
upah kerjanya juga harus
ditetapkan. Karena itu dalam
transaksi ijarah maka hal-hal
yang harus jelas
ketentuannya adalah
menyangkut: (a) bentuk dan
jenis pekerjaan, (b) masa
kerja; (c) upah kerja; (d)
tenaga yang dicurahkan saat
bekerja
Dengan jelasnya dan
rincinya ketentuan-ketentuan
dalam transaksi ijaratul ajir
tersebut, maka diharapkan
masing-masing pihak dapat
memahami hak dan kewajiban
mereka masing-masing. Pihak
bekerja di satu sisi wajib
menjalankan pekerjaan yang
menjadi tugasnya; sesuai dengan
transaksi yang ada; di sisi lain ia
berhak mendapatkan imbalan
sesuai dengan kesepakatan yang
ada. Demikian pula pihak
pengusaha berkewajiban
membayar upah pekerja dan
menghormati transaksi kerja yang
telah dibuat dan tidak bisa
bertindak semena-mena terhadap
pekerja. Misalnya secara sepihak
melakukan PHK; memaksa pekerja
bekerja diluar jam kerjanya.
Namun pengusaha juga berhak
mendapatkan jasa yang sesuai
dengan transaksi dari pekerja;
berhak menolak tuntutan-tuntutan
pekerja diluar transaksi yang
disepakati seperti tuntutan kenaikan
gaji, tuntutan tunjangan dan lain
sebagainya.

2.Negara akan
mencegah tidak
kedzaliman yang
dilakukan satu pihak
kepada pihak lainnya.

Kedzaliman dalam
kontrak kerja dapat dilakukan
pengusaha terhadap pekerja dan
sebaliknya dapat dilakukan pekerja
terhadap pengusaha. Termasuk
kedzaliman pengusaha terhadap
pekerja adalah tindakan mereka
yang tidak membayar upah
pekerja dengan baik, memaksa
pekerja bekerja diluar kontrak kerja
yang disepakati, melakukan
pemutusan hubungan kerja secara
semena-mena termasuk tidak
memberikan hak-hak pekerja
seperti hak untuk dapat
menjalankan kewajiban ibadah,
hak untuk istirahat jika dia sakit dan
lain sebagainya. Berkaitan dengan
pengusaha yang dzalim rasul telah
mengingatkan dalam haditsnya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari
Abu Hurairah ra bahwa: Nabi
saw. Bersabda. Allah SWT.
berfirman:

"Tiga orang yang Aku musuhi
pada hari kiamat nanti, adalah
orang yang telah memberikan
(baiat kepada Khalifah) karena Aku,
lalu berkhianat; orang yang
menjual (sebagai budak) orang
yang merdeka, lalu dia memakan
harga (hasil) penjualannya; serta
orang yang mengontrak pekerja
kemudian pekerja tersebut
menunaikan pekerjaannya, sedang
orang itu tidak memberikan
upahnya" (HR Ahmad, Bukhari,
dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

Sedangkan kedzaliman
yang dilakukan pekerja terhadap
pengusaha adalah jika pekerja tidak
menunaikan kewajibannya yang
menjadi hak pengusaha seperti
bekerja sesuai jam kerja yang
ditentukan, tidak melakukan
pengrusakan terhadap asset milik
pengusaha dan lain sebagainya.
Dalam rangka
mencegah kedzaliman yang terjadi
dalam kontak kerja tersebut, maka
Islam memberlakukan hukum-
hukum yang tegas kepada siapa
saja yang melakukan kedzaliman,
baik itu pengusaha maupun
pekerja. Hukum-hukum itu
diberlakukan agar tidak boleh ada
kedzaliman terhadap satu pihak
terhadap pihak lainnya.

3. Menetapkan dan mengatur
mekanisme Penyelesaian
Persengkatan dalam
Kontrak Kerja.
Meskipun Islam telah
mengantisipasi segala hal yang
dapat menyebabkan
persengkataan antara pengusaha
dan pekerja, yakni dengan jalan
menetapkan ketentuan-ketentuan
yang sangat rinci seperti yang
dikemukakan di atas, namun
peluang terjadinya perselisihan
pengusaha dan pekerja masih ada.
Untuk mengatasi perselisihan yang
terjadi antara pengusaha dan
pekerja baik dalam masalah gaji,
masalah penetapan beban kerja
dan persoalan lainnya, maka Islam
memberikan solusi dengan jalan
pembentukan wadah penyelesaian
persengketaan perburuhan.
Wadah ini dapat berbentuk
perorangan maupun lembaga
yang ditunjuk baik oleh kedua
pihak yang bersengketa, maupun
disediakan oleh negara untuk
menyelesaikan berbagai
persengketaan perburuhan.
Wadah atau badan ini semacam badan arbitrase yang
keputusannya diharapkan bersifat
mengikat dan final. Orang yang
duduk di dalam badan ini adalah
orang-orang yang adil dan mereka
yang ahli dalam masalah
perburuhan. Tenaga ahli yang
disebut khubara inilah yang
diharapkan dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut.

Tanggung Jawab NegaraMengatasi MasalahKetenagakerjaan.

Berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan hidup rakyat, Islam
mewajibkan Negara menjalankan
kebijakan makro dengan
menjalankan apa yang disebut
dengan Politik Ekonomi Islam.
Politik ekonomi merupakan tujuan
yang ingin dicapai dari pelaksanaan
berbagai kebijakan untuk
mengatur dan menyelesaikan
berbagai permasalahan hidup
manusia dalam bidang ekonomi.
Politik ekonomi Islam adalah
penerapan berbagai kebijakan
yang menjamin tercapainya
pemenuhan semua kebutuhan
pokok (primer) tiap individu
masyarakat secara keseluruhan,
disertai adanya jaminan yang
memungkinkan setiap individu
untuk memenuhi kebutuhan-
kebutuhan pelengkap (sekunder
dan tersier) sesuai dengan
kemampuan yang mereka.
Dalam rangka
memenuhi berbagai kebutuhan
hidup manusia, Islam
memperhatikan pemenuhan
kebutuhan setiap anggota
masyarakat dengan fokus
perhatian bahwa manusia
diperhatikan sebagai individu
(pribadi), bukan sekedar sebagai
suatu komunitas yang hidup
dalam sebuah negara. Hal ini
berarti Islam lebih menekankan
pada pemenuhan kebutuhan
secara individual dan bukan secara
kolektif. Dengan kata lain,
bagaimana agar setiap individu
masyarakat dapat memenuhi
seluruh kebutuhan pokok sekaligus
dapat meningkatkan kesejahteraan
mereka sehingga dapat memenuhi
kebutuhan pelengkap (sekunder
dan tersier). Bukan sekedar
meningkatkan taraf hidup secara
kolektif yang diukur dari rata-rata
kesejahteraan seluruh anggota
masyarakat (GNP ). Dengam
demikian aspek distribusi sangatlah
penting, sehingga dapat dijamin
secara pasti bahwa setiap individu
telah terpenuhi kebutuhan
hidupnya .
Ketika mensyariatkan
hukum-hukum yang berkenaan
tentang ekonomi kepada manusia,
Allah SWT telah mensyariatkan
hukum-hukum tersebut untuk
pribadi, masyarakat dan negara.
Sedangkan pada saat
mengupayakan adanya jaminan
kehidupan serta jaminan
pencapaian kemakmuran, Islam
telah menetapkan bahwa semua
jaminan harus direalisasikan dalam
sebuah negara yang memiliki
pandangan hidup (way of life)
tertentu. Oleh karena itu, Sistem
Islam memperhatikan hal-hal yang
menjadi tuntutan individu dan
masyarakat dalam merealisasikan
jaminan kehidupan serta jaminan
pencapaian kemakmuran.

Minggu, 08 Agustus 2010

Biografi Rhoma Irama

tonyvanjava.blogspot.com/2009/01/biografi-rhoma-irama-raden-haji-oma.html

Kamis, 05 Agustus 2010

Formula Kenaikan Gaji danPemberian Bonus

Tahun 2010 telah
menyapa manis.
Jadi berapa persen
kira-kira gaji Anda
akan dinaikkan oleh
kantor Anda
bekerja? Dan berapa
bonus yang kira-
kira Anda terima? Tentu semakin
tinggi, semakin bagus – sebab kalau
segitu-gitu aja, yah…..pan harga
sekilo cabe rawit sebentar akan naik
lagi. Kalau gaji naeknya segitu-gitu
aja dan bonusnya zero, mana bisa
kita nabung buat hidup masa
depan?
Idealnya besaran kenaikan gaji dan
bonus itu juga bisa bersifat fair :
maksudnya mereka yang memang
kinerjanya bagus tentu berhak
mendapatkan persen kenaikan gaji
dan bonus yang lebih aduhai
dibanding mereka yang kerjanya
ngasal dan berkualitas brekele.
Sayangnya, membangun sistem
yang mampu membedakan great
perfomers dengan poor performers
ndak semudah membikin indomie
rebus. Alhasil, masih banyak
perusahaan yang kemudian
menyamaratakan besaran kenaikan
gaji dan bonus tahunannya kepada
semua pegawainya. Ndak peduli
bahwa ada diantara mereka yang
sungguh-sungguh bekerja keras
memeras keringat, dan ada juga
yang bekerja alakadarnya.
Tentu saja akan lebih afdol kalau saja
ada mekanisme yang membuat
kenaikan gaji dan pemberian bonus
bisa lebih bersifat fair. Berikut dua
formula atau metode yang kadang
digunakan oleh perusahaan untuk
membuat diferensiasi antara
pegawai yang bagus dengan yang
tidak.
Metode Forced Rank. Metode ini
sebagian dipicu oleh rasa gundah
pihak manajemen melihat para
atasan enggan (atau rikuh dan takut)
membedakan prestasi kerja
karyawannya. Alhasil sering kita
melihat atasan memberikan nilai A
semua kepada bawahannya (saya
ndak tega pak kalau harus kasih nilai
C kepada staf saya, begitu “alasan
cantik” yang muncul. Duh!).
Begitulah lalu muncul ide forced
rank. Metode ini intinya memaksa
para atasan untuk meranking para
anak buahnya, dari yang tertinggi
hingga terendah. Contoh, jika
seorang atasan memiliki 5 anak
buah, maka dia wajib meranking
kelimanya, mulai dari siapa yang
berada pada ranking nomer satu
hingga nomer lima (kriteria ranking
merujuk pada prestasi kerja sehari-
hari anak buahnya).
Melalui metode forced rank ini, para
atasan dipaksa untuk secara
sungguh-sungguh mengidentifikasi
siapa yang punya prestasi bagus
(dan karenanya layak mendapat
ranking nomer 1), siapa nomer 2,
dan seterusnya. Dengan metode ini,
maka atasan tak lagi bisa lagi
melakukan generalisasi penilaian
kepada para bawahannya (yang
acap menyembunyikan fakta bahwa
ada diantara bawahannya yang lebih
bagus dibanding lainnya).
Pelan-pelan melalui sistem forced
rank itu, maka diciptakan
mekanisme diferensiasi untuk
membedakan mereka yang tangguh
dan yang tidak. Tentu saja, bagi
mereka yang rankingnya lebih tinggi
maka layak mendapatkan kenaikan
gaji dan bonus yang lebih besar
dibanding yang rankingnya ada
diperingkat bawah.
Metode Distribusi Normal.
Metode ini sejatinya memiliki
kemiripan dengan forced rank.
Keduanya berangkat dari spirit
bahwa harus ada pembagian antara
yang prestasinya bagus dengan
yang pas-pasan. Namun kalau
forced rank memaksa pembagian
ranking secara satu per satu (dari
ranking nomer satu sampai yang
paling bawah), maka metode
distribusi normal melakukan
pembagian kinerja berdasar
persentase, dan biasaya diterapkan
pada level departemen/divisi.
Sebagai misal, divisi marketing
memiliki 100 orang karyawan, maka
rating penilaian karyawannya harus
didistribusikan secara normal : yakni
hanya 20 % yang berhak
mendapatkan nilai A, 60 %
mendapat nilai B, dan 20 %
mendapatkan nilai C (komposisinya
juga bisa seperti berikut : jatah nilai
A = 20 %, nilai B = 30 %, nilai C =
30%, dan jatah nilai D = 20%).
Intinya, rating penilaian dari A s/d C
atau D harus didistribusikan secara
merata; dan tidak boleh semuanya
numpuk pada nilai A.
Sama seperti forced rank, metode
distribusi normal ini juga memaksa
agar setiap departemen tidak royal
memberi nilai A kepada semua
karyawannya; dan harus lebih
obyektif dalam membedakan antara
yang punya prestasi bagus dengan
yang tidak.
Baik metode forced rank dan
distribusi normal mendorong setiap
atasan untuk melakukan pembedaan
rating kinerja kepada para
bawahannya. Diharapkan dengan
cara seperti ini, maka besaran
kenaikan gaji dan bonus bisa lebih
fair..#

Sumber : strategimanajemen.net/2010/01/04/formula-kenaikan-gaji-dan-pemberian-bonus-tahunan/

Hai Buruh sadari-lah Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 Amendemen

Setiap Warga Negara Indonesia
harus mempunyai “Kesadaran
Berkonstitusi” — Preambule, Pasal-
pasal dan Ayat-ayatnya harus
lengkap dipelajari. Agar mengerti
Tujuan Republik Indonesia dan Hak
serta Kewajiban sebagai WNI. ! Mei
2010 ini hari dua pasal dan dua
ayatnya masing-masing coba
disadari.
Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal 28D ayat (2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Sebagai Warga Negara Indonesia,
kita merasa lega bahwa Konstitusi
menjamin bahwa, setiap orang
berhak atas pekerjaan, penghidupan
yang layak, mendapatkan imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
Kalau Rakyat berhak —
lantas siapa yang berkewajiban
melaksanakan Pasal-pasal dan Ayat-
ayat tersebut ? Penyelenggara
Negara-lah yang berkewajiban.
Mereka telah dipilih, telah diangkat,
disumpah, telah digaji, diberi fasilitas
— dijamin pula Anggaran-nya. Apa
lagi ?
Ada sistem untuk
menyelenggarakan proses
manajemen bernegara — kalau
diperlukan Check and Balance antara
Pemerintah dan fungsi Legislatif —
evaluasilah Undang-undang dan
Ketentuan yang diperlukan. Masih
kurang dan macet, atau
mismanajemen — dalam fungsi
Ekskutif, Legislatif mau pun Yudikatif
— kembali Rakyat harus bertindak
(ada Hak dan Kewajiban lain yang
bisa digunakan secara
Konstitusional).
Kalau Sistem, Manajemen
bernegara, dan Hasil Kinerja tidak
sesuai dengan Ketentuan Undang-
undang, ke-tiga fungsi Trias Politika
tidak terlaksana. Maka Pilar
Demokrasi yang ke-IV harus
bertindak. Pers yang bebas harus
menyuarakan kebenaran dan
keadilan.
Syukur dalam proses
demokratisasi setelah Gerakan
Reformasi 1998 — peranan Pers
sebagai Pilar ke-IV Demokrasi sudah
berjalan. Jangan ada
usaha membelenggu terhadap
Kebebasan Pers. Agar kalau ada
kemacetan proses demokratisasi,
bisa dikoreksi.
Jadi di paragraf di atas
meninjau bagaimana mekanisme
meng-kontrol pelaksanaan Hak WNI
dari kedua pasal Undang-undang
Dasar diatas.
Ini ada pula langkah Rakyat melaku
kontrol bebas dan aktif:
1. Apakah partai-partai sebagai
Infra Struktur Demokrasi bisa
membawakan aspirasi Rakyat ?
2. Apakah APBN setiap tahun
menjamin penciptaan dan
pemenuhan Lapangan Kerja bagi
WNI ?
3. Di Akhir tahun apakah
terlaksana Lapangan Kerja buat
Rakyat — harus ada Lembaga
Swadaya Masyarakat dan
Organisasi Buruh, untuk
mengevaluasi data kemajuan
pertumbuhan ekonomi — jangan
angka yang tidak efektif. Tidak
berguna itu Rupiah yang di-
anggarkan. Setiap Rupiah yang
dianggarkan harus untuk
pelaksanaan Konstitusi.
4. Fungsi Legislatif harus kritis
pada saat membahas APBN
maupun mengevaluasi hasil
pekerjaan Presiden dan
Pemerintahannya.
5. Fungsi Legislatif harus kritis
menggunakan Hak dan Kewajiban
Konstitusi , dengan membuat
Undang-undang dan melakukan
pengawasan yang seksama — agar
Indonesia mempunyai Strategi
Kebudyaaan dalam pelaksanaan
Konstitusi dan Demokratisasi.
6. Kemudian Rakyat melakukan
Hak Pilihnya dengan cerdas —
jangan memilih Calon Pemimpin
dan partai yang ragu-ragu dan tidak
becus melaksanakan Undang-
undang Dasar 1945 Amendemen.
! Mei memang didesain sebagai Hari
Buruh oleh organisasi Sosialis
Internasional pada tahun 1889. Dan
sejak saat itu, pada 1 Mei setiap
tahun, diselenggarakan — dengan
parade, demonstrasi, dan Mimbar
Bebas — oleh Organisasi Buruh dan
Partai Politik (terutama Sayap Kiri,
makanya agak misleading oleh
berbagai pemerintahan) Sebagai
Hari Buruh Internasional, di
beberapa negara 1 Mei juga
ditetapkan sebagai hari libur
nasional.
Bekerja produktif-lah, berdiskusilah,
ber-demonstrasi-lah dengan
sungguh-sungguh untuk
melaksanakan Cita-Cita Proklamasi
17 Agustus 1945.

Sumber : m.kompasiana.com/?act=r&id=130553

Asas dalam ilmu Hukum

Dalam ilmu hukum dikenal dua asas
utama yaitu Das Sein dan Das
Sollen.
Das Sein artinya yang menjadi
kenyataan dan Das Sollen artinya
yang seharusnya.
Peraturan perundang-2an (termasuk
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
merupakan Das Sollen dan realitas
yang kamu sebut diatas adalah Das
Sein.
Terdapat jurang yang lebar antara
Das Sein dan Das Sollen.
Antara kenyataan berbeda jauh
dengan ketentuan.
Karenanya menjadi tugas
pemerintah untuk merapatkan
jurang Das Sein dan Das Sollen ini.
Pemerintah harus lebih
mengedepankan KEWAJIBANnya
daripada HAKnya.
Saat ini jelas terlihat bahwa yang
terjadi adalah sebaliknya.
Mudah2an ke depan kita harapkan
akan terjadi perubahan yang berarti.

Rabu, 04 Agustus 2010

Penggunaan Beat

Salah satu bentuk sampling musik
adalah mengalahkan mentransfer ke
lagu lain. Hal ini dapat mengalahkan
sederhana hanya empat catatan,
atau mengalahkan seluruh lagu.
Banyak kali Anda akan mendengar
sebuah lagu dan mengenali
mengalahkan. Jika sangat mirip
mereka adalah kesempatan itu
adalah contoh musik atau disisipkan
dan disalin menggunakan beberapa
bentuk perangkat musik atau
perangkat lunak. Contohnya
penggunaan soundtrack
mengalahkan dari 1980 lagu Toni
Basil's Mickey. Mengalahkan seluruh
ditemukan dalam lagu oleh Ashley
Tisdale. Tempat ini Anda akan
menemukan menggunakan
sebagian besar sampel musik beat
tidak dalam musik rap, yang sangat
bergantung pada ketukan dan
irama.

Apa itu SAMPLER

Musik sampler telah ada selama
lebih dari 20 tahun. musik Rap dan
hiphop sangat bergantung pada seni
Jadi apa sebenarnya sampling
musik? Musik sampling
menggunakan beat, suara,
instrumen, suara, frase, atau
mungkin seluruh lagu, dan
menyalin untuk digunakan dalam
lagu lain, atau mungkin soundtrack
film. Anggap saja menyisipkan dan
menyalin di komputer Anda. Ada
masalah hukum saat menyalin
bagian dari sebuah lagu tidak peduli
seberapa kecil. Ada program
komputer, synthesizer, layering dan
pencampuran program, dan
perangkat lunak yang dapat
membantu memotong dan
menyisipkan bagian dari sebuah
lagu ke lagu lain Beberapa kali hal itu
hanya merekam bagian dari lagu ke
kaset atau CD lain. Kuncinya di sini
adalah bahwa catatan,
mengalahkan, frase atau kata-kata
harus muncul dalam lagu baru tepat
seperti yang digunakan dalam lagu
asli.

Sejarah Perkembangan Alat Musik Keyboard

Instrumen Keyboard sudah ada
sejak zaman kuno. Tidak jelas
awalnya yang tepat. Dalam tangga
nada barat disebut diatonis, dan
terbagi dalam 12 nada. Ada nada
penuh dan ada nada semi-tone.
Pada instrumen Keyboard, kedua
kelompok nada ini biasa dibedakan
dengan kunci berwarna terang dan
gelap.
Susunan deret kunci yang kromatik
(mencakup 12 nada) muncul di
Eropa pada abad ke-14. Pada awal
kemunculannya, bilah-bilah
(tutsnya) masih dalam ukuran
sangat lebar. Satu bilah bisa
beberapa sentimeter lebarnya,
hingga tidak banyak nada
harmoniyang bisa dihasilkan. Baru
pada abad ke-16, muncul
pembakuan tuts. Ini berarti nada
diatonik bisa dicakup dalam lebar
satu tangan, hingga musik
harmonik pun bisa dihasilkan. Pada
perkembangan baru ini, kunci
putihdan hitam juga sudah
diciptakan.
Keyboard elektronik baru muncul
pada abad ke-20. Pertama kali
dipasarkan oleh Laurens Hammond
di Amerika Serikat pada tahun 1935.
Sejak saat itu mulai
berkembanginstrumen yang
sekarang ini menjadi rajanya alat
musik. Suara orkes simponi pun
dengan puluhan instrumen bisa
dihasilkan oleh satu buah Keyboard
saja.
Era Synthesizer
Munculnya transistor silikon dengan
harga yang murah dan kualitas atas
memudahkan upaya para insinyur
untuk mengembangkan instrumen
musik penghasil suara. Alat yang
ringkas dan dapat menghasilkan
suara konvensional seperti suara
akustik sebagaimana yang dihasilkan
dawai, gendang, atau alat tiup,
maupun suara yang tidak lazim
seperti suara atonal semacam derit
antar logam.
Pada tahun 1962 seorang insinyur
Italia Paolo Ketoff mengeluarkan
instrumen yang disebut Synket. Alat
ini menghasilkan musik
eksperimental yang bagi pendengar
awam tidak musikal. Dua tahun
kemudian di Amerika muncul alat
musik yang diciptakan Donald
Buchla dan satunya oleh Robert
Moog. Alat Donald Buchla tidak
menggunakan kibor sebagai
perangkat memainkannya
melainkan dengan permukaan yang
sensitif terhadap sentuhan. Robert
Moog membuat alat yang
menggunakan kibor sebagai
perangkat pengolahnya. Di sisinya
pun dipasang alat pengontrol yang
konvensional seperti tombol putar
untuk mengeraskan dan
memelainkan suara, maupun untuk
mengatur tinggi rendahnya nada
yang dihasilkan.
Ciptaan Robert Moog ini lebih
memudahkan penggunaannya
untuk mengalunkan musik
tradisional dalam tatanan suara
baru. Karya-karya Johan Sebastian
Bach bisa dimainkan dengan Mini
Moog, begitu alatnya disebut. Ketika
itu alat ini belum bisa memainkan
nada harmonik. Hanya satu-satu
nada bisa dimainkan,
hinggainstrumen ini populer sebagai
pembawa melodi pada musik pop.
Musik rock termasuk yang pertama
mengadopsi alat ini dalam genre
progresive rock pada band seperti
Yes, Genesis, Emerson Lake and
Palmer.
Era Digital
Baru pada tahun 1980 synthesizer
dapat mengeluarkan suara
harmonik. Peralatan pertama yang
terkenal adalah Yamaha DX-7 yang
keluar 1983. Peralatan ini
menggunakan pengembangan
synthesizer dari zaman Robert
Moog dengan Frequenty Modulation
Synthesis yang dirancang oleh John
Chowning dari Stanford University
di Palo Alto, California. FM
menghasilkan variasi timbre dengan
cara mengubah frekuensi suatu
gelombang dengan amplitudo
gelombang lainyang proposional.
Yamaha DX-7 memiliki kibor lima
oktaf. Lebih dari 100.000 perangkat
ini dijual Yamaha.
Kemudian pada tahun berikutnya
Casio mengeluarkan CZ-101 yang
menggunakan baterai untuk
tenaganya. Memiliki empat suara
dan mengikuti kemampuan
synthesizer analog. Harga jual
CZ-101 ini hanya seperempat dari
harga Yamaha DX-7 hingga
popularitas kibor elektronik menjadi
sangat meningkat.
Suara-suara bisa direkam. Hasil
rekaman ini berupa gelombang
nada yang diterjemahkan sebagai
data digital. Data digital ini bisa diolah
dan dibunyikan ulang dengan
kontrol musikal. Ini yang disebut
sampling instrument. Sampling ini
telah menjadi bagian yang umum
dalam instrumen kibor elektronik.
Sampling pertama dikeluarkan pada
tahun 1970 oleh Fairlight Computer
Musical Instrumen (CMI) di Sydney,
Australia. Fairlight CMI adalah
perangkat komputer umum dengan
tambahan perangkat yang dapat
merekam dan mengubahnya jadi
data digital (digitize), kemudian
menyimpan dan memainkan ulang
pada instrumen kibor.
Kemampuan simpan dan
memainkan ulang ini dikembangkan
oleh Raymond Kurzweil pada tahun
1984 melalui perangkat yang disebut
Kurzweil 250. Pada kibornya itu
terdapat kode-kode digital dari suara
grand piano, alat musik gesek
(string), dan banyak lagi timbre alat
musik orkestra. Alat ini selain
ditujukan untuk penggunaan
pertunjukan juga ditujukan untuk
membuat komposisi. Kiboryang
berkembang dengan kemampuan
synthesizer polifoni dan sampling
disebut workstation musikal.
Pada tahun 1983 beberapa
manufaktur instrumen musik
bersepakat untuk tata cara
menggabungkan berbagai peralatan
musik agar bisa bekerja dalam suatu
perangkat komputer. Hasilnya
adalah Musical Instrument Digital
Interface atau MIDI.
MIDI menjadi cara untuk
memerintahkan nada apa yang
dimainkan dalam timbre apa,
nuansa apa, dan seterusnya.
Dengan perangkat komputer dan
program yang sesuai maka dapat
dilakukan seperti apa yang bisa
dikerjakan pada workstation musikal
yang canggih. Sekarang ini dunia
pertunjukan musik selalu
menyertakan instrumen ringkas
kibor elektronik seperti ini.
Dan di Era Digital ini, dibanyak
tempat pertunjukan sekarang ini,
sangat tidak aneh melihat seorang
pemain Keyboard solo yang
memainkan musik lengkap seperti
sebuah band sedang bermain. Ada
suara melodi gitar, pengiring piano,
suara gitar bas dan derap drum.
Inilah Keyboard yang dinamakan
multifungsi.
Alat musik Keyboard yang didukung
kelengkapan teknologi suara digital
memang semakin dicari orang.
Apalagi, instrumen dengan
sederetan tuts itu kini bisa
ditugaskan berlipat ganda. Keyboard
dapat mewakili berbagai suara alat
musik yang lain. Bakat bermusik
bisa lebih ditunjang oleh perangkat
yang multifungsi, yakni keyboard.
Maka jangan heran bila yang
berbelanja instrumen musik
serbaguna tidak hanya dilakukan
oleh para pekerja musik. Ini
dikarenakan hampir setiap orang
ingin menghasilkan musik yang
indah atau enak didengar.
[berbagai sumber]