Powered By Blogger

Selamat Datang dan terima kasih atas kunjungannya

Silahkan cari apa yang anda perlukan,untuk sementara ini hanya tulisan yang bisa saya berikan pada para pengunjung

Kamis, 05 Agustus 2010

Hai Buruh sadari-lah Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 Amendemen

Setiap Warga Negara Indonesia
harus mempunyai “Kesadaran
Berkonstitusi” — Preambule, Pasal-
pasal dan Ayat-ayatnya harus
lengkap dipelajari. Agar mengerti
Tujuan Republik Indonesia dan Hak
serta Kewajiban sebagai WNI. ! Mei
2010 ini hari dua pasal dan dua
ayatnya masing-masing coba
disadari.
Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal 28D ayat (2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Sebagai Warga Negara Indonesia,
kita merasa lega bahwa Konstitusi
menjamin bahwa, setiap orang
berhak atas pekerjaan, penghidupan
yang layak, mendapatkan imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
Kalau Rakyat berhak —
lantas siapa yang berkewajiban
melaksanakan Pasal-pasal dan Ayat-
ayat tersebut ? Penyelenggara
Negara-lah yang berkewajiban.
Mereka telah dipilih, telah diangkat,
disumpah, telah digaji, diberi fasilitas
— dijamin pula Anggaran-nya. Apa
lagi ?
Ada sistem untuk
menyelenggarakan proses
manajemen bernegara — kalau
diperlukan Check and Balance antara
Pemerintah dan fungsi Legislatif —
evaluasilah Undang-undang dan
Ketentuan yang diperlukan. Masih
kurang dan macet, atau
mismanajemen — dalam fungsi
Ekskutif, Legislatif mau pun Yudikatif
— kembali Rakyat harus bertindak
(ada Hak dan Kewajiban lain yang
bisa digunakan secara
Konstitusional).
Kalau Sistem, Manajemen
bernegara, dan Hasil Kinerja tidak
sesuai dengan Ketentuan Undang-
undang, ke-tiga fungsi Trias Politika
tidak terlaksana. Maka Pilar
Demokrasi yang ke-IV harus
bertindak. Pers yang bebas harus
menyuarakan kebenaran dan
keadilan.
Syukur dalam proses
demokratisasi setelah Gerakan
Reformasi 1998 — peranan Pers
sebagai Pilar ke-IV Demokrasi sudah
berjalan. Jangan ada
usaha membelenggu terhadap
Kebebasan Pers. Agar kalau ada
kemacetan proses demokratisasi,
bisa dikoreksi.
Jadi di paragraf di atas
meninjau bagaimana mekanisme
meng-kontrol pelaksanaan Hak WNI
dari kedua pasal Undang-undang
Dasar diatas.
Ini ada pula langkah Rakyat melaku
kontrol bebas dan aktif:
1. Apakah partai-partai sebagai
Infra Struktur Demokrasi bisa
membawakan aspirasi Rakyat ?
2. Apakah APBN setiap tahun
menjamin penciptaan dan
pemenuhan Lapangan Kerja bagi
WNI ?
3. Di Akhir tahun apakah
terlaksana Lapangan Kerja buat
Rakyat — harus ada Lembaga
Swadaya Masyarakat dan
Organisasi Buruh, untuk
mengevaluasi data kemajuan
pertumbuhan ekonomi — jangan
angka yang tidak efektif. Tidak
berguna itu Rupiah yang di-
anggarkan. Setiap Rupiah yang
dianggarkan harus untuk
pelaksanaan Konstitusi.
4. Fungsi Legislatif harus kritis
pada saat membahas APBN
maupun mengevaluasi hasil
pekerjaan Presiden dan
Pemerintahannya.
5. Fungsi Legislatif harus kritis
menggunakan Hak dan Kewajiban
Konstitusi , dengan membuat
Undang-undang dan melakukan
pengawasan yang seksama — agar
Indonesia mempunyai Strategi
Kebudyaaan dalam pelaksanaan
Konstitusi dan Demokratisasi.
6. Kemudian Rakyat melakukan
Hak Pilihnya dengan cerdas —
jangan memilih Calon Pemimpin
dan partai yang ragu-ragu dan tidak
becus melaksanakan Undang-
undang Dasar 1945 Amendemen.
! Mei memang didesain sebagai Hari
Buruh oleh organisasi Sosialis
Internasional pada tahun 1889. Dan
sejak saat itu, pada 1 Mei setiap
tahun, diselenggarakan — dengan
parade, demonstrasi, dan Mimbar
Bebas — oleh Organisasi Buruh dan
Partai Politik (terutama Sayap Kiri,
makanya agak misleading oleh
berbagai pemerintahan) Sebagai
Hari Buruh Internasional, di
beberapa negara 1 Mei juga
ditetapkan sebagai hari libur
nasional.
Bekerja produktif-lah, berdiskusilah,
ber-demonstrasi-lah dengan
sungguh-sungguh untuk
melaksanakan Cita-Cita Proklamasi
17 Agustus 1945.

Sumber : m.kompasiana.com/?act=r&id=130553

Tidak ada komentar:

Posting Komentar