Kontrak
kerja antara pengusaha dan
pekerja adalah kontrak kerjasama
yang harusnya saling
menguntungkan. Pengusaha
diuntungkan karena ia menperoleh
jasa dari pekerja untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu
yang dibutuhkan pengusaha.
Sebaliknya pekerja diuntungkan
karena ia memperoleh penghasilan
dari imbalan yang diberikan
pengusaha karena ia memberikan
jasa kepada pengusaha. Karena
itulah hubungan ketenagakerjaan
di dalam pandangan Islam adalah
hubungan kemitraaan yang
harusnya saling menguntungkan.Tidak boleh satu pihak mendzalimi
dan merasa didzalimi oleh pihak
lainnya.
Agar hubungan
kemitraan tersebut dapat berjalan
dengan baik dan semua pihak
yang terlibat saling diuntungkan,
maka Islam mengaturnya secara
jelas dan rinci dengan hokum-
hukum yang berhubungan
dengan ijaratul ajir (Kontrak kerja).
Pengaturan tersebut mencakup
penetapan ketentuan-ketentuan
Islam dalam kontrak kerja antara
pengusaha dan pekerja; penetapan
ketentuan yang mengatur
penyelesaian perselisihan yang
terjadi antara pengusaha dan
pekerja. Termasuk ketentuan yang
mengatur bagaimana cara
mengatasi tindakan kedzaliman
yang dilakukan salah satu pihak
(pengusaha dan pekerja) terhadap
pihak lainnya. Untuk itu ada
beberapa langkah yang ditawarkan
islam untuk dapat mengatasi dan
menyelesaikan permasalahan
ketenagakerjaan yang
berhubungan dengan kontrak
kerja antara pengusaha dan
pekerja. Langkah-langkah tersebut
adalah :
1.Mengharuskan kontrak
kerja antara pengusaha
dan Salah satu
bentuk pekerjaan yang halal untuk
dilakukan adalah apa yang disebut
dengan Ijaratul Ajir, yakni
bekerja dalam rangka memberikan
jasa (berupa tenaga maupun
keahlian) kepada pihak tertentu
dengan imbalan sejumlah upah
tertentu. Ijarah adalah pemberian
jasa dari seorang ajiir (orang yang
dikontrak tenaganya) kepada
seorang mustajir (orang yang
mengontrak tenaga), serta
pemberian harta dari pihak mustajir kepada seorang ajiir sebagai
imbalan dari jasa yang diberikan.
Oleh karena itu ijarah didefinisikan
sebagai transaksi terhadap jasa
tertentu dengan disertai imbalan
(kompensasi).
Dalam transaksi ijarah
terdapat dua pihak yang terlibat
yakni pihak yang memberikan jasa
dan mendapatkan upah atas jasa
yang diberikan yang disebut
dengan pekerja (ajir) dan pihak
penerima jasa atau pemberi
pekerjaan yakni pihak yang
memberikan upah yang disebut
dengan pengusaha/majikan
(mustajir). Menurut Islam
suatu transaksi ijarah yang akan
dilakukan haruslah memenuhi
prinsip-prinsip pokok transaksi
ijarah. Prinsip-prinsip pokok
transkasi menurut Islam adalah:
(1)Jasa yang
ditransaksikan adalah jasa
yang halal dan bukan jasa
yang haram. Sehingga
dibolehkan melakukan
transaksi ijarah untuk
keahlian memproduksi
barang-barang keperluan
sehari-hari yang halal seperti
untuk memproduksi
makanan, pakaian, peralatan
rumah tangga dan lain-lain.
Namun tidak dibolehkan
melakukan transaksi ijarah
untuk keahlian membuat
minuman keras (khamr),
membuat narkotika dan
obat-obat terlarang atau
segala aktivitas yang terkait
dengan riba.
(2)Memenuhi syarat
sahnya transaksi ijarah yakni:
(a) orang-orang yang
mengadakan transaksi (ajiir
& mustajir) haruslah
sudah mumayyiz yakni
sudah mampu
membedakan baik dan
buruk. Sehingga tidak sah
melakukan transaksi ijarah
jika salah satu atau kedua
pihak belum mumayyiz
seperti anak kecil yang
belum mampu
membedakan baik dan
buruk, orang yang lemah
mental, orang gila dan lain
sebagainya; (b) Transaksi
(akad) harus didasarkan pada
keridhaan kedua pihak, tidak
boleh karena ada unsur
paksaan.
(3)Transaksi (akad) ijarah
haruslah memenuhi
ketentuan dan aturan yang
jelas yang dapat mencegah
terjadinya perselisihan antara
kedua pihak yang
bertransaksi. Ijarah adalah
memanfaatkan jasa sesuatu
yang dikontrak. Apabila
transaksi tersebut
berhubungan dengan
seorang ajiir, maka yang
dimanfaatkan adalah
tenaganya. Sehingga untuk
mengontrak seorang ajiir
tadi harus ditentukan bentuk
kerjanya, waktu, upah serta
tenaganya. Oleh karena itu,
jenis pekerjaannya harus
dijelaskan, sehingga tidak
kabur. Karena transaksi
ijarah yang masih kabur,
hukumnya adalah fasid
(rusak). Dan waktunya juga
harus ditentukan, semisal
harian, bulanan atau
tahunan. Disamping itu,
upah kerjanya juga harus
ditetapkan. Karena itu dalam
transaksi ijarah maka hal-hal
yang harus jelas
ketentuannya adalah
menyangkut: (a) bentuk dan
jenis pekerjaan, (b) masa
kerja; (c) upah kerja; (d)
tenaga yang dicurahkan saat
bekerja
Dengan jelasnya dan
rincinya ketentuan-ketentuan
dalam transaksi ijaratul ajir
tersebut, maka diharapkan
masing-masing pihak dapat
memahami hak dan kewajiban
mereka masing-masing. Pihak
bekerja di satu sisi wajib
menjalankan pekerjaan yang
menjadi tugasnya; sesuai dengan
transaksi yang ada; di sisi lain ia
berhak mendapatkan imbalan
sesuai dengan kesepakatan yang
ada. Demikian pula pihak
pengusaha berkewajiban
membayar upah pekerja dan
menghormati transaksi kerja yang
telah dibuat dan tidak bisa
bertindak semena-mena terhadap
pekerja. Misalnya secara sepihak
melakukan PHK; memaksa pekerja
bekerja diluar jam kerjanya.
Namun pengusaha juga berhak
mendapatkan jasa yang sesuai
dengan transaksi dari pekerja;
berhak menolak tuntutan-tuntutan
pekerja diluar transaksi yang
disepakati seperti tuntutan kenaikan
gaji, tuntutan tunjangan dan lain
sebagainya.
2.Negara akan
mencegah tidak
kedzaliman yang
dilakukan satu pihak
kepada pihak lainnya.
Kedzaliman dalam
kontrak kerja dapat dilakukan
pengusaha terhadap pekerja dan
sebaliknya dapat dilakukan pekerja
terhadap pengusaha. Termasuk
kedzaliman pengusaha terhadap
pekerja adalah tindakan mereka
yang tidak membayar upah
pekerja dengan baik, memaksa
pekerja bekerja diluar kontrak kerja
yang disepakati, melakukan
pemutusan hubungan kerja secara
semena-mena termasuk tidak
memberikan hak-hak pekerja
seperti hak untuk dapat
menjalankan kewajiban ibadah,
hak untuk istirahat jika dia sakit dan
lain sebagainya. Berkaitan dengan
pengusaha yang dzalim rasul telah
mengingatkan dalam haditsnya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari
Abu Hurairah ra bahwa: Nabi
saw. Bersabda. Allah SWT.
berfirman:
"Tiga orang yang Aku musuhi
pada hari kiamat nanti, adalah
orang yang telah memberikan
(baiat kepada Khalifah) karena Aku,
lalu berkhianat; orang yang
menjual (sebagai budak) orang
yang merdeka, lalu dia memakan
harga (hasil) penjualannya; serta
orang yang mengontrak pekerja
kemudian pekerja tersebut
menunaikan pekerjaannya, sedang
orang itu tidak memberikan
upahnya" (HR Ahmad, Bukhari,
dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Sedangkan kedzaliman
yang dilakukan pekerja terhadap
pengusaha adalah jika pekerja tidak
menunaikan kewajibannya yang
menjadi hak pengusaha seperti
bekerja sesuai jam kerja yang
ditentukan, tidak melakukan
pengrusakan terhadap asset milik
pengusaha dan lain sebagainya.
Dalam rangka
mencegah kedzaliman yang terjadi
dalam kontak kerja tersebut, maka
Islam memberlakukan hukum-
hukum yang tegas kepada siapa
saja yang melakukan kedzaliman,
baik itu pengusaha maupun
pekerja. Hukum-hukum itu
diberlakukan agar tidak boleh ada
kedzaliman terhadap satu pihak
terhadap pihak lainnya.
3. Menetapkan dan mengatur
mekanisme Penyelesaian
Persengkatan dalam
Kontrak Kerja.
Meskipun Islam telah
mengantisipasi segala hal yang
dapat menyebabkan
persengkataan antara pengusaha
dan pekerja, yakni dengan jalan
menetapkan ketentuan-ketentuan
yang sangat rinci seperti yang
dikemukakan di atas, namun
peluang terjadinya perselisihan
pengusaha dan pekerja masih ada.
Untuk mengatasi perselisihan yang
terjadi antara pengusaha dan
pekerja baik dalam masalah gaji,
masalah penetapan beban kerja
dan persoalan lainnya, maka Islam
memberikan solusi dengan jalan
pembentukan wadah penyelesaian
persengketaan perburuhan.
Wadah ini dapat berbentuk
perorangan maupun lembaga
yang ditunjuk baik oleh kedua
pihak yang bersengketa, maupun
disediakan oleh negara untuk
menyelesaikan berbagai
persengketaan perburuhan.
Wadah atau badan ini semacam badan arbitrase yang
keputusannya diharapkan bersifat
mengikat dan final. Orang yang
duduk di dalam badan ini adalah
orang-orang yang adil dan mereka
yang ahli dalam masalah
perburuhan. Tenaga ahli yang
disebut khubara inilah yang
diharapkan dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut.
Koneksi internet bisa kita manfaatkan untuk mencari beberapa hal,baik segi positif dan negatif.. Banyak hal yang dapat kita peroleh dari koneksi internet ini,salah satunya ilmu pengetahuan.Dengan semakin pesatnya kemajuan zaman,komputer dan internet sudah bisa di jangkau oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia..maka dari itu kita manfaatkan kesempatan ini untuk menggali ilmu pengetahuan dari dunia maya..."MARI BELAJAR DI DUNIA MAYA"
Senin, 09 Agustus 2010
Cara Islam MenyesaikanMasalah Kontrak Pengusaha-Pekerja
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar