Salah satu persoalan besar yang
dihadapi para buruh saat ini adalah
PHK. PHK ini menjadi salah satu
sumber pengangguran di
Indonesia. Jumalah Pengangguran
di Indonesia sangat besar. Menurut
Center for Labor and Development
Studies (CLDS), pada 2002, jumlah
penganggur diperkirakan sebesar
42 juta orang (Republika, 13/05/02)
. Pastilah, banyaknya
pengangguran ini akan berakibat
banyak pada sektor kehidupan
lainnya. Sebenarnya, PHK adalah
perkara biasa dalam dunia
ketenagakerjaan. Tentunya asalkan
sesuai dengan kesepakatan kerja
bersama (KKB) dan pihak pekerja
maupun pengusaha harus ikhlas
dan menyepakati pemutusan kerja
ini. Hanya saja, dalam kondisi
dimana tidak terjadi keseimbangan
posisi tawar menawar maka PHK,
dan pekerjaan merupakan satu-
satunya sumber pendapatan untuk
hidup, maka PHKmenjadi "Bencana
besar" yang sangat menakutkan
para buruh.
Secara umum PHK terjadi karena
beberapa sebab seperti permintaan
sendiri, berakhirnya masa kontrak
kerja, kesalahan buruh, masa
pensiun, kesehatan/ kondisi fisik
yang tidak memungkinkan, dan
meninggal dunia. Problema PHK
biasanya terjadi dan kemudian
menimbulkan problema lain yang
lebih besar bagi kalangan buruh,
karena beberapa kondisi dalam
hubungan buruh-pengusaha,
diantaranya :
1. Posisi salah satu pihak yang
lemah (biasanya pihak pekerja)
sehingga pihak lain yang lebih
kuat dengan mudah
memutuskan hubungan kerja
dan menggantinya dengan
pekerja baru yang sesuai
keinginan. Hal itu dilakukan
dengan alasan logis maupun
direkayasa.
2. Tidak jelasnya kontrak (waktu)
kerja sehingga PHK bisa terjadi
kapan saja. Kebijakan
menetapkan KKB
(KesepakatanKerja Bersama)
tidak dilakukan dan dikontrol
dengan baik sehingga kasus
PHK bisa terjadi kapan saja.
3. Rendahnya SDM kaum pekerja,
semakin sulitnya mencari
pekerjaan alternatif, dan tidak
terjaminnya pemenuhan
kebutuhan dasar oleh
negara.Tidak heran , PHK
menjadi seperti "vonis mati"
bagi pemenuhan kebutuhan
dasar kehidupan normalnya.
4. Tidak adanya pihak ketiga yang
membantu penyelesaian kasus
PHK secara tuntas yang
memuaskan kedua pihak,
terutama pihak buruh yang
paling sering menerima
"kekalahan". Meskipun
pemerintah telah menyusun
peraturan teknis tentang PHK
dalam UU No. 12 Tahun 1964
yang disempurnakan
olehPeraturan Menteri Tenaga
Kerja No.PER-03/MEN/1996,
namun dalam pelaksanaan
teknisnya banyak realitas yang
merugikan hak-hak kaum
buruh itu sendiri. Secara
kasuistik, hal itu lebih
disebabkan rendahnya
pemahaman buruh terhadap
berbagai peraturan
pemerintah, posisi tawar yang
rendah, dan tidak adanya
lembaga pendamping yang
secara serius membela kondisi
kaum buruh dalam
menghadapai kasus PHK ini.
Sebenarnya, PHK
bukanlah problem yang besar
kalau kondisi sistem
hubungan buruh pengusaha
telah seimbang dan adanya
jaminan kebutuhan pokok bagi
buruh sebagaimana bagi
seluruh rakyat oleh sistem
pemerintahan yang
menjadikan "pemenuhan
kebutuhan dasar rakyat"
sebagai azas politik
perekonomiannya.
(Sumber : http://jurnal-ekonomi.org/)
Koneksi internet bisa kita manfaatkan untuk mencari beberapa hal,baik segi positif dan negatif.. Banyak hal yang dapat kita peroleh dari koneksi internet ini,salah satunya ilmu pengetahuan.Dengan semakin pesatnya kemajuan zaman,komputer dan internet sudah bisa di jangkau oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia..maka dari itu kita manfaatkan kesempatan ini untuk menggali ilmu pengetahuan dari dunia maya..."MARI BELAJAR DI DUNIA MAYA"
Kamis, 17 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar