Powered By Blogger

Selamat Datang dan terima kasih atas kunjungannya

Silahkan cari apa yang anda perlukan,untuk sementara ini hanya tulisan yang bisa saya berikan pada para pengunjung

Jumat, 18 Juni 2010

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
a. Perusahaan adalah :
1) Setiap bentuk usaha milik swasta
yang memperkerjakan pekerjaan
dengan tujuan mencari keuntungan
atau tidak.
2) Usaha-usaha sosial dan usaha-
usaha lain yang tidak berbentuk
perusahaan tetapi mempunyai
pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar upah,
kecuali usaha-usaha sosial yang
usaha pembiayaannya tergantung
subsidi pihak lain dan lembaga-
lembaga sosial milik lembaga
diplomatik.
b. Pengusaha adalah :
1) Orang, persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan sesuatu
perusahaan milik sendiri.
2) Orang, persekutuan atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan
miliknya.
3) Orang, persekutuan atau badan
hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan 2 yang
berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
c. Pekerja adalah orang yang
bekerja pada pengusaha dengan
menerima upah.
d. Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan kerja
antara pengusaha dengan pekerja
berdasarkan ijin Panitia Daerah atau
Panitia Pusat.
e. Pemutusan hubungan kerja
secara besar-besaran (massal)
adalah pemutusan hubungan kerja
terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja
atau lebih satu perusahaan dalam
satu bulan atau terjadi rentetan
pemutusan hubungan kerja yang
dapat menggambarkan suatu itikad
pengusaha untuk mengadakan
pemutusan hubungan kerja secara
besar-besaran.
f. Uang pesangon adalah pemberian
berupa uang dari pengusaha kepada
pekerja sebagai akibat adanya
pemutusan hubungan kerja.
g. Uang jasa adalah pemberian
berupa uang dari pengusaha kepada
pekerja sebagai penghargaan
berdasarkan masa kerja akibat
adanya pemutusan hubungan kerja.
h. Ganti Kerugian adalah pemberian
berupa uang dari pengusaha kepada
pekerja sebagai pengganti istirahat
tahunan, istirahat panjang, biaya
perjalanan pulang ke tempat dimana
pekerja di terima bekerja, fasilitas
pengobatan, fasilitas perumahan
dan lain-lain yang ditetapkan oleh
Panitia Daerah atau Panitia Pusat
sebagai akibat adanya pemutusan
hubungan kerja.
i. Pegawai perantara adalah :
pegawai sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 ayat (1) huruf e
undang-undang no. 22 tahun 1957
tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan.
j. Panitia Daerah adalah Panitia
Penyelesaian Perburuhan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 ayat (1) huruf f Undang-undang
No. 22 tahun 1957, tentang
Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan.
k. Panitia Pusat adalah Panitia
Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat sebagaimana
dimaksud pada pasal 1 ayat (1) huruf
g undang-undang no. 22 tahun
1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan.
l. Tunjangan tetap adalah suatu
imbalan yang diterima oleh pekerja
secara tetap jumlahnya dan teratur
pembayarannya yang tidak dikaitkan
dengan kehadiran ataupun
pencapaian prestasi kerja teratur.
Pasal 2
1. Setiap pemutusan hubungan kerja
di perusahaan harus mendapatkan
ijin dari Panitia Daerah untuk
pemutusan hubungan kerja
perorangan dan dari Panitia Pusat
untuk pemutusan kerja massal.
2. Pengecualian dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pengusaha dapat memutuskan
hubungan kerja tanpa meminta ijin
kepada Panitia Daerah atau Panitia
Pusat dalam hal :
a. Pekerja dalam masa percobaan ;
b. Pekerja mengajukan permintaan
mengundurkan diri secara tertulis
atas kemauan sendiri tanpa
mengajukan syarat;
c. Pekerja telah mencapai usia
pensiun yang ditetapkan dalam
Perjanjian Kerja atau Peraturan
Perusahaan atau Kesepakatan Kerja
Bersama;
(3) Permohonan ijin pemutusan
hubungan kerja tidak dapat
diberikan apabila pemutusan
hubungan kerja didasarkan atas :
a. Hal-hal yang berhubungan
dengan kepengurusan dan atau
keanggotaan Serikat Pekerja yang
terdaftar di Departemen Tenaga
Kerja atau dalam rangka
membentuk Serikat Pekerja atau
melaksanakan tugas-tugas atau
fungsi serikat pekerja atau
melaksanakan tugas-tugas atau
fungsi Serikat Pekerja di luar jam
kerja atau di dalam jam kerja atas
ijin tertulis pengusaha atau yang
diatur dalam kesepakatan Kerja
Bersama.
b. Pengaduan pekerja kepada yang
berwajib mengenai tingkah laku
pengusaha yang terbukri melanggar
Peraturan Negara;
c. Paham, agama, aliran, suku,
golongan atau jenis kelamin.
(4) Pemutan hubungan kerja
dilarang :
a. Selama pekerja berhalangan
menjalankan pekerjaannya karena
keadaan sakit menurut ketenangan
dokter, selama waktu tidak
melampaui 12 (dua belas) bulan
terus menerus.
b. Selama pekerja berhalangan
menjalankan pekerjaannya karena
memenuhi kewajiban terhadap
Negara yang ditetapkan oleh
Undang-undang atau Pemerintah
atau karena menjalankan ibadah
yang diperintahkan agamanya dan
yang disetujui Pemerintah.
c. Karena alasan menikah, hamil,
atau melahirkan bagi pekerja wanita.
Pasal 3
Ketentuan penyelesaian pemutusan
hubungan kerja di tingkat Panitia
Daerah atau Panitia Pusat dalam
peraturan ini dapat berlaku pada
Perusahaan Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah dengan cara penundukan
diri secara sukarela oleh kedua belah
pihak yaitu pekerja dan pengusaha.
Pasal 4
Panitia Daerah dan Panitia Pusar
dalam menyelesaikan perkara
pemutusan hubungan kerja
berdasarkan tata tertib persidangan
menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Hubungan kerja yang
mempersyaratkan adanya masa
percobaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (2) huruf a harus
dinyatakan secara tertulis dan
diberitahukan kepada pekerja yang
bersangkutan.
(2) Lamanya masa percobaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) paling lama 3 (tiga) bulan dan
hanya boleh diadakan untuk satu kali
masa percobaan.
(3) Pengusaha yang menerima
pekerja yang sebelumnya telah
mengikuti magang atau job training
di perusahaannya atau di
perusahaan yang ditunjuk oleh
pengusaha yang bersangkutan yang
bersangkutan tidak boleh
mensyaratkan adanya masa
percobaan.
(4) Ketentuan adanya masa
percobaan tidak berlaku untuk
kesepakatan kerja waktu tertentu.