Powered By Blogger

Selamat Datang dan terima kasih atas kunjungannya

Silahkan cari apa yang anda perlukan,untuk sementara ini hanya tulisan yang bisa saya berikan pada para pengunjung

Jumat, 18 Juni 2010

BAB VKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31
(1) Setiap putusan Panitia Daerah
yang telah mendasarkan
putusannya kepada ketentuan dalam
Peraturan Menteri tenaga Kerja No.
Per.04/Men/1986 kemudian
dimintakan banding setelah
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini,
maka Panitia Pusat dalam
menyelesaikan perkara banding
tersebut tetap mendasarkan
putusannya kepada Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/
Men/1986.
(2) Setiap putusan Panitia Pusat yang
telah mendasarkan putusannya
kepada ketentuan dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/
Men/1986 kemudian oleh Menteri
Tenaga Kerja diadakan peninjauan
kembali atau penundaaan
pelaksanaan putusan maka dalam
mengatur akibat dari pembatalan
atau penundaan pelaksanaan
putusan dalam mengatur akibat dari
pembatalan atau penundaan
pelaksanaan putusan tersebut,
Menteri Tenaga Kerja tetap
mendasarkan keputusannya kepada
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.Per.04/Men/1986.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar