Pasal 31
(1) Setiap putusan Panitia Daerah
yang telah mendasarkan
putusannya kepada ketentuan dalam
Peraturan Menteri tenaga Kerja No.
Per.04/Men/1986 kemudian
dimintakan banding setelah
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini,
maka Panitia Pusat dalam
menyelesaikan perkara banding
tersebut tetap mendasarkan
putusannya kepada Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/
Men/1986.
(2) Setiap putusan Panitia Pusat yang
telah mendasarkan putusannya
kepada ketentuan dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/
Men/1986 kemudian oleh Menteri
Tenaga Kerja diadakan peninjauan
kembali atau penundaaan
pelaksanaan putusan maka dalam
mengatur akibat dari pembatalan
atau penundaan pelaksanaan
putusan dalam mengatur akibat dari
pembatalan atau penundaan
pelaksanaan putusan tersebut,
Menteri Tenaga Kerja tetap
mendasarkan keputusannya kepada
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.Per.04/Men/1986.
Koneksi internet bisa kita manfaatkan untuk mencari beberapa hal,baik segi positif dan negatif.. Banyak hal yang dapat kita peroleh dari koneksi internet ini,salah satunya ilmu pengetahuan.Dengan semakin pesatnya kemajuan zaman,komputer dan internet sudah bisa di jangkau oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia..maka dari itu kita manfaatkan kesempatan ini untuk menggali ilmu pengetahuan dari dunia maya..."MARI BELAJAR DI DUNIA MAYA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar