Pasal 32
Dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri ini, maka Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1986
tentang Tata Cara Pemutusan
Hubungan Kerja dan Penetapan
Uang Pesangon, Uang Jasa dan
Ganti Kerugian dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 februari 1996
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
DRS.ABDUL LATIEF
Koneksi internet bisa kita manfaatkan untuk mencari beberapa hal,baik segi positif dan negatif.. Banyak hal yang dapat kita peroleh dari koneksi internet ini,salah satunya ilmu pengetahuan.Dengan semakin pesatnya kemajuan zaman,komputer dan internet sudah bisa di jangkau oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia..maka dari itu kita manfaatkan kesempatan ini untuk menggali ilmu pengetahuan dari dunia maya..."MARI BELAJAR DI DUNIA MAYA"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar