Powered By Blogger

Selamat Datang dan terima kasih atas kunjungannya

Silahkan cari apa yang anda perlukan,untuk sementara ini hanya tulisan yang bisa saya berikan pada para pengunjung

Jumat, 18 Juni 2010

Bab VI Ketentuan Penutup

Pasal 32
Dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri ini, maka Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1986
tentang Tata Cara Pemutusan
Hubungan Kerja dan Penetapan
Uang Pesangon, Uang Jasa dan
Ganti Kerugian dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 februari 1996
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
DRS.ABDUL LATIEF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar