Powered By Blogger

Selamat Datang dan terima kasih atas kunjungannya

Silahkan cari apa yang anda perlukan,untuk sementara ini hanya tulisan yang bisa saya berikan pada para pengunjung

Jumat, 18 Juni 2010

Bab IV Penetapan Uang Pesangon,Uang Jasa dan Ganti Kerugian

Pasal 20
Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia
Pusat memberikan ijin pemutusan
hubungan kerja maka dapat
ditetapkan pula kewajiban
pengusaha untuk memberikan
kepada pekerja yang bersangkutan
uang pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian.
Pasal 21
Besar uang pesangon sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 ditetapkan
sekurang-kurangnya sebagai
berikut :
a. Masa kerja kurang dari 1
tahun................................................
1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 2 tahun.............2
bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 3 tahun ............3
bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 4 tahun ............4
bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau
lebih ................................................
..5 bulan upah
Pasal 22
Besarnya uang jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 ditetapkan
sebagai berikut :
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih
kurang dari 10 tahun....................2
bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 tahun..........3
bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 20 tahun .........4
bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 25 tahun..........5
bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau
lebih.................................................
.6 bulan upah
Pasal 23
Ganti kerugian sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 meliputi :
a. Ganti kerugian untuk isrtirahat
tahunan yang belum diambil dan
belum gugur meliputi perhitungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 ayat (2) dan pasal 7 Peraturan
Pemerintah No. 21 tahun 1954
tentang Penetapan Peraturan No. 21
tahun 1954 tentang Penetapan
Peraturan Istirahat Buruh.
b. Ganti kerugian untuk istirahat
panjang bilamana di perusahaan
yang bersangkutan berlaku
peraturan istirahat panjang dan
pekerja belum mengambil istirahat
itu menurut perbandingan antara
masa kerja pekerja dengan masa
kerja yang ditentukan untuk dapat
mengambil istirahat panjang.
c.Biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja dan keluarganya ketempat
dimana pekerja diterima bekerja.
d. Penggantian fasilitas pengobatan
dan perawatan ditetapkan sebesar 5
% (lima per seratus) dari uang
pesangon dan uang jasa apabila
masa kerjanya memenuhi syarat
untuk mendapat uang jasa.
e. Penggantian fasilitas perumahan
yang diberikan pengusaha secara
cuma-cuma, besarnya ditetapkan 10
% (sepuluh per seratus) dari uang
pesangon dan uang jasa apabila
masa kerjanya memenuhi syarat
untuk mendapat jasa.
f. Hal-hal yang ditetapkan oleh
Panitia Daerah atau Panitia Pusat.
Pasal 24
(1) Upah sebagai dasar pemberian
uang pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian terdiri dari :
a. Upah pokok ;
b. Segala macam tunjangan yang
bersifat tetap diberikan kepada
pekerja dan keluarganya;
c. Harga pemberian dari catu yang
diberikan kepada pekerja secara
cuma-cuma apabila catu harus
dibayar pekerja dengan subsidi
maka sebagai upah dianggap selisih
antara harga pembelian dengan
harga yang harus dibayar oleh
pekerja.
(2) Upah sebulan untuk pekerja yang
menerima upah harian sama
dengan 30 (tiga puluh) kali upah
sehari.
(3) Dalam hal pekerja diberikan upah
atas dasar perhitungan upah
borongan atau potongan besarnya
upah belum sama dengan
pendapatan rata-rata sebelum 3
(tiga) bulan terakhir.
(4) Apabila pekerja tergantung dari
keadaan cuaca dan upahnya
didasarkan pada upah borongan,
maka perhitungan upah sebulan
dihitung dari upah rata-rata 12 (dua
belas) bulan terakhir.
(5) Bagi pekerja yang menerima
upah secara borongan maka segala
macam tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b
yang diberikan oleh pengusaha
dihitung sebagai komponen upah
untuk dasar perhitungan pemberian
uang pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian sebagaimana dimaksud
dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23.
Pasal 25
(1) Dalam hal pemutusan hubungan
kerja perorangan bukan karena
kesalahan pekerja, maka uang
pesangon ditetapkan sebesar 2 (dua)
kali ketentuan pasal 21 kecuali atas
persetujuan kedua belah pihak
ditetapkan lain, uang jasa dan ganti
kerugian sesuai dengan ketentuan
pasal 22 dan pasal 23.
(2) Dalam hal pemutusan hubungan
kerja massal karena perusahaan
tutup, besarnya uang pesangon,
uang jasa dan ganti kerugian
ditetapkan berdasarkan ketentuan
pasal 21, pasal 22, san pasal 23.
(3) Dalam hal pemutusan hubungan
kerja massal yang disebabkan
efisiensi perusahaan, uang
pesangon ditetapkan 2 (dua) kali
ketentuan pasal 21, uang jasa dan
ganti kerugian sesuai dengan
ketentuan pasal 22 dan pasal 23
kecuali atas persetujuan kedua belah
pihak ditetapkan lain.
Pasal 26
(1) Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja karena perubahan
status, atau pemilik perusahaan atau
perusahaan pindah lokasi dengan
syarat-syarat kerja baru yang sama
dengan syarat-syarat kerja lama dan
pekerja tidak bersedia untuk
melanjutkan hubungan kerja maka
kepada pekerja diberikan uang
pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian sebasar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
21, pasal 22 dan pasal 23.
(2) Dalam hal pemutusan hubungan
kerja karena perubahan status atau
pemilik perusahaan atau perusahaan
pindah lokasi dan pengusaha tidak
bersedia menerima pekerja di
perusahaannya dengan alasan
apapun maka kepada pekerja
diberikan uang pesangon sebasar 2
(dua) kali ketentuan pasal 22 dan
pasal 23.
(3) Kewajiban untuk membayar
uang pesangin, uang jasa dan ganti
kerugian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan (2) dibebankan
kepada pengusaha baru kecuali
diperjanjikan lain antara pengusaha
lama dengan pengusaha baru.
Pasal 27
Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia
Pusat menolak permohonan ijin
pemutusan hubungan kerja atau
menyatakan hubungan kerja tidak
terputus, maka kepada pekerja
diberikan upah penuh beserta hak-
hak lain yang seharusnya diterima.
Pasal 28
(1) Apabila dalam permohonan ijin
pemutusan hubungan kerja kepada
Panitia Daerah atau Panitia Pusat
terdapat tuntutan upah lembur,
Panitia Daerah atau Panitia Pusat
dalam memberikan ijin harus
termasuk pula penyelesaian
mengenai upah lembur sesuai
perhitungan yang telah ditetapkan
oleh pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan Departemen
Tenaga Kerja setempat.
(2) Apabila jumlah tuntutan upah
lembur telah ada Kesepakatan
Bersama antara pekerja dengan
pengusaha dan diketahui oleh
Kantor Departemen Tenaga Kerja
atau dinas Tenaga Kerja setempat,
putusan Panitia Pusat sesuai dengan
Kesepakatan Bersama tersebut.
Pasal 29
(1) Dalam hal pekerja putus
hubungan kerjanya karena usia
pensiun sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (2) huruf c, dan
dalam Perjanjian Kerja atau
Peraturan Perusahaan atau
Kesepakatan Kerja Bersama telah
diatur adanya jaminan atau
mamfaat pensiun maka pekerja
tidak mendapatkan uang pesangon,
uang jasa dan ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam pasal
21, pasal 22, dan pasal 23, kecuali
diatur lain dalam Perjanjian kerja,
Peraturan Perusahaan atau
Kesepakatan Kerja Bersama.
(2) Dalam hal Perjanjian Kerja atau
Peraturan Perusahaan atau
Kesepakatan Kerja Bersama tidak
mengatur jaminan atau mamfaat
pensiun maka pengusaha wajib
memberikan kepada pekerja yang
putus hubungan kerjanya uang
pesangon sebesar 2 (dua) kali
ketentuan pasal 21 uang jasa dan
ganti kerugian sesuai pasal 22 dan
pasal 23.
Pasal 30
Pembayaran uang pesangon, uang
jasa dan ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam pasal
21, pasal 22 dan pasal 23 dilakukan
secara tunai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar