Powered By Blogger

Selamat Datang dan terima kasih atas kunjungannya

Silahkan cari apa yang anda perlukan,untuk sementara ini hanya tulisan yang bisa saya berikan pada para pengunjung

Jumat, 18 Juni 2010

Bab IIIPENYELESAIAN PEMUTUSANHUBUNGAN KERJA DI TINGKATPANITIA DAERAH DANPANITIA PUSAT

Pasal 14
(1) Setiap permohonan ijin
pemutusan hubungan kerja dibuat
di atas kertas bermeterai cukup
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Permohonan ijin Pemutusan
Hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan
perusahaan/pemohon.
b. Nama orang yang bertanggung
jawab di perusahaan.
c. Nama, jabatan dan alamat pekerja
yang dimintakan pemutusan
hubungan kerja.
d. Umur dan jumlah keluarga dari
pekerja.
e. Masa kerja dan tanggal mulai
bekerja.
f. Tempat pekerja pertama kali
diterima bekerja.
g. Rincian penghasilan terakhir
berupa uang dan nilai catu yang
diberikan dengan cuma-cuma.
h. Upah terakhir yang diterima
pekerja.
i. Alasan pengusaha untuk
melakukan pemutusan hubungan
kerja secara terinci.
j. Bukti telah diadakan perundingan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 Undang-undang No. 12 tahun
1964.
k. Tanggal terhitung mulai
berlakunya pemutusan hubungan
kerja dimohonkan.
l. Tempat dan tanggal permohonan
ijin pemutusan hubungan kerja
diajukan.
m. Hal-hal yang dianggap perlu.
(3) Permohonan ijin pemutusan
hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2)
menggunakan bentuk formulir
sebagaimana contoh dalam
alampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Dalam hal pekerja tidak masuk
bekerja dalam waktu sedikit-dikitnya
5 (lima) hari kerja berturut-turut
tanpa keterangan secara tertulis
dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha, pekerja
tersebut dianggap mengundurkan
diri.
(2) Keterangan tertulis dengan bukti
yang sah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus diserahkan
paling lambat pada hari pertama
pekerja masuk bekerja.
(3) Dalam hal pengusaha akan
melakukan pemutusan hubungan
kerja berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pengusaha tetap wajib
mengajukan permohonan ijin
melalui departemen tenaga Kerja
setempat kepada Panitia Daerah
untuk pemutusan hubungan kerja
perorangan atau kepada Panitia
Pusat untuk pemutusan hubungan
kerja massal.
Pasal 16
(1) Sebelum ijin pemutusan
hubungan kerja diberikan oleh
Panitia daerah atau Panitia Pusat dan
apabila pengusaha melakukan
skorsing sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Kerja atau
Peraturan Perusahaam atau
Kesepakatan Kerja Bersama, maka
pengusaha wajib memberikan upah
serendah-rendahnya 50% (lima
puluh per seratus).
(2) Skorsing sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus dilakukan
secara tertulis dan disampaikan
kepada pekerja yang bersangkutan.
(3) Pemberian upah selama skorsing
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Setelah masa skorsing berjalan 6
(enam) bulan tetapi belum ada
putusan Panitia Daerah atau Panitia
Pusat, pengusaha tidak diwajibkan
membayar upah.
Pasal 17
(1) Sebelum ijin pemutusan
hubungan kerja diberikan oleh
Panitia Daerah atau Panitia Pusat
sedangkan pengusaha tidak
melakukan skorsing terhadap
pekerja maka pengusaha dan
pekerja harus tetap memenuhi
segala kewajibannya.
(2) Dalam hal Pekerja tidak dapat
memenuhi segala kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) karena dilarang oleh Pengusaha
dan pengusaha tidak melakukan
skorsing, maka pengusaha wajib
membayar upah selama dalam
proses sebesar 100% (seratus per
seratus).
(3) Dalam hal pekerja tidak
memenuhi kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) atas kemauan pekerja sendiri,
maka pengusaha tidak wajib
memberikan upah selama dalam
proses.
(4) Dalam hal pengusaha dan
pekerja tidak dapat memenuhi
segala kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bukan
karena Pekerja dilarang bekerja oleh
Pengusaha atau bukan atas
kemauan pekerja sendiri, maka
pengusaha wajib membayar upah
selama dalam proses sebesar 50%
(lima puluh per seratus).
Pasal 18
(1) Ijin pemutusan hubungan kerja
dapat diberikan karena Pekerja
melakukan kesalahan berat sebagai
berikut :
a.Penipuan, pencurian dan
penggelapan barang/uang milik
pengusaha atau milik teman sekerja
atau milik teman pengusaha.
b. Memberikan keterangan palsu
atau yang dipalsukan sehingga
merugikan pengusaha atau
kepentingan negara.
c. Mabok, minum-minuman keras
yang memabokkan, madat,
memakai obat bius atau
menyalahgunakan obat-obatan
terlarang obat-obatan perangsang
lainnya di tempatnya di tempat kerja
yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
d. Melakukan perbuatan asusila atau
melakukan perjudian di tempat
kerja.
e. Melakukan tindak kejahatan
misalnya menyerang,
mengintimidasiatau menipu
pengusaha atau teman sekerja dan
memperdagangkan barang
terlarang, baik dalam lingkungan
perusahaan maupun di luar
lingkungan perusahaan.
f. Menganiaya, mengancam secara
physik atau mental, menghina
secara kasar pengusaha atau
keluarga pengusaha atau teman
sekerja.
g. Membujuk pengusaha atau
teman sekerja untuk melakukan
sesuatu perbuatan yang
bertentangan dengan hukum atau
kesusilaan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
h. Dengan ceroboh atau sengaja
merusak, merugikan atau
membiarkan dalam keadaan bahaya
barang milik pengusaha.
i. Dengan ceroboh atau sengaja
merusah atau membiarkan diri atau
teman sekerjanya dalam keadaan
bahaya.
j. Membongkar atau membocorkan
rahasia perusahaan atau
mencemarkan nama baik
pengusaha dan atau keluarga
pengusaha yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara.
k. Melakukan kesalahan yang
bobotnya sama setelah mendapat
peringatan terakhir yang masih
berlaku.
l. Hal-hal lain yang diatur dalam
Perjanjian Kerja atau Peraturan
Perusahaan atau Kesepakatan Kerja
Bersama.
(2) Pengusaha dalam memutuskan
hubungan kerja pekerja dengan
alasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus menyertakan
bukti yang ada dalam permohonan
ijin pemutusan hubungan kerja.
(3) Terhadap kesalahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan tindakan skorsing sebelum
ijin pemutusan hubungan kerja
diberikan Panitia Daerah atau Panitia
Pusat.
(4) Pekerja yang diputuskan
hubungan kerjanya karena
melakukan kesalahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berhak atas uang pesangon tetapi
berhak atas uang jasa apabila masa
kerjanya telah memenuhi syarat
untuk mendapatkan uang jasa,dan
uang ganti kerugian.
(5) Pekerja yang melakukan
kesalahan di luar kesalahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat di putuskan hubungan
kerjanya dengan mendapat uang
pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian.
Pasal 19
(1) Pengusaha dapat mengajukan
permohonan ijin pemutusan
hubungan kerja dengan alasan
pekerja ditahan oleh pihak yang
berwajib karena pengaduan
pengusaha maupun bukan.
(2) Dalam hal pekerja ditahan oleh
pihak yang berwajib bukan aas
pengaduan pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
permohonan ijin dapat diajukan
setelah pekerja ditahan sedikit-
dikitnya selama 60 (emnam puluh)
hari takwim.
(3) Dalam hal pekerja ditahan oleh
pihak yang berwajib sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2),
pengusaha tidak wajib membayar
upah tetapi wajib memberikan
bantian kepada keluarga yang
menjadi tanggungannya dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. untuk 1 orang tanggungan : 25 %
dari upah
b. untuk 2 orang tanggungan : 35 %
dari upah
c. untuk 3 orang tanggungan : 45 %
dari upah
d. untuk 4 orang tanggungan : 50 %
dari upah
atau lebih
(4) Bantuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diberikan untuk paling
lama 6 (enam) bulan takwim
terhitung sejak hari pertama pekerja
ditahan yang berwajib.
(5) Dalam hal pekerja ditahan oleh
pihak yang berwajib karena
pengaduan pengusaha selama ijin
pemutusan hubungan kerja belum
diberikan Panitia Daerah atau Panitia
Pusat, maka pengusaha wajib untuk
membayar upah pekerja sekurang-
kurangnya 50 % (lima puluh per
seratus) dan berlaku paling lama 6
(enam) bulan takwim terhitung sejak
hari pertama pekerja ditahan pihak
yang berwajib.
(6) Dalam hal pekerja dibebaskan
dari tahanan karena pengaqduan
pengusaha dan ternyata tidak
terbukti melakukan kesalahan, maka
pengusaha wajib mempekerjakan
kembali pekerja dengan membayar
upah penuh beserta hak-hak lainnya
yang seharusnya diterima pekerja
terhitung sejak pekerja ditahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar