Powered By Blogger

Selamat Datang dan terima kasih atas kunjungannya

Silahkan cari apa yang anda perlukan,untuk sementara ini hanya tulisan yang bisa saya berikan pada para pengunjung
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : PER -03/MEN/1996. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : PER -03/MEN/1996. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Juni 2010

Bab VI Ketentuan Penutup

Pasal 32
Dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri ini, maka Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No.Per.04/Men/1986
tentang Tata Cara Pemutusan
Hubungan Kerja dan Penetapan
Uang Pesangon, Uang Jasa dan
Ganti Kerugian dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 februari 1996
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
DRS.ABDUL LATIEF

BAB VKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31
(1) Setiap putusan Panitia Daerah
yang telah mendasarkan
putusannya kepada ketentuan dalam
Peraturan Menteri tenaga Kerja No.
Per.04/Men/1986 kemudian
dimintakan banding setelah
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini,
maka Panitia Pusat dalam
menyelesaikan perkara banding
tersebut tetap mendasarkan
putusannya kepada Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/
Men/1986.
(2) Setiap putusan Panitia Pusat yang
telah mendasarkan putusannya
kepada ketentuan dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/
Men/1986 kemudian oleh Menteri
Tenaga Kerja diadakan peninjauan
kembali atau penundaaan
pelaksanaan putusan maka dalam
mengatur akibat dari pembatalan
atau penundaan pelaksanaan
putusan dalam mengatur akibat dari
pembatalan atau penundaan
pelaksanaan putusan tersebut,
Menteri Tenaga Kerja tetap
mendasarkan keputusannya kepada
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.Per.04/Men/1986.

Bab IV Penetapan Uang Pesangon,Uang Jasa dan Ganti Kerugian

Pasal 20
Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia
Pusat memberikan ijin pemutusan
hubungan kerja maka dapat
ditetapkan pula kewajiban
pengusaha untuk memberikan
kepada pekerja yang bersangkutan
uang pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian.
Pasal 21
Besar uang pesangon sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 ditetapkan
sekurang-kurangnya sebagai
berikut :
a. Masa kerja kurang dari 1
tahun................................................
1 bulan upah
b. Masa kerja 1 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 2 tahun.............2
bulan upah
c. Masa kerja 2 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 3 tahun ............3
bulan upah
d. Masa kerja 3 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 4 tahun ............4
bulan upah
e. Masa kerja 4 tahun atau
lebih ................................................
..5 bulan upah
Pasal 22
Besarnya uang jasa sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 ditetapkan
sebagai berikut :
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih
kurang dari 10 tahun....................2
bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 tahun..........3
bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 20 tahun .........4
bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 25 tahun..........5
bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau
lebih.................................................
.6 bulan upah
Pasal 23
Ganti kerugian sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 meliputi :
a. Ganti kerugian untuk isrtirahat
tahunan yang belum diambil dan
belum gugur meliputi perhitungan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 ayat (2) dan pasal 7 Peraturan
Pemerintah No. 21 tahun 1954
tentang Penetapan Peraturan No. 21
tahun 1954 tentang Penetapan
Peraturan Istirahat Buruh.
b. Ganti kerugian untuk istirahat
panjang bilamana di perusahaan
yang bersangkutan berlaku
peraturan istirahat panjang dan
pekerja belum mengambil istirahat
itu menurut perbandingan antara
masa kerja pekerja dengan masa
kerja yang ditentukan untuk dapat
mengambil istirahat panjang.
c.Biaya atau ongkos pulang untuk
pekerja dan keluarganya ketempat
dimana pekerja diterima bekerja.
d. Penggantian fasilitas pengobatan
dan perawatan ditetapkan sebesar 5
% (lima per seratus) dari uang
pesangon dan uang jasa apabila
masa kerjanya memenuhi syarat
untuk mendapat uang jasa.
e. Penggantian fasilitas perumahan
yang diberikan pengusaha secara
cuma-cuma, besarnya ditetapkan 10
% (sepuluh per seratus) dari uang
pesangon dan uang jasa apabila
masa kerjanya memenuhi syarat
untuk mendapat jasa.
f. Hal-hal yang ditetapkan oleh
Panitia Daerah atau Panitia Pusat.
Pasal 24
(1) Upah sebagai dasar pemberian
uang pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian terdiri dari :
a. Upah pokok ;
b. Segala macam tunjangan yang
bersifat tetap diberikan kepada
pekerja dan keluarganya;
c. Harga pemberian dari catu yang
diberikan kepada pekerja secara
cuma-cuma apabila catu harus
dibayar pekerja dengan subsidi
maka sebagai upah dianggap selisih
antara harga pembelian dengan
harga yang harus dibayar oleh
pekerja.
(2) Upah sebulan untuk pekerja yang
menerima upah harian sama
dengan 30 (tiga puluh) kali upah
sehari.
(3) Dalam hal pekerja diberikan upah
atas dasar perhitungan upah
borongan atau potongan besarnya
upah belum sama dengan
pendapatan rata-rata sebelum 3
(tiga) bulan terakhir.
(4) Apabila pekerja tergantung dari
keadaan cuaca dan upahnya
didasarkan pada upah borongan,
maka perhitungan upah sebulan
dihitung dari upah rata-rata 12 (dua
belas) bulan terakhir.
(5) Bagi pekerja yang menerima
upah secara borongan maka segala
macam tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b
yang diberikan oleh pengusaha
dihitung sebagai komponen upah
untuk dasar perhitungan pemberian
uang pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian sebagaimana dimaksud
dalam pasal 21, pasal 22, pasal 23.
Pasal 25
(1) Dalam hal pemutusan hubungan
kerja perorangan bukan karena
kesalahan pekerja, maka uang
pesangon ditetapkan sebesar 2 (dua)
kali ketentuan pasal 21 kecuali atas
persetujuan kedua belah pihak
ditetapkan lain, uang jasa dan ganti
kerugian sesuai dengan ketentuan
pasal 22 dan pasal 23.
(2) Dalam hal pemutusan hubungan
kerja massal karena perusahaan
tutup, besarnya uang pesangon,
uang jasa dan ganti kerugian
ditetapkan berdasarkan ketentuan
pasal 21, pasal 22, san pasal 23.
(3) Dalam hal pemutusan hubungan
kerja massal yang disebabkan
efisiensi perusahaan, uang
pesangon ditetapkan 2 (dua) kali
ketentuan pasal 21, uang jasa dan
ganti kerugian sesuai dengan
ketentuan pasal 22 dan pasal 23
kecuali atas persetujuan kedua belah
pihak ditetapkan lain.
Pasal 26
(1) Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja karena perubahan
status, atau pemilik perusahaan atau
perusahaan pindah lokasi dengan
syarat-syarat kerja baru yang sama
dengan syarat-syarat kerja lama dan
pekerja tidak bersedia untuk
melanjutkan hubungan kerja maka
kepada pekerja diberikan uang
pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian sebasar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
21, pasal 22 dan pasal 23.
(2) Dalam hal pemutusan hubungan
kerja karena perubahan status atau
pemilik perusahaan atau perusahaan
pindah lokasi dan pengusaha tidak
bersedia menerima pekerja di
perusahaannya dengan alasan
apapun maka kepada pekerja
diberikan uang pesangon sebasar 2
(dua) kali ketentuan pasal 22 dan
pasal 23.
(3) Kewajiban untuk membayar
uang pesangin, uang jasa dan ganti
kerugian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan (2) dibebankan
kepada pengusaha baru kecuali
diperjanjikan lain antara pengusaha
lama dengan pengusaha baru.
Pasal 27
Dalam hal Panitia Daerah atau Panitia
Pusat menolak permohonan ijin
pemutusan hubungan kerja atau
menyatakan hubungan kerja tidak
terputus, maka kepada pekerja
diberikan upah penuh beserta hak-
hak lain yang seharusnya diterima.
Pasal 28
(1) Apabila dalam permohonan ijin
pemutusan hubungan kerja kepada
Panitia Daerah atau Panitia Pusat
terdapat tuntutan upah lembur,
Panitia Daerah atau Panitia Pusat
dalam memberikan ijin harus
termasuk pula penyelesaian
mengenai upah lembur sesuai
perhitungan yang telah ditetapkan
oleh pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan Departemen
Tenaga Kerja setempat.
(2) Apabila jumlah tuntutan upah
lembur telah ada Kesepakatan
Bersama antara pekerja dengan
pengusaha dan diketahui oleh
Kantor Departemen Tenaga Kerja
atau dinas Tenaga Kerja setempat,
putusan Panitia Pusat sesuai dengan
Kesepakatan Bersama tersebut.
Pasal 29
(1) Dalam hal pekerja putus
hubungan kerjanya karena usia
pensiun sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (2) huruf c, dan
dalam Perjanjian Kerja atau
Peraturan Perusahaan atau
Kesepakatan Kerja Bersama telah
diatur adanya jaminan atau
mamfaat pensiun maka pekerja
tidak mendapatkan uang pesangon,
uang jasa dan ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam pasal
21, pasal 22, dan pasal 23, kecuali
diatur lain dalam Perjanjian kerja,
Peraturan Perusahaan atau
Kesepakatan Kerja Bersama.
(2) Dalam hal Perjanjian Kerja atau
Peraturan Perusahaan atau
Kesepakatan Kerja Bersama tidak
mengatur jaminan atau mamfaat
pensiun maka pengusaha wajib
memberikan kepada pekerja yang
putus hubungan kerjanya uang
pesangon sebesar 2 (dua) kali
ketentuan pasal 21 uang jasa dan
ganti kerugian sesuai pasal 22 dan
pasal 23.
Pasal 30
Pembayaran uang pesangon, uang
jasa dan ganti kerugian
sebagaimana dimaksud dalam pasal
21, pasal 22 dan pasal 23 dilakukan
secara tunai.

Bab IIIPENYELESAIAN PEMUTUSANHUBUNGAN KERJA DI TINGKATPANITIA DAERAH DANPANITIA PUSAT

Pasal 14
(1) Setiap permohonan ijin
pemutusan hubungan kerja dibuat
di atas kertas bermeterai cukup
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Permohonan ijin Pemutusan
Hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a. Nama dan tempat kedudukan
perusahaan/pemohon.
b. Nama orang yang bertanggung
jawab di perusahaan.
c. Nama, jabatan dan alamat pekerja
yang dimintakan pemutusan
hubungan kerja.
d. Umur dan jumlah keluarga dari
pekerja.
e. Masa kerja dan tanggal mulai
bekerja.
f. Tempat pekerja pertama kali
diterima bekerja.
g. Rincian penghasilan terakhir
berupa uang dan nilai catu yang
diberikan dengan cuma-cuma.
h. Upah terakhir yang diterima
pekerja.
i. Alasan pengusaha untuk
melakukan pemutusan hubungan
kerja secara terinci.
j. Bukti telah diadakan perundingan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 Undang-undang No. 12 tahun
1964.
k. Tanggal terhitung mulai
berlakunya pemutusan hubungan
kerja dimohonkan.
l. Tempat dan tanggal permohonan
ijin pemutusan hubungan kerja
diajukan.
m. Hal-hal yang dianggap perlu.
(3) Permohonan ijin pemutusan
hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2)
menggunakan bentuk formulir
sebagaimana contoh dalam
alampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Dalam hal pekerja tidak masuk
bekerja dalam waktu sedikit-dikitnya
5 (lima) hari kerja berturut-turut
tanpa keterangan secara tertulis
dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha, pekerja
tersebut dianggap mengundurkan
diri.
(2) Keterangan tertulis dengan bukti
yang sah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus diserahkan
paling lambat pada hari pertama
pekerja masuk bekerja.
(3) Dalam hal pengusaha akan
melakukan pemutusan hubungan
kerja berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pengusaha tetap wajib
mengajukan permohonan ijin
melalui departemen tenaga Kerja
setempat kepada Panitia Daerah
untuk pemutusan hubungan kerja
perorangan atau kepada Panitia
Pusat untuk pemutusan hubungan
kerja massal.
Pasal 16
(1) Sebelum ijin pemutusan
hubungan kerja diberikan oleh
Panitia daerah atau Panitia Pusat dan
apabila pengusaha melakukan
skorsing sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Kerja atau
Peraturan Perusahaam atau
Kesepakatan Kerja Bersama, maka
pengusaha wajib memberikan upah
serendah-rendahnya 50% (lima
puluh per seratus).
(2) Skorsing sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus dilakukan
secara tertulis dan disampaikan
kepada pekerja yang bersangkutan.
(3) Pemberian upah selama skorsing
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Setelah masa skorsing berjalan 6
(enam) bulan tetapi belum ada
putusan Panitia Daerah atau Panitia
Pusat, pengusaha tidak diwajibkan
membayar upah.
Pasal 17
(1) Sebelum ijin pemutusan
hubungan kerja diberikan oleh
Panitia Daerah atau Panitia Pusat
sedangkan pengusaha tidak
melakukan skorsing terhadap
pekerja maka pengusaha dan
pekerja harus tetap memenuhi
segala kewajibannya.
(2) Dalam hal Pekerja tidak dapat
memenuhi segala kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) karena dilarang oleh Pengusaha
dan pengusaha tidak melakukan
skorsing, maka pengusaha wajib
membayar upah selama dalam
proses sebesar 100% (seratus per
seratus).
(3) Dalam hal pekerja tidak
memenuhi kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) atas kemauan pekerja sendiri,
maka pengusaha tidak wajib
memberikan upah selama dalam
proses.
(4) Dalam hal pengusaha dan
pekerja tidak dapat memenuhi
segala kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bukan
karena Pekerja dilarang bekerja oleh
Pengusaha atau bukan atas
kemauan pekerja sendiri, maka
pengusaha wajib membayar upah
selama dalam proses sebesar 50%
(lima puluh per seratus).
Pasal 18
(1) Ijin pemutusan hubungan kerja
dapat diberikan karena Pekerja
melakukan kesalahan berat sebagai
berikut :
a.Penipuan, pencurian dan
penggelapan barang/uang milik
pengusaha atau milik teman sekerja
atau milik teman pengusaha.
b. Memberikan keterangan palsu
atau yang dipalsukan sehingga
merugikan pengusaha atau
kepentingan negara.
c. Mabok, minum-minuman keras
yang memabokkan, madat,
memakai obat bius atau
menyalahgunakan obat-obatan
terlarang obat-obatan perangsang
lainnya di tempatnya di tempat kerja
yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
d. Melakukan perbuatan asusila atau
melakukan perjudian di tempat
kerja.
e. Melakukan tindak kejahatan
misalnya menyerang,
mengintimidasiatau menipu
pengusaha atau teman sekerja dan
memperdagangkan barang
terlarang, baik dalam lingkungan
perusahaan maupun di luar
lingkungan perusahaan.
f. Menganiaya, mengancam secara
physik atau mental, menghina
secara kasar pengusaha atau
keluarga pengusaha atau teman
sekerja.
g. Membujuk pengusaha atau
teman sekerja untuk melakukan
sesuatu perbuatan yang
bertentangan dengan hukum atau
kesusilaan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
h. Dengan ceroboh atau sengaja
merusak, merugikan atau
membiarkan dalam keadaan bahaya
barang milik pengusaha.
i. Dengan ceroboh atau sengaja
merusah atau membiarkan diri atau
teman sekerjanya dalam keadaan
bahaya.
j. Membongkar atau membocorkan
rahasia perusahaan atau
mencemarkan nama baik
pengusaha dan atau keluarga
pengusaha yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara.
k. Melakukan kesalahan yang
bobotnya sama setelah mendapat
peringatan terakhir yang masih
berlaku.
l. Hal-hal lain yang diatur dalam
Perjanjian Kerja atau Peraturan
Perusahaan atau Kesepakatan Kerja
Bersama.
(2) Pengusaha dalam memutuskan
hubungan kerja pekerja dengan
alasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus menyertakan
bukti yang ada dalam permohonan
ijin pemutusan hubungan kerja.
(3) Terhadap kesalahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan tindakan skorsing sebelum
ijin pemutusan hubungan kerja
diberikan Panitia Daerah atau Panitia
Pusat.
(4) Pekerja yang diputuskan
hubungan kerjanya karena
melakukan kesalahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak
berhak atas uang pesangon tetapi
berhak atas uang jasa apabila masa
kerjanya telah memenuhi syarat
untuk mendapatkan uang jasa,dan
uang ganti kerugian.
(5) Pekerja yang melakukan
kesalahan di luar kesalahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat di putuskan hubungan
kerjanya dengan mendapat uang
pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian.
Pasal 19
(1) Pengusaha dapat mengajukan
permohonan ijin pemutusan
hubungan kerja dengan alasan
pekerja ditahan oleh pihak yang
berwajib karena pengaduan
pengusaha maupun bukan.
(2) Dalam hal pekerja ditahan oleh
pihak yang berwajib bukan aas
pengaduan pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1),
permohonan ijin dapat diajukan
setelah pekerja ditahan sedikit-
dikitnya selama 60 (emnam puluh)
hari takwim.
(3) Dalam hal pekerja ditahan oleh
pihak yang berwajib sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2),
pengusaha tidak wajib membayar
upah tetapi wajib memberikan
bantian kepada keluarga yang
menjadi tanggungannya dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. untuk 1 orang tanggungan : 25 %
dari upah
b. untuk 2 orang tanggungan : 35 %
dari upah
c. untuk 3 orang tanggungan : 45 %
dari upah
d. untuk 4 orang tanggungan : 50 %
dari upah
atau lebih
(4) Bantuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diberikan untuk paling
lama 6 (enam) bulan takwim
terhitung sejak hari pertama pekerja
ditahan yang berwajib.
(5) Dalam hal pekerja ditahan oleh
pihak yang berwajib karena
pengaduan pengusaha selama ijin
pemutusan hubungan kerja belum
diberikan Panitia Daerah atau Panitia
Pusat, maka pengusaha wajib untuk
membayar upah pekerja sekurang-
kurangnya 50 % (lima puluh per
seratus) dan berlaku paling lama 6
(enam) bulan takwim terhitung sejak
hari pertama pekerja ditahan pihak
yang berwajib.
(6) Dalam hal pekerja dibebaskan
dari tahanan karena pengaqduan
pengusaha dan ternyata tidak
terbukti melakukan kesalahan, maka
pengusaha wajib mempekerjakan
kembali pekerja dengan membayar
upah penuh beserta hak-hak lainnya
yang seharusnya diterima pekerja
terhitung sejak pekerja ditahan.

BAB II PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI TINGKAT PERUSAHAAN DAN TINGKAT PEMERANTARAAN

Pasal 6
Pengusaha dengan segala daya
upayanya harus mengusahakan
agar jangan terjadi pemutusan
hubungan kerja dengan melakukan
pembinaan terhadap pekerja yang
bersangkutan atau dengan
memperbaiki kondisi perusahaan
dengan melakukan langkah-langkah
efisiensi untuk penyelamatan
perusahaan.
Pasal 7
(1) Pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 dapat
dilakukan oleh pengusaha dengan
cara memberikan peringatan kepada
pekerja baik lisan maupun tertulis
sebelum melakukan pemutusan
hubungan kerja .
(2) Surat peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat berupa surat peringatan
tertulis pertama, kedua dan ketiga,
kecuali dalam hal pekerja melakukan
kesalahan-kesalahan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 dan pasal
18 ayat (1).
(3) Masa berlaku masing-masing
surat peringatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) selama 6
(enam) bulan, kecuali ditentukan lain
dalam Perjanjian Kerja atau
Peraturan Perusahaan atau
Kesepakatan Kerja Bersama
(4) Keabsahan surat peringatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) didasarkan pada ketentuan yang
berlaku dalam Perjanjian Kerja atau
Peraturan Perusahaan atau
Kesepakatan Kerja Bersama.
Pasal 8
(1) Penyimpangan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
7 ayat (2) pengusaha dapat
memberikan langsung surat
peringatan tingkat terakhir kepada
pekerja apabila :
a. Setelaj 3 (tiga) kali berturut-turut
pekerja tetap menolak untuk
mentaati perintah atau penugasan
yang layak sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Kerja atau
Peraturan Perusahaan atau
Kesepakatan Kerja Bersama.
b. Dengan sengaja atau karena lalai
mengakibatkan dirinya dalam
keadaan tidak dapat melakukan
pekerjaan yang diberikan
kepadanya.
c. Tidak cakap melakukan pekerjaan
walaupun sudah dicoba dibidang
tugas yang ada.
d. Melanggar ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Perjanjian Kerja
atau Peraturan Perusahaan atau
Kesepakatan Kerja Bersama yang
dapat dikenakan peringatan terakhir.
Pasal 9
Setelah mendapatkan surat
peringatan terakhir pekerja masih
tetap melakukan pelanggaran lagi,
maka pengusaha dapat mengajukan
ijin pemutusan hubungan kerja
kepada Panitia Daerah untuk
pemutusan hubungan kerja
perorangan atau Panitia Pusat untuk
pemutusan hubungan kerja massal.
Pasal 10
(1) Dalam hal pemutusan hubungan
kerja tidak dapat dihindarkan maka
pengusaha dan pekerja itu sendiri
atau Serikat Pekerja yang terdaftar di
Departemen Tenaga Kerja apabila
pekerja tersebut menjadi
anggotanya, wajib
memusyawarahkan secara Bipartit
untuk mencapai kesepakatan
penyelesaian mengenai pemutusan
hubungan kerja tersebut.
(2) Serikat Pekerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam
merundingkan penyelesaian
pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja yang bukan
anggotanya harus mendapat kuasa
secara tertulis dari pekerja yang
bersangkutan.
(3) Setiap perundingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali
dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari takwim dan setiap
perundingan dibuat risalah yang
ditandatangani para pihak.
(4) Risalah perundingan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) memuat antara lain:
1. Nama dan alamat pekerja.
2. Nama dan alamat Serikat Pekerja
atau organisasi pekerja lainnya yang
terdaftar pada Departemen Tenaga
Kerja.
3. Nama dan alamat Pengurus atau
yang mewakili.
4. Tanggal dan tempat perundingan.
5. Pokok masalah atau alasan
pemutusan hubungan kerja.
6. Pendirian para pihak.
7. Kesimpulan perundingan.
8. Tanggal dan tanda tangan pihak-
pihak yang melakukan perundingan.
(5) Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) mencapai kesepakatan
penyelesaian, maka dibuat
Persetujuan Bersama secara tertulis
yang ditanda tangani oleh para pihak
dan disampaikan kepada pihak yang
berkepentingan.
(6) Persetujuan Bersama
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) disertai oleh bukti-bukti yang ada
harus disampaikan oleh pengusaha
kepada Panitia Daerah untuk
permohonan ijin pemutusan
hubungan kerja massal melalui
Departemen Tenaga Kerja.
(7) Dalam hal perundingan
mencapai persetujuan Bersama
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) Panitia Daerah atau Panitia Pusat
pada dasarnya memberikan ijin
sesuai dengan hasil kesepakatan
tersebut kecuali Persetujuan
Bersama tersebut terbukti tidak sah.
(8) Dalam hal perundingan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak mencapai kesepakatan
penyelesaian, maka sebelum
pengusaha mengajukan
permohonan ijin kepada Panitia
Daerah untuk pemutusan hubungan
kerja perorangan atau kepada Panitia
Pusat untuk pemutusan hubungan
kerja massal, kedua belah pihak atau
salah satu pihak mengajukan
permintaan untuk diperantarai oleh
Pegawai Perantara sesuai dengan
tingkat kewenangannya.
(9) Risalah hasil perundingan baik
yang telah mencapai Persetujuan
Bersama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) maupun tidak harus
dilampirkan pada setiap
permohonan ijin pemutusan
hubungan kerja.
Pasal 11
(1) Pegawai perantara harus
menerima setiap permintaan
perantaraan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 10 ayat (8) dan dalam
waktu yang selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak diterimanya
permohonan perantara harus sudah
mengadakan perantaraan menurut
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Dalam hal Pegawai Perantara
memerima pemerantaraan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ternyata belum ada
perundingan oleh kedua belah pihak,
maka Pegawai Perantara harus
mengupayakan untuk mengadakan
perundingan terlebih dahulu.
(3) Pegawai Perantara dalam
melaksanakan perantaraan
penyelesaian pemutusan hubungan
kerja harus mengupayakan
penyelesaian melalui perundingan
secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 12
(1) Dalam hal pemerantaraan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
11 ayat (2) tidak tercapai kesepakatan
penyelesaian Pegawai Perantara
harus membuat anjuran secara
tertulis yang memuat usul
penyelesaian dengan menyebutkan
dasar pertimbangannya dan
menyampaikan kepada para pihak
serta mengupayakan tanggapan
para pihak dalam waktu selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
diterimanya anjuran tersebut.
(2) Dalam hal salah satu pihak atau
kedua belah pihak tidak memberikan
tanggapan dalam waktu 7 (tujuh)
hari sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) maka dianggap menolak
anjuran.
(3) Dalam hal salah satu pihak
menolak anjuran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
maka Pegawai Perantara harus
membuat laporan perantaraan
secara lengkap sehingga
memberikan ikhtisar yang jelas
mengenai penyelesaian pemutusan
hubungan kerja.
(4) Dalam hal pemerantaraan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
11 ayat (2) tercapai kesepakatan
penyelesaian maka dibuat
Persetujuan Bersama secara tertulis
yang ditanda tangani oleh para pihak
dan diketahui oleh Pegawai
Perantara.
(5) Dalam hal pelaksanaan
pemerantaraan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 ayat (2)
terdapat tuntutan yang bersifat
normatif antara lain upah lembur
dan tunjangan kecelakaan maka
Pegawai Perantara meminta
bantuan kepada Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan Kantor Departemen
Tenaga Kerja setempat untuk
memetapkan dan menghitung hak
pekerja tersebut.
(6) Dalam hal pemerantaraan
mencapai kesepakatan penyelesaian
atau tidak. Pegawai Perantara harus
menyampaikan berkas penyelesaian
perantaraan kepada Panitia Daerah
untuk pemutusan hubungan kerja
perorangan atau kepada Panitia
Pusat untuk pemutusah hubungan
kerja massal disertai data-data
secara lengkap dengan tembusan
kepada Kantor Wilayah Departemen
Tenaga Kerja setempat.
Pasal 13
Penyelesaian di tingkat
pemerantaraan harus sudah selesai
dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permintaan
pemerantaraan.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
a. Perusahaan adalah :
1) Setiap bentuk usaha milik swasta
yang memperkerjakan pekerjaan
dengan tujuan mencari keuntungan
atau tidak.
2) Usaha-usaha sosial dan usaha-
usaha lain yang tidak berbentuk
perusahaan tetapi mempunyai
pengurus dan mempekerjakan
orang lain dengan membayar upah,
kecuali usaha-usaha sosial yang
usaha pembiayaannya tergantung
subsidi pihak lain dan lembaga-
lembaga sosial milik lembaga
diplomatik.
b. Pengusaha adalah :
1) Orang, persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan sesuatu
perusahaan milik sendiri.
2) Orang, persekutuan atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan
miliknya.
3) Orang, persekutuan atau badan
hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan 2 yang
berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
c. Pekerja adalah orang yang
bekerja pada pengusaha dengan
menerima upah.
d. Pemutusan hubungan kerja
adalah pengakhiran hubungan kerja
antara pengusaha dengan pekerja
berdasarkan ijin Panitia Daerah atau
Panitia Pusat.
e. Pemutusan hubungan kerja
secara besar-besaran (massal)
adalah pemutusan hubungan kerja
terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja
atau lebih satu perusahaan dalam
satu bulan atau terjadi rentetan
pemutusan hubungan kerja yang
dapat menggambarkan suatu itikad
pengusaha untuk mengadakan
pemutusan hubungan kerja secara
besar-besaran.
f. Uang pesangon adalah pemberian
berupa uang dari pengusaha kepada
pekerja sebagai akibat adanya
pemutusan hubungan kerja.
g. Uang jasa adalah pemberian
berupa uang dari pengusaha kepada
pekerja sebagai penghargaan
berdasarkan masa kerja akibat
adanya pemutusan hubungan kerja.
h. Ganti Kerugian adalah pemberian
berupa uang dari pengusaha kepada
pekerja sebagai pengganti istirahat
tahunan, istirahat panjang, biaya
perjalanan pulang ke tempat dimana
pekerja di terima bekerja, fasilitas
pengobatan, fasilitas perumahan
dan lain-lain yang ditetapkan oleh
Panitia Daerah atau Panitia Pusat
sebagai akibat adanya pemutusan
hubungan kerja.
i. Pegawai perantara adalah :
pegawai sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 ayat (1) huruf e
undang-undang no. 22 tahun 1957
tentang Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan.
j. Panitia Daerah adalah Panitia
Penyelesaian Perburuhan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 ayat (1) huruf f Undang-undang
No. 22 tahun 1957, tentang
Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan.
k. Panitia Pusat adalah Panitia
Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat sebagaimana
dimaksud pada pasal 1 ayat (1) huruf
g undang-undang no. 22 tahun
1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan.
l. Tunjangan tetap adalah suatu
imbalan yang diterima oleh pekerja
secara tetap jumlahnya dan teratur
pembayarannya yang tidak dikaitkan
dengan kehadiran ataupun
pencapaian prestasi kerja teratur.
Pasal 2
1. Setiap pemutusan hubungan kerja
di perusahaan harus mendapatkan
ijin dari Panitia Daerah untuk
pemutusan hubungan kerja
perorangan dan dari Panitia Pusat
untuk pemutusan kerja massal.
2. Pengecualian dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pengusaha dapat memutuskan
hubungan kerja tanpa meminta ijin
kepada Panitia Daerah atau Panitia
Pusat dalam hal :
a. Pekerja dalam masa percobaan ;
b. Pekerja mengajukan permintaan
mengundurkan diri secara tertulis
atas kemauan sendiri tanpa
mengajukan syarat;
c. Pekerja telah mencapai usia
pensiun yang ditetapkan dalam
Perjanjian Kerja atau Peraturan
Perusahaan atau Kesepakatan Kerja
Bersama;
(3) Permohonan ijin pemutusan
hubungan kerja tidak dapat
diberikan apabila pemutusan
hubungan kerja didasarkan atas :
a. Hal-hal yang berhubungan
dengan kepengurusan dan atau
keanggotaan Serikat Pekerja yang
terdaftar di Departemen Tenaga
Kerja atau dalam rangka
membentuk Serikat Pekerja atau
melaksanakan tugas-tugas atau
fungsi serikat pekerja atau
melaksanakan tugas-tugas atau
fungsi Serikat Pekerja di luar jam
kerja atau di dalam jam kerja atas
ijin tertulis pengusaha atau yang
diatur dalam kesepakatan Kerja
Bersama.
b. Pengaduan pekerja kepada yang
berwajib mengenai tingkah laku
pengusaha yang terbukri melanggar
Peraturan Negara;
c. Paham, agama, aliran, suku,
golongan atau jenis kelamin.
(4) Pemutan hubungan kerja
dilarang :
a. Selama pekerja berhalangan
menjalankan pekerjaannya karena
keadaan sakit menurut ketenangan
dokter, selama waktu tidak
melampaui 12 (dua belas) bulan
terus menerus.
b. Selama pekerja berhalangan
menjalankan pekerjaannya karena
memenuhi kewajiban terhadap
Negara yang ditetapkan oleh
Undang-undang atau Pemerintah
atau karena menjalankan ibadah
yang diperintahkan agamanya dan
yang disetujui Pemerintah.
c. Karena alasan menikah, hamil,
atau melahirkan bagi pekerja wanita.
Pasal 3
Ketentuan penyelesaian pemutusan
hubungan kerja di tingkat Panitia
Daerah atau Panitia Pusat dalam
peraturan ini dapat berlaku pada
Perusahaan Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik
Daerah dengan cara penundukan
diri secara sukarela oleh kedua belah
pihak yaitu pekerja dan pengusaha.
Pasal 4
Panitia Daerah dan Panitia Pusar
dalam menyelesaikan perkara
pemutusan hubungan kerja
berdasarkan tata tertib persidangan
menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Hubungan kerja yang
mempersyaratkan adanya masa
percobaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (2) huruf a harus
dinyatakan secara tertulis dan
diberitahukan kepada pekerja yang
bersangkutan.
(2) Lamanya masa percobaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) paling lama 3 (tiga) bulan dan
hanya boleh diadakan untuk satu kali
masa percobaan.
(3) Pengusaha yang menerima
pekerja yang sebelumnya telah
mengikuti magang atau job training
di perusahaannya atau di
perusahaan yang ditunjuk oleh
pengusaha yang bersangkutan yang
bersangkutan tidak boleh
mensyaratkan adanya masa
percobaan.
(4) Ketentuan adanya masa
percobaan tidak berlaku untuk
kesepakatan kerja waktu tertentu.