Kontrak
kerja antara pengusaha dan
pekerja adalah kontrak kerjasama
yang harusnya saling
menguntungkan. Pengusaha
diuntungkan karena ia menperoleh
jasa dari pekerja untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu
yang dibutuhkan pengusaha.
Sebaliknya pekerja diuntungkan
karena ia memperoleh penghasilan
dari imbalan yang diberikan
pengusaha karena ia memberikan
jasa kepada pengusaha. Karena
itulah hubungan ketenagakerjaan
di dalam pandangan Islam adalah
hubungan kemitraaan yang
harusnya saling menguntungkan.Tidak boleh satu pihak mendzalimi
dan merasa didzalimi oleh pihak
lainnya.
Agar hubungan
kemitraan tersebut dapat berjalan
dengan baik dan semua pihak
yang terlibat saling diuntungkan,
maka Islam mengaturnya secara
jelas dan rinci dengan hokum-
hukum yang berhubungan
dengan ijaratul ajir (Kontrak kerja).
Pengaturan tersebut mencakup
penetapan ketentuan-ketentuan
Islam dalam kontrak kerja antara
pengusaha dan pekerja; penetapan
ketentuan yang mengatur
penyelesaian perselisihan yang
terjadi antara pengusaha dan
pekerja. Termasuk ketentuan yang
mengatur bagaimana cara
mengatasi tindakan kedzaliman
yang dilakukan salah satu pihak
(pengusaha dan pekerja) terhadap
pihak lainnya. Untuk itu ada
beberapa langkah yang ditawarkan
islam untuk dapat mengatasi dan
menyelesaikan permasalahan
ketenagakerjaan yang
berhubungan dengan kontrak
kerja antara pengusaha dan
pekerja. Langkah-langkah tersebut
adalah :
1.Mengharuskan kontrak
kerja antara pengusaha
dan Salah satu
bentuk pekerjaan yang halal untuk
dilakukan adalah apa yang disebut
dengan Ijaratul Ajir, yakni
bekerja dalam rangka memberikan
jasa (berupa tenaga maupun
keahlian) kepada pihak tertentu
dengan imbalan sejumlah upah
tertentu. Ijarah adalah pemberian
jasa dari seorang ajiir (orang yang
dikontrak tenaganya) kepada
seorang mustajir (orang yang
mengontrak tenaga), serta
pemberian harta dari pihak mustajir kepada seorang ajiir sebagai
imbalan dari jasa yang diberikan.
Oleh karena itu ijarah didefinisikan
sebagai transaksi terhadap jasa
tertentu dengan disertai imbalan
(kompensasi).
Dalam transaksi ijarah
terdapat dua pihak yang terlibat
yakni pihak yang memberikan jasa
dan mendapatkan upah atas jasa
yang diberikan yang disebut
dengan pekerja (ajir) dan pihak
penerima jasa atau pemberi
pekerjaan yakni pihak yang
memberikan upah yang disebut
dengan pengusaha/majikan
(mustajir). Menurut Islam
suatu transaksi ijarah yang akan
dilakukan haruslah memenuhi
prinsip-prinsip pokok transaksi
ijarah. Prinsip-prinsip pokok
transkasi menurut Islam adalah:
(1)Jasa yang
ditransaksikan adalah jasa
yang halal dan bukan jasa
yang haram. Sehingga
dibolehkan melakukan
transaksi ijarah untuk
keahlian memproduksi
barang-barang keperluan
sehari-hari yang halal seperti
untuk memproduksi
makanan, pakaian, peralatan
rumah tangga dan lain-lain.
Namun tidak dibolehkan
melakukan transaksi ijarah
untuk keahlian membuat
minuman keras (khamr),
membuat narkotika dan
obat-obat terlarang atau
segala aktivitas yang terkait
dengan riba.
(2)Memenuhi syarat
sahnya transaksi ijarah yakni:
(a) orang-orang yang
mengadakan transaksi (ajiir
& mustajir) haruslah
sudah mumayyiz yakni
sudah mampu
membedakan baik dan
buruk. Sehingga tidak sah
melakukan transaksi ijarah
jika salah satu atau kedua
pihak belum mumayyiz
seperti anak kecil yang
belum mampu
membedakan baik dan
buruk, orang yang lemah
mental, orang gila dan lain
sebagainya; (b) Transaksi
(akad) harus didasarkan pada
keridhaan kedua pihak, tidak
boleh karena ada unsur
paksaan.
(3)Transaksi (akad) ijarah
haruslah memenuhi
ketentuan dan aturan yang
jelas yang dapat mencegah
terjadinya perselisihan antara
kedua pihak yang
bertransaksi. Ijarah adalah
memanfaatkan jasa sesuatu
yang dikontrak. Apabila
transaksi tersebut
berhubungan dengan
seorang ajiir, maka yang
dimanfaatkan adalah
tenaganya. Sehingga untuk
mengontrak seorang ajiir
tadi harus ditentukan bentuk
kerjanya, waktu, upah serta
tenaganya. Oleh karena itu,
jenis pekerjaannya harus
dijelaskan, sehingga tidak
kabur. Karena transaksi
ijarah yang masih kabur,
hukumnya adalah fasid
(rusak). Dan waktunya juga
harus ditentukan, semisal
harian, bulanan atau
tahunan. Disamping itu,
upah kerjanya juga harus
ditetapkan. Karena itu dalam
transaksi ijarah maka hal-hal
yang harus jelas
ketentuannya adalah
menyangkut: (a) bentuk dan
jenis pekerjaan, (b) masa
kerja; (c) upah kerja; (d)
tenaga yang dicurahkan saat
bekerja
Dengan jelasnya dan
rincinya ketentuan-ketentuan
dalam transaksi ijaratul ajir
tersebut, maka diharapkan
masing-masing pihak dapat
memahami hak dan kewajiban
mereka masing-masing. Pihak
bekerja di satu sisi wajib
menjalankan pekerjaan yang
menjadi tugasnya; sesuai dengan
transaksi yang ada; di sisi lain ia
berhak mendapatkan imbalan
sesuai dengan kesepakatan yang
ada. Demikian pula pihak
pengusaha berkewajiban
membayar upah pekerja dan
menghormati transaksi kerja yang
telah dibuat dan tidak bisa
bertindak semena-mena terhadap
pekerja. Misalnya secara sepihak
melakukan PHK; memaksa pekerja
bekerja diluar jam kerjanya.
Namun pengusaha juga berhak
mendapatkan jasa yang sesuai
dengan transaksi dari pekerja;
berhak menolak tuntutan-tuntutan
pekerja diluar transaksi yang
disepakati seperti tuntutan kenaikan
gaji, tuntutan tunjangan dan lain
sebagainya.
2.Negara akan
mencegah tidak
kedzaliman yang
dilakukan satu pihak
kepada pihak lainnya.
Kedzaliman dalam
kontrak kerja dapat dilakukan
pengusaha terhadap pekerja dan
sebaliknya dapat dilakukan pekerja
terhadap pengusaha. Termasuk
kedzaliman pengusaha terhadap
pekerja adalah tindakan mereka
yang tidak membayar upah
pekerja dengan baik, memaksa
pekerja bekerja diluar kontrak kerja
yang disepakati, melakukan
pemutusan hubungan kerja secara
semena-mena termasuk tidak
memberikan hak-hak pekerja
seperti hak untuk dapat
menjalankan kewajiban ibadah,
hak untuk istirahat jika dia sakit dan
lain sebagainya. Berkaitan dengan
pengusaha yang dzalim rasul telah
mengingatkan dalam haditsnya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari
Abu Hurairah ra bahwa: Nabi
saw. Bersabda. Allah SWT.
berfirman:
"Tiga orang yang Aku musuhi
pada hari kiamat nanti, adalah
orang yang telah memberikan
(baiat kepada Khalifah) karena Aku,
lalu berkhianat; orang yang
menjual (sebagai budak) orang
yang merdeka, lalu dia memakan
harga (hasil) penjualannya; serta
orang yang mengontrak pekerja
kemudian pekerja tersebut
menunaikan pekerjaannya, sedang
orang itu tidak memberikan
upahnya" (HR Ahmad, Bukhari,
dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Sedangkan kedzaliman
yang dilakukan pekerja terhadap
pengusaha adalah jika pekerja tidak
menunaikan kewajibannya yang
menjadi hak pengusaha seperti
bekerja sesuai jam kerja yang
ditentukan, tidak melakukan
pengrusakan terhadap asset milik
pengusaha dan lain sebagainya.
Dalam rangka
mencegah kedzaliman yang terjadi
dalam kontak kerja tersebut, maka
Islam memberlakukan hukum-
hukum yang tegas kepada siapa
saja yang melakukan kedzaliman,
baik itu pengusaha maupun
pekerja. Hukum-hukum itu
diberlakukan agar tidak boleh ada
kedzaliman terhadap satu pihak
terhadap pihak lainnya.
3. Menetapkan dan mengatur
mekanisme Penyelesaian
Persengkatan dalam
Kontrak Kerja.
Meskipun Islam telah
mengantisipasi segala hal yang
dapat menyebabkan
persengkataan antara pengusaha
dan pekerja, yakni dengan jalan
menetapkan ketentuan-ketentuan
yang sangat rinci seperti yang
dikemukakan di atas, namun
peluang terjadinya perselisihan
pengusaha dan pekerja masih ada.
Untuk mengatasi perselisihan yang
terjadi antara pengusaha dan
pekerja baik dalam masalah gaji,
masalah penetapan beban kerja
dan persoalan lainnya, maka Islam
memberikan solusi dengan jalan
pembentukan wadah penyelesaian
persengketaan perburuhan.
Wadah ini dapat berbentuk
perorangan maupun lembaga
yang ditunjuk baik oleh kedua
pihak yang bersengketa, maupun
disediakan oleh negara untuk
menyelesaikan berbagai
persengketaan perburuhan.
Wadah atau badan ini semacam badan arbitrase yang
keputusannya diharapkan bersifat
mengikat dan final. Orang yang
duduk di dalam badan ini adalah
orang-orang yang adil dan mereka
yang ahli dalam masalah
perburuhan. Tenaga ahli yang
disebut khubara inilah yang
diharapkan dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut.
Koneksi internet bisa kita manfaatkan untuk mencari beberapa hal,baik segi positif dan negatif.. Banyak hal yang dapat kita peroleh dari koneksi internet ini,salah satunya ilmu pengetahuan.Dengan semakin pesatnya kemajuan zaman,komputer dan internet sudah bisa di jangkau oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia..maka dari itu kita manfaatkan kesempatan ini untuk menggali ilmu pengetahuan dari dunia maya..."MARI BELAJAR DI DUNIA MAYA"
Tampilkan postingan dengan label Ketenaga kerjaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketenaga kerjaan. Tampilkan semua postingan
Senin, 09 Agustus 2010
Kamis, 05 Agustus 2010
Hai Buruh sadari-lah Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 Amendemen
Setiap Warga Negara Indonesia
harus mempunyai “Kesadaran
Berkonstitusi” — Preambule, Pasal-
pasal dan Ayat-ayatnya harus
lengkap dipelajari. Agar mengerti
Tujuan Republik Indonesia dan Hak
serta Kewajiban sebagai WNI. ! Mei
2010 ini hari dua pasal dan dua
ayatnya masing-masing coba
disadari.
Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal 28D ayat (2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Sebagai Warga Negara Indonesia,
kita merasa lega bahwa Konstitusi
menjamin bahwa, setiap orang
berhak atas pekerjaan, penghidupan
yang layak, mendapatkan imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
Kalau Rakyat berhak —
lantas siapa yang berkewajiban
melaksanakan Pasal-pasal dan Ayat-
ayat tersebut ? Penyelenggara
Negara-lah yang berkewajiban.
Mereka telah dipilih, telah diangkat,
disumpah, telah digaji, diberi fasilitas
— dijamin pula Anggaran-nya. Apa
lagi ?
Ada sistem untuk
menyelenggarakan proses
manajemen bernegara — kalau
diperlukan Check and Balance antara
Pemerintah dan fungsi Legislatif —
evaluasilah Undang-undang dan
Ketentuan yang diperlukan. Masih
kurang dan macet, atau
mismanajemen — dalam fungsi
Ekskutif, Legislatif mau pun Yudikatif
— kembali Rakyat harus bertindak
(ada Hak dan Kewajiban lain yang
bisa digunakan secara
Konstitusional).
Kalau Sistem, Manajemen
bernegara, dan Hasil Kinerja tidak
sesuai dengan Ketentuan Undang-
undang, ke-tiga fungsi Trias Politika
tidak terlaksana. Maka Pilar
Demokrasi yang ke-IV harus
bertindak. Pers yang bebas harus
menyuarakan kebenaran dan
keadilan.
Syukur dalam proses
demokratisasi setelah Gerakan
Reformasi 1998 — peranan Pers
sebagai Pilar ke-IV Demokrasi sudah
berjalan. Jangan ada
usaha membelenggu terhadap
Kebebasan Pers. Agar kalau ada
kemacetan proses demokratisasi,
bisa dikoreksi.
Jadi di paragraf di atas
meninjau bagaimana mekanisme
meng-kontrol pelaksanaan Hak WNI
dari kedua pasal Undang-undang
Dasar diatas.
Ini ada pula langkah Rakyat melaku
kontrol bebas dan aktif:
1. Apakah partai-partai sebagai
Infra Struktur Demokrasi bisa
membawakan aspirasi Rakyat ?
2. Apakah APBN setiap tahun
menjamin penciptaan dan
pemenuhan Lapangan Kerja bagi
WNI ?
3. Di Akhir tahun apakah
terlaksana Lapangan Kerja buat
Rakyat — harus ada Lembaga
Swadaya Masyarakat dan
Organisasi Buruh, untuk
mengevaluasi data kemajuan
pertumbuhan ekonomi — jangan
angka yang tidak efektif. Tidak
berguna itu Rupiah yang di-
anggarkan. Setiap Rupiah yang
dianggarkan harus untuk
pelaksanaan Konstitusi.
4. Fungsi Legislatif harus kritis
pada saat membahas APBN
maupun mengevaluasi hasil
pekerjaan Presiden dan
Pemerintahannya.
5. Fungsi Legislatif harus kritis
menggunakan Hak dan Kewajiban
Konstitusi , dengan membuat
Undang-undang dan melakukan
pengawasan yang seksama — agar
Indonesia mempunyai Strategi
Kebudyaaan dalam pelaksanaan
Konstitusi dan Demokratisasi.
6. Kemudian Rakyat melakukan
Hak Pilihnya dengan cerdas —
jangan memilih Calon Pemimpin
dan partai yang ragu-ragu dan tidak
becus melaksanakan Undang-
undang Dasar 1945 Amendemen.
! Mei memang didesain sebagai Hari
Buruh oleh organisasi Sosialis
Internasional pada tahun 1889. Dan
sejak saat itu, pada 1 Mei setiap
tahun, diselenggarakan — dengan
parade, demonstrasi, dan Mimbar
Bebas — oleh Organisasi Buruh dan
Partai Politik (terutama Sayap Kiri,
makanya agak misleading oleh
berbagai pemerintahan) Sebagai
Hari Buruh Internasional, di
beberapa negara 1 Mei juga
ditetapkan sebagai hari libur
nasional.
Bekerja produktif-lah, berdiskusilah,
ber-demonstrasi-lah dengan
sungguh-sungguh untuk
melaksanakan Cita-Cita Proklamasi
17 Agustus 1945.
Sumber : m.kompasiana.com/?act=r&id=130553
harus mempunyai “Kesadaran
Berkonstitusi” — Preambule, Pasal-
pasal dan Ayat-ayatnya harus
lengkap dipelajari. Agar mengerti
Tujuan Republik Indonesia dan Hak
serta Kewajiban sebagai WNI. ! Mei
2010 ini hari dua pasal dan dua
ayatnya masing-masing coba
disadari.
Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal 28D ayat (2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
Sebagai Warga Negara Indonesia,
kita merasa lega bahwa Konstitusi
menjamin bahwa, setiap orang
berhak atas pekerjaan, penghidupan
yang layak, mendapatkan imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
Kalau Rakyat berhak —
lantas siapa yang berkewajiban
melaksanakan Pasal-pasal dan Ayat-
ayat tersebut ? Penyelenggara
Negara-lah yang berkewajiban.
Mereka telah dipilih, telah diangkat,
disumpah, telah digaji, diberi fasilitas
— dijamin pula Anggaran-nya. Apa
lagi ?
Ada sistem untuk
menyelenggarakan proses
manajemen bernegara — kalau
diperlukan Check and Balance antara
Pemerintah dan fungsi Legislatif —
evaluasilah Undang-undang dan
Ketentuan yang diperlukan. Masih
kurang dan macet, atau
mismanajemen — dalam fungsi
Ekskutif, Legislatif mau pun Yudikatif
— kembali Rakyat harus bertindak
(ada Hak dan Kewajiban lain yang
bisa digunakan secara
Konstitusional).
Kalau Sistem, Manajemen
bernegara, dan Hasil Kinerja tidak
sesuai dengan Ketentuan Undang-
undang, ke-tiga fungsi Trias Politika
tidak terlaksana. Maka Pilar
Demokrasi yang ke-IV harus
bertindak. Pers yang bebas harus
menyuarakan kebenaran dan
keadilan.
Syukur dalam proses
demokratisasi setelah Gerakan
Reformasi 1998 — peranan Pers
sebagai Pilar ke-IV Demokrasi sudah
berjalan. Jangan ada
usaha membelenggu terhadap
Kebebasan Pers. Agar kalau ada
kemacetan proses demokratisasi,
bisa dikoreksi.
Jadi di paragraf di atas
meninjau bagaimana mekanisme
meng-kontrol pelaksanaan Hak WNI
dari kedua pasal Undang-undang
Dasar diatas.
Ini ada pula langkah Rakyat melaku
kontrol bebas dan aktif:
1. Apakah partai-partai sebagai
Infra Struktur Demokrasi bisa
membawakan aspirasi Rakyat ?
2. Apakah APBN setiap tahun
menjamin penciptaan dan
pemenuhan Lapangan Kerja bagi
WNI ?
3. Di Akhir tahun apakah
terlaksana Lapangan Kerja buat
Rakyat — harus ada Lembaga
Swadaya Masyarakat dan
Organisasi Buruh, untuk
mengevaluasi data kemajuan
pertumbuhan ekonomi — jangan
angka yang tidak efektif. Tidak
berguna itu Rupiah yang di-
anggarkan. Setiap Rupiah yang
dianggarkan harus untuk
pelaksanaan Konstitusi.
4. Fungsi Legislatif harus kritis
pada saat membahas APBN
maupun mengevaluasi hasil
pekerjaan Presiden dan
Pemerintahannya.
5. Fungsi Legislatif harus kritis
menggunakan Hak dan Kewajiban
Konstitusi , dengan membuat
Undang-undang dan melakukan
pengawasan yang seksama — agar
Indonesia mempunyai Strategi
Kebudyaaan dalam pelaksanaan
Konstitusi dan Demokratisasi.
6. Kemudian Rakyat melakukan
Hak Pilihnya dengan cerdas —
jangan memilih Calon Pemimpin
dan partai yang ragu-ragu dan tidak
becus melaksanakan Undang-
undang Dasar 1945 Amendemen.
! Mei memang didesain sebagai Hari
Buruh oleh organisasi Sosialis
Internasional pada tahun 1889. Dan
sejak saat itu, pada 1 Mei setiap
tahun, diselenggarakan — dengan
parade, demonstrasi, dan Mimbar
Bebas — oleh Organisasi Buruh dan
Partai Politik (terutama Sayap Kiri,
makanya agak misleading oleh
berbagai pemerintahan) Sebagai
Hari Buruh Internasional, di
beberapa negara 1 Mei juga
ditetapkan sebagai hari libur
nasional.
Bekerja produktif-lah, berdiskusilah,
ber-demonstrasi-lah dengan
sungguh-sungguh untuk
melaksanakan Cita-Cita Proklamasi
17 Agustus 1945.
Sumber : m.kompasiana.com/?act=r&id=130553
Rabu, 28 Juli 2010
MENUJU UPAH YANG LAYAK
Tingkat upah sekarang ini tidak dapat memenuhi kebutuhan riil buruh dan masih jauh dari pengeluaran riil buruh yang disesuaikan dengan tingkat upah yang diterima.Selain rendahnya daya beli upah buruh di Indonesia terhadap kebutuhan hidup,upah buruh Indonesia kerap dijadikan patokan pengupahan dan malah ada yg dijadikan upah maksimum.Upah minimum tidak lagi diberikan kepada buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun akan tetapi diberikan pada buruh pada masa kerja belasan tahun.
Persolan ini harus menjadi perhatian pemerintah dan pengusaha,karena akan membawa pengaruh luas terhadap kinerja perusahaan dan tenaga kerja secara keseluruhan.
Rendahnya daya beli upah terhadap kebutuhan hidup, menyebabkan buruh harus melakukan penghematan dan hidup dalam lingkaran hutang.
Kondisi hidup yang demikian dapat dipastikan berpengaruh terhadap kinerja dan produktivitas seseorang,apalagi buruh.Kinerja dan produktivitas yang rendah menjadi masalah bagi pengusaha,karena akan berpengaruh terhadap kinerja dan produktivitas perusahaan.
Dalam hal ini perlunya dilakukan peningkatan produktivitas buruh melalui perbaikan upah yg layak dan konsep upah yang layak merupakan gagasan untuk memperbaiki upah yang dapat meningkatkan produktivitas..
Persolan ini harus menjadi perhatian pemerintah dan pengusaha,karena akan membawa pengaruh luas terhadap kinerja perusahaan dan tenaga kerja secara keseluruhan.
Rendahnya daya beli upah terhadap kebutuhan hidup, menyebabkan buruh harus melakukan penghematan dan hidup dalam lingkaran hutang.
Kondisi hidup yang demikian dapat dipastikan berpengaruh terhadap kinerja dan produktivitas seseorang,apalagi buruh.Kinerja dan produktivitas yang rendah menjadi masalah bagi pengusaha,karena akan berpengaruh terhadap kinerja dan produktivitas perusahaan.
Dalam hal ini perlunya dilakukan peningkatan produktivitas buruh melalui perbaikan upah yg layak dan konsep upah yang layak merupakan gagasan untuk memperbaiki upah yang dapat meningkatkan produktivitas..
Selasa, 27 Juli 2010
Habis Gelap Terbit “Suram”;Nasib Pekerja Indonesia.
SEOLAH-OLAH sudah menjadi
takdir klas pekerja di Indonesia,
bahwa kemiskinan dan tekanan
hidup sudah menjadi hukum alam
yang tidak bisa di ubah. Setelah
kaum pekerja berhasil menahan
upaya revisi UU Ketenagakerjaan
yang sangat merugikan buruh,
pemerintah kembali bermanuver
lain, dengan menggodok
Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) mengenai berbagai klausul
kontroversial dalam UU No
13/2003 yang masih menjadi
pokok sengketa antara buruh dan
pengusaha. Pemerintah dan DPR
yakin bahwa keluarnya RPP ini bisa
mengatasi kemacetan dalam
implementasi UU ketenagakerjaan.
Paket rancangan tersebut berisi
dua judul RPP. Pertama, RPP
tentang Perubahan Perhitungan
Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja dan Uang
Penggantian Hak. Kedua, RPP
tentang Program Jaminan
Pemutusan Hubungan Kerja (RPP
Jaminan PHK).
Kembali sebuah logika terbalik di
jadikan alasan pembahasan klausul
perundanga-undangan
perburuhan untuk memanipulasi
dan menipu buruh agar menerima
paket-paket liberalisasi sektor
perburuhan. Bahwa pemerintah
mencoba menyelesaikan beberapa
klaususl tersebut hanya dengan
merubah redaksi, tetapi sama
sekali tidak menyentuh problem
pokoknya. Sangat jelas bahwa
dalam UU Ketenagakerjaan ada
dua semangat yang sangat di
tentang oleh kaum buruh yakni
Sistem kontrak dan Outsourcing.
Ketika persoalan fundamental ini
tidak di selesaikan, maka
bagaimanapun klausul yang di
tawarkan oleh pemerinatah tidak
akan menyelesaikan masalah.
Erman Suparno, menteri tenaga
kerja dan Transmigrasi
menganggap bahwa RPP
pesangon dan RPP Jaminan PHK
ini adalah modal plus bagi hak-hak
buruh selain hak buruh yang
sebelumnya di jamin: Selain
jaminan kesehatan, kecelakaan,
hari tua, dan kematian.
Memang sungguh hal miris,
bahwa masih ada sekitar 60 ribu
kasus pemutusan hubungan kerja
(PHK) dengan nilai pesangon
sekitar 500 Milyar rupiah, sampai
saat ini belum diselesaikan.
Tentunya ini adalah sebuah realitas
yang tidak bisa di tutupi, dan
butuh tindakan darurat untuk
memberikan jaminan hukum dan
mobilisasi anggaran hingga
pekerja terpastikan menerima hak-
hakanya tersebut.
Deregulasi Untuk reformasi
system Perburuhan Indonesia
Secara umum perdebatan yang
mengemuka antara beberapa
Aliansi serikat Pekerja (terutama
serikat buruh kuning) dengan
pemerintah bertitik pada beberapa
problem mendasar dalam
Rancangan RPP itu, antara lain: soal
premi 3 % yang ditawarkan oleh
pemerintah (dan merupakan posisi
mutlak Asosiasi Pengusaha) dan
persoalan patokan perhituangan
pesangon ditetapkan batas atas
gaji yang menjadi faktor pengkali
jumlah pesangon sebesar lima kali
pendapatan tidak kena pajak
(PTKP), yang saat ini sebesar Rp 1,1
juta. Artinya, gaji maksimal
pekerja yang dijamin
pesangonnya, hanya Rp 5,5 juta
per bulan. Serikat pekerja melihat
bahwa dengan patokan Rp.5,5 juta
maka RPP ini diskriminatif karena
otomatis pekerja yang
berpendapatan diatas gaji tersebut
tidak akan memperoleh jaminan.
Disisi lain, Erman Suparno,
mewakili pemerintah beranggapan
bahwa dengan patokan Rp.5,5 Juta
itu sebenarnya tidak terlalu
berpengaruh ke mayoritas pekerja
karena dari total jumlah pekerja
Dari 27 juta tenaga kerja, terdapat
99% pekerja yang berpenghasilan
di bawah 5 kali PTKP (Rp. 5,5 juta)
sedangkan yang berpendapatan di
atas lebih kecil.
Esensi perdebatan ini sebenarnya
tidak menyentuh asal –muasal dan
kepentingan pokok yang ingin di
targetkan pemerintah sebagai
kelanjutan dari reformasi
perburuhan agar mengikuti
standar yang di inginkan oleh
investor (pemilik Modal). Apa
sebenarnya yang menjadi
kehendak pemodal dan
pemerintah dalam pembahasan
RPP tentang Perubahan
Perhitungan Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja dan Uang
Penggantian Hak dan RPP tentang
Program Jaminan Pemutusan
Hubungan Kerja (RPP Jaminan
PHK). (1) Melestarikan sistem
Kontrak dan Outsorcing. Kenapa?
tuntutan perombakan sistem
perburuhan seperti yang
dikehendaki pemilik modal
(investor) adalah sesuatu yang
tidak bisa di tunda-tunda lagi (baca;
dikompromikan), sehingga harus
di cari jalan untuk memaksakan
sistem kontrak dan outsourcing
tetap menjadi pilihan penguasaha.
Dengan adanya jaminan
pesangon, dan bahwa logika
“Makin lama bekerja makin banyak
gajinya” membuat buruh tidak
teralalu pusing dengan status
pekerjaannya (kontrak). (2). Di
masa yang akan datang,
Pemutusan hubungan kerja(PHK)
akan semakin massif dengan
berbagai alasan oleh pengusaha,
dan bagi buruh setelah di PHK
mereka mendapat jaminan
mendapatkan pesangon.
Sebenarnya ini hanyalah politik
pengusaha dan pemerintah untuk
melemahkan posisi buruh di
tempat kerjanya (organisasi unit
kerja) karena massifnya PHK,
karena dengan PHK dan di topang
outsourcing maka pengusaha bisa
secara sepihak bisa menekan
buruh dalam persolan upah, dan
hak-hak normatif lainnya. (3).
Bahwa kedua RPP, ini hanya
bentuk lain dari revisi UU
Ketenagakerjaan yang sudah di
rubah bentuknya namun tidak
menghilangkan substansi dan
tujuan semulanya. (4) ini bisa di
curigai strategi pemerintah untuk
menghimpun dana tambahan dari
masyarakat (utamanya pekerja)
yang sebenarnya harus di simpan
untuk jaminan hari tua/atau setelah
di PHK, di sedot untuk di
spekulasikan di bursa saham.
Karena dalam prosesanya
bentuknya bukan asuransi tetapi
cenderung dalam bentuk
reksadana.
Metode legislasi Kebijakan yang
berulang-ulang
Metode yang di tempuh
pemerintah, DPR dan pengusaha
ini bukanlah “modus operandi”
yang sama sekali baru, tetapi
sudah berulangkali dilakukan.
Kebijakan pemerintah yang
dianggap mendesak oleh mereka,
namun mendapat perlawan luas
dari massa rakyat akan seolah-olah
di hentikan, di rubah, dai
modifikasi kemudian lahir
kebijakan baru yang bentuknya di
pecah-pecah agar tidak kasat mata
di lihat kaum pekerja. SUDAH jelas
bahwa RPP pesangon yang
ditetapkan oleh Parlemen tersebut
sama sekali tidak menjawab
problem mendasar dari pekerja.
Kalaupun RPP itu menjamin hak-
hak pekerja untuk mendapat
pesaangon sesuai dengan
ketentuan pendapatan tidak kena
pajak (PTKP), tetapi dilapaangan
praktek UU itu tidak mampu
memaksa pengusaha yang
melanggar ketentuan tersebut.
dalam ketentuan penerapan Upah
Minimum Propinsi saja misalnya,
masih banyak perusahaan yang
melanggar dan membayar di
bawah standar namun karena
berbagai alasan irasional,
pemerintah seolah-olah
membiarkannya. Disamping itu,
ada celah yang tersedia di RPP ini
bahwa tanggung jawab
membayar pesangon bukan lagi
tanggung jawab pengusaha
bersangkutan tetapi bisa di alihkan
ke perusahaan asuransi.
Sebenarnya jikalau pemerintah
ingin memberikan perlindungan
terhadap pekerja, termasuk
berbagai kasus PHK yang upahnya
belum dibayarkan (menurut
menakertrans) maka persoalan
fundamentalnya adalah merombak
regulasi perburuhan kita dengan
tidak mengijinkan sistem Kontrak,
outsourcing, membuat aturan
yang melarang PHK, dan tidak
mendiskreditkan serikat buruh—
utamanya serikat buruh radikal.
Tidak ada lagi diskriminasi antara
sektor formal dan informal, dan
pemerintah mestinya lebih
berpihak kepada buruh dalam
persoalan industrial. Pemerintah
harus tegas dan berdaulat dalam
menghadapi dan menekan
perusahaan yang seenaknya saja
memasukkan dan memindahkan
investasi dari indonesia keluar.
Cukup sudah alasan investasi,
dijadikan tameng untuk
melepaskan gandul yang akan
memukul lonceng kematian kaum
buruh, karena tanpa klas pekerja
sebenarnya negara tidak ada apa-
apanya.
takdir klas pekerja di Indonesia,
bahwa kemiskinan dan tekanan
hidup sudah menjadi hukum alam
yang tidak bisa di ubah. Setelah
kaum pekerja berhasil menahan
upaya revisi UU Ketenagakerjaan
yang sangat merugikan buruh,
pemerintah kembali bermanuver
lain, dengan menggodok
Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) mengenai berbagai klausul
kontroversial dalam UU No
13/2003 yang masih menjadi
pokok sengketa antara buruh dan
pengusaha. Pemerintah dan DPR
yakin bahwa keluarnya RPP ini bisa
mengatasi kemacetan dalam
implementasi UU ketenagakerjaan.
Paket rancangan tersebut berisi
dua judul RPP. Pertama, RPP
tentang Perubahan Perhitungan
Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja dan Uang
Penggantian Hak. Kedua, RPP
tentang Program Jaminan
Pemutusan Hubungan Kerja (RPP
Jaminan PHK).
Kembali sebuah logika terbalik di
jadikan alasan pembahasan klausul
perundanga-undangan
perburuhan untuk memanipulasi
dan menipu buruh agar menerima
paket-paket liberalisasi sektor
perburuhan. Bahwa pemerintah
mencoba menyelesaikan beberapa
klaususl tersebut hanya dengan
merubah redaksi, tetapi sama
sekali tidak menyentuh problem
pokoknya. Sangat jelas bahwa
dalam UU Ketenagakerjaan ada
dua semangat yang sangat di
tentang oleh kaum buruh yakni
Sistem kontrak dan Outsourcing.
Ketika persoalan fundamental ini
tidak di selesaikan, maka
bagaimanapun klausul yang di
tawarkan oleh pemerinatah tidak
akan menyelesaikan masalah.
Erman Suparno, menteri tenaga
kerja dan Transmigrasi
menganggap bahwa RPP
pesangon dan RPP Jaminan PHK
ini adalah modal plus bagi hak-hak
buruh selain hak buruh yang
sebelumnya di jamin: Selain
jaminan kesehatan, kecelakaan,
hari tua, dan kematian.
Memang sungguh hal miris,
bahwa masih ada sekitar 60 ribu
kasus pemutusan hubungan kerja
(PHK) dengan nilai pesangon
sekitar 500 Milyar rupiah, sampai
saat ini belum diselesaikan.
Tentunya ini adalah sebuah realitas
yang tidak bisa di tutupi, dan
butuh tindakan darurat untuk
memberikan jaminan hukum dan
mobilisasi anggaran hingga
pekerja terpastikan menerima hak-
hakanya tersebut.
Deregulasi Untuk reformasi
system Perburuhan Indonesia
Secara umum perdebatan yang
mengemuka antara beberapa
Aliansi serikat Pekerja (terutama
serikat buruh kuning) dengan
pemerintah bertitik pada beberapa
problem mendasar dalam
Rancangan RPP itu, antara lain: soal
premi 3 % yang ditawarkan oleh
pemerintah (dan merupakan posisi
mutlak Asosiasi Pengusaha) dan
persoalan patokan perhituangan
pesangon ditetapkan batas atas
gaji yang menjadi faktor pengkali
jumlah pesangon sebesar lima kali
pendapatan tidak kena pajak
(PTKP), yang saat ini sebesar Rp 1,1
juta. Artinya, gaji maksimal
pekerja yang dijamin
pesangonnya, hanya Rp 5,5 juta
per bulan. Serikat pekerja melihat
bahwa dengan patokan Rp.5,5 juta
maka RPP ini diskriminatif karena
otomatis pekerja yang
berpendapatan diatas gaji tersebut
tidak akan memperoleh jaminan.
Disisi lain, Erman Suparno,
mewakili pemerintah beranggapan
bahwa dengan patokan Rp.5,5 Juta
itu sebenarnya tidak terlalu
berpengaruh ke mayoritas pekerja
karena dari total jumlah pekerja
Dari 27 juta tenaga kerja, terdapat
99% pekerja yang berpenghasilan
di bawah 5 kali PTKP (Rp. 5,5 juta)
sedangkan yang berpendapatan di
atas lebih kecil.
Esensi perdebatan ini sebenarnya
tidak menyentuh asal –muasal dan
kepentingan pokok yang ingin di
targetkan pemerintah sebagai
kelanjutan dari reformasi
perburuhan agar mengikuti
standar yang di inginkan oleh
investor (pemilik Modal). Apa
sebenarnya yang menjadi
kehendak pemodal dan
pemerintah dalam pembahasan
RPP tentang Perubahan
Perhitungan Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja dan Uang
Penggantian Hak dan RPP tentang
Program Jaminan Pemutusan
Hubungan Kerja (RPP Jaminan
PHK). (1) Melestarikan sistem
Kontrak dan Outsorcing. Kenapa?
tuntutan perombakan sistem
perburuhan seperti yang
dikehendaki pemilik modal
(investor) adalah sesuatu yang
tidak bisa di tunda-tunda lagi (baca;
dikompromikan), sehingga harus
di cari jalan untuk memaksakan
sistem kontrak dan outsourcing
tetap menjadi pilihan penguasaha.
Dengan adanya jaminan
pesangon, dan bahwa logika
“Makin lama bekerja makin banyak
gajinya” membuat buruh tidak
teralalu pusing dengan status
pekerjaannya (kontrak). (2). Di
masa yang akan datang,
Pemutusan hubungan kerja(PHK)
akan semakin massif dengan
berbagai alasan oleh pengusaha,
dan bagi buruh setelah di PHK
mereka mendapat jaminan
mendapatkan pesangon.
Sebenarnya ini hanyalah politik
pengusaha dan pemerintah untuk
melemahkan posisi buruh di
tempat kerjanya (organisasi unit
kerja) karena massifnya PHK,
karena dengan PHK dan di topang
outsourcing maka pengusaha bisa
secara sepihak bisa menekan
buruh dalam persolan upah, dan
hak-hak normatif lainnya. (3).
Bahwa kedua RPP, ini hanya
bentuk lain dari revisi UU
Ketenagakerjaan yang sudah di
rubah bentuknya namun tidak
menghilangkan substansi dan
tujuan semulanya. (4) ini bisa di
curigai strategi pemerintah untuk
menghimpun dana tambahan dari
masyarakat (utamanya pekerja)
yang sebenarnya harus di simpan
untuk jaminan hari tua/atau setelah
di PHK, di sedot untuk di
spekulasikan di bursa saham.
Karena dalam prosesanya
bentuknya bukan asuransi tetapi
cenderung dalam bentuk
reksadana.
Metode legislasi Kebijakan yang
berulang-ulang
Metode yang di tempuh
pemerintah, DPR dan pengusaha
ini bukanlah “modus operandi”
yang sama sekali baru, tetapi
sudah berulangkali dilakukan.
Kebijakan pemerintah yang
dianggap mendesak oleh mereka,
namun mendapat perlawan luas
dari massa rakyat akan seolah-olah
di hentikan, di rubah, dai
modifikasi kemudian lahir
kebijakan baru yang bentuknya di
pecah-pecah agar tidak kasat mata
di lihat kaum pekerja. SUDAH jelas
bahwa RPP pesangon yang
ditetapkan oleh Parlemen tersebut
sama sekali tidak menjawab
problem mendasar dari pekerja.
Kalaupun RPP itu menjamin hak-
hak pekerja untuk mendapat
pesaangon sesuai dengan
ketentuan pendapatan tidak kena
pajak (PTKP), tetapi dilapaangan
praktek UU itu tidak mampu
memaksa pengusaha yang
melanggar ketentuan tersebut.
dalam ketentuan penerapan Upah
Minimum Propinsi saja misalnya,
masih banyak perusahaan yang
melanggar dan membayar di
bawah standar namun karena
berbagai alasan irasional,
pemerintah seolah-olah
membiarkannya. Disamping itu,
ada celah yang tersedia di RPP ini
bahwa tanggung jawab
membayar pesangon bukan lagi
tanggung jawab pengusaha
bersangkutan tetapi bisa di alihkan
ke perusahaan asuransi.
Sebenarnya jikalau pemerintah
ingin memberikan perlindungan
terhadap pekerja, termasuk
berbagai kasus PHK yang upahnya
belum dibayarkan (menurut
menakertrans) maka persoalan
fundamentalnya adalah merombak
regulasi perburuhan kita dengan
tidak mengijinkan sistem Kontrak,
outsourcing, membuat aturan
yang melarang PHK, dan tidak
mendiskreditkan serikat buruh—
utamanya serikat buruh radikal.
Tidak ada lagi diskriminasi antara
sektor formal dan informal, dan
pemerintah mestinya lebih
berpihak kepada buruh dalam
persoalan industrial. Pemerintah
harus tegas dan berdaulat dalam
menghadapi dan menekan
perusahaan yang seenaknya saja
memasukkan dan memindahkan
investasi dari indonesia keluar.
Cukup sudah alasan investasi,
dijadikan tameng untuk
melepaskan gandul yang akan
memukul lonceng kematian kaum
buruh, karena tanpa klas pekerja
sebenarnya negara tidak ada apa-
apanya.
Rabu, 21 Juli 2010
OUTSOURCING, PHK DAN UNIONBUSTING
Peran
buruh
dalam
pembangunan negeri ini tidak dapat
dipungkiri. Sayangnya pemerintah
hanya melihat bahwa kekuatan
utama penggerak ekonomi negeri
ini adalah investor. Pemerintah tidak
pernah menganggap bahwa
investor tersebut tidak akan berdaya
tanpa tenaga buruh, karena para
investor tersebut tidak akan mampu
mengelola segala sumber daya
(modal) yang dimilikinya tanpa
buruh. Artinya, sebuah perusahaan
tidak akan berdaya apa-apa, mereka
tidak akan mampu mengubah
benang menjadi kain tanpa tenaga
dan keringat buruh.
Data yang ditunjukkan oleh Badan
Pusat Statistik bahwa Produk
Domestik Bruto Indonesia tahun
1999 menunjukkan bahwa sektor
pertanian hanya menyumbang
19,5% dari PDB. Sektor industri
manufaktur menyumbang 25,9%;
Sektor pertambangan, energi dan
konstruksi menyumbang 17,8%;
Perdagangan dan perbankan
menyumbang 11,3%. Sisanya yang
25,5% disumbangkan oleh sektor
jasa, termasuk transportasi.
Data ini menunjukkan bahwa
penduduk Indonesia sekarang ini
tidak lagi bekerja di sektor pertanian
tapi industri, entah itu industri
manufaktur, perbankan, jasa dan
lain-lain. Artinya bahwa
penyumbang terbesar pendapatan
negara adalah buruh yang setiap
harinya bekerja untuk kepentingan
perusahaan, dan kemudian
dianggap bahwa perusahaanlah
yang paling besar peranannya
dalam menghasilkan pundi-pundi
pendapatan negara. Negara ini lupa
bahwa mesin yang dimiliki oleh
pengusaha tidak akan berjalan tanpa
buruh.
Sementara, kepedulian pemerintah
untuk meningkatkan kesejahteraan
buruh masih sangat rendah, bahkan
setiap buruh melakukan protes
terhadap parahnya kondisi
ketenagakerjaan di negeri ini, saat itu
pula pemerintah dan pengusaha
berusaha untuk tidak memberikan
peluang kepada mereka. Beberapa
contoh telah kita saksikan dalam
konflik ketenagakerjaan yang dialami
oleh buruh dan pengusaha yang
berakhir ricuh dan bahkan banyak
pengusaha yang menggunakan
tenaga preman, tapi pihak yang
berwenang tidak mampu berbuat
apa-apa untuk menindak tegas
perlakuan teror semacam itu.
Sekali lagi ini diakibatkan oleh
perspektif pemerintah yang
menganggap bahwa penggerak
utama perekonomian negara adalah
investor, sehingga mereka berusaha
dengan sekuat tenaga melindungi
kepentingan pengusaha/investor,
walaupun harus merugikan buruh.
Outsourching dan PHK
Belakangan ini, pemerintah kembali
akan merevisi Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pemerintah
sepakat dengan tuntutan buruh
untuk menghapus sistem kerja
kontrak dan outsourcing, namun di
sisi lain pemerintah akan
mengurangi persentase pesangon
yang diterima saat buruh di-PHK
bahkan meniadakannya sama sekali.
Pemerintah lupa bahwa buruh
selama ini menolak sistem kerja
kontrak danoutsourcing karena
begitu mudahnya buruh di-PHK
akibat tidak ada kewajiban
pengusaha untuk membayar
pesangon apabila telah lepas
kontrak.
Pemerintah sepertinya hendak
menipu pekerja dengan menghapus
sistem kerja kontrak dan
menukarnya dengan penghilangan
pesangon apabila pekerja di-PHK.
Bersyukurlah bahwa beberapa
serikat buruh di Indonesia (salah
satu di antaranya adalah Konfederasi
Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia-Konfederasi KASBI)
menolak revisi undang-undang
ketenagakerjaan tersebut. Dengan
tetap menyatakan bahwa undang-
undang tersebut adalah undang-
undang yang tidak berpihak pada
buruh, untuk itu harus dicabut dan
diganti dengan undang-undang
yang dirumuskan sendiri oleh
buruh.
Walaupun dalam undang-undang
telah diatur bahwa hanya jenis
pekerjaan tertentu saja yang dapat
dikerjakan oleh buruh yang memiliki
status outsourcing, tapi realitas di
lapangan ada banyak perusahaan
bahkan lembaga-lembaga
pemerintah yang mempekerjakan
tenaga outsourcing dan kontrak
yang tidak termasuk pada jenis
pekerjaan yang boleh dikerjakan
oleh buruh kontrak dan
outsourcing. Konflik yang terjadi
antara Pekerja Pertamina Balongan
dan pihak Pertamina di Surabaya
adalah satu contoh dari sekian
banyak kasus lainnya.
Outsourcing dan Union Busting
Persoalan lain dari sistem kerja
kontrak dan outsourcing adalah
bahwa mereka tidak diberikan
kesempatan untuk berorganisasi/
berserikat, meskipun peraturan
ketenagakerjaan tidak menyebutkan
secara eksplisit bahwa buruh
outsourcing tidak dibolehkan
berserikat. Namun demikian mereka
tetap was-was dan tidak berdaya
berserikat dengan ketakutan bahwa
kontrak mereka tidak akan
diperpanjang apabila mereka
diketahui berserikat oleh pengusaha.
Semua tahu bahwa secara sosial,
posis buruh di mata pengusaha
sangat lemah dan untuk itulah
mengapa dalam undang-undang
diharuskan ada campur tangan
pemerintah dalam pengawasan
maupun penanganan kasus-kasus
ketenagakerjaan.
Namun pemerintah yang sering
diwakili oleh Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi serta
jajarannya tidak mampu dan
bahkan cenderung membiarkan
pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh pengusaha di bidang
ketenagakerjaan. Pemerintah selalu
beranggapan bahwa pengusahalah
yang menyelamatkan Indonesia.
Indonesia akan runtuh apabila
pengusaha tidak ada, sehingga
wajar pemerintah akan dengan
sekuat tenaga menutupi
pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh pengusaha.
Satu-satunya yang mampu
memperjuangkan hak-hak buruh
adalah apabila mereka bersatu
dalam serikat buruh dan bersama-
sama menuntut hak-hak mereka
dalam serikat buruh. Serikat buruh
menjadi alat perjuangan bersama,
termasuk bagi buruhoutsourcing,
dan memberi kekuatan jauh lebih
besar dibandingkan harus berjuang
seorang diri.
* Penulis adalah Sekretaris
Perhimpunan Rakyat Pekerja
Makassar, sekaligus anggota Forum
Belajar Bersama Prakarsa Rakyat
dari Simpul Sulawesi Selatan.
Sumber (portal Prakarsa Rakyat atau
www.prakarsa-rakyat.org).
buruh
dalam
pembangunan negeri ini tidak dapat
dipungkiri. Sayangnya pemerintah
hanya melihat bahwa kekuatan
utama penggerak ekonomi negeri
ini adalah investor. Pemerintah tidak
pernah menganggap bahwa
investor tersebut tidak akan berdaya
tanpa tenaga buruh, karena para
investor tersebut tidak akan mampu
mengelola segala sumber daya
(modal) yang dimilikinya tanpa
buruh. Artinya, sebuah perusahaan
tidak akan berdaya apa-apa, mereka
tidak akan mampu mengubah
benang menjadi kain tanpa tenaga
dan keringat buruh.
Data yang ditunjukkan oleh Badan
Pusat Statistik bahwa Produk
Domestik Bruto Indonesia tahun
1999 menunjukkan bahwa sektor
pertanian hanya menyumbang
19,5% dari PDB. Sektor industri
manufaktur menyumbang 25,9%;
Sektor pertambangan, energi dan
konstruksi menyumbang 17,8%;
Perdagangan dan perbankan
menyumbang 11,3%. Sisanya yang
25,5% disumbangkan oleh sektor
jasa, termasuk transportasi.
Data ini menunjukkan bahwa
penduduk Indonesia sekarang ini
tidak lagi bekerja di sektor pertanian
tapi industri, entah itu industri
manufaktur, perbankan, jasa dan
lain-lain. Artinya bahwa
penyumbang terbesar pendapatan
negara adalah buruh yang setiap
harinya bekerja untuk kepentingan
perusahaan, dan kemudian
dianggap bahwa perusahaanlah
yang paling besar peranannya
dalam menghasilkan pundi-pundi
pendapatan negara. Negara ini lupa
bahwa mesin yang dimiliki oleh
pengusaha tidak akan berjalan tanpa
buruh.
Sementara, kepedulian pemerintah
untuk meningkatkan kesejahteraan
buruh masih sangat rendah, bahkan
setiap buruh melakukan protes
terhadap parahnya kondisi
ketenagakerjaan di negeri ini, saat itu
pula pemerintah dan pengusaha
berusaha untuk tidak memberikan
peluang kepada mereka. Beberapa
contoh telah kita saksikan dalam
konflik ketenagakerjaan yang dialami
oleh buruh dan pengusaha yang
berakhir ricuh dan bahkan banyak
pengusaha yang menggunakan
tenaga preman, tapi pihak yang
berwenang tidak mampu berbuat
apa-apa untuk menindak tegas
perlakuan teror semacam itu.
Sekali lagi ini diakibatkan oleh
perspektif pemerintah yang
menganggap bahwa penggerak
utama perekonomian negara adalah
investor, sehingga mereka berusaha
dengan sekuat tenaga melindungi
kepentingan pengusaha/investor,
walaupun harus merugikan buruh.
Outsourching dan PHK
Belakangan ini, pemerintah kembali
akan merevisi Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Pemerintah
sepakat dengan tuntutan buruh
untuk menghapus sistem kerja
kontrak dan outsourcing, namun di
sisi lain pemerintah akan
mengurangi persentase pesangon
yang diterima saat buruh di-PHK
bahkan meniadakannya sama sekali.
Pemerintah lupa bahwa buruh
selama ini menolak sistem kerja
kontrak danoutsourcing karena
begitu mudahnya buruh di-PHK
akibat tidak ada kewajiban
pengusaha untuk membayar
pesangon apabila telah lepas
kontrak.
Pemerintah sepertinya hendak
menipu pekerja dengan menghapus
sistem kerja kontrak dan
menukarnya dengan penghilangan
pesangon apabila pekerja di-PHK.
Bersyukurlah bahwa beberapa
serikat buruh di Indonesia (salah
satu di antaranya adalah Konfederasi
Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia-Konfederasi KASBI)
menolak revisi undang-undang
ketenagakerjaan tersebut. Dengan
tetap menyatakan bahwa undang-
undang tersebut adalah undang-
undang yang tidak berpihak pada
buruh, untuk itu harus dicabut dan
diganti dengan undang-undang
yang dirumuskan sendiri oleh
buruh.
Walaupun dalam undang-undang
telah diatur bahwa hanya jenis
pekerjaan tertentu saja yang dapat
dikerjakan oleh buruh yang memiliki
status outsourcing, tapi realitas di
lapangan ada banyak perusahaan
bahkan lembaga-lembaga
pemerintah yang mempekerjakan
tenaga outsourcing dan kontrak
yang tidak termasuk pada jenis
pekerjaan yang boleh dikerjakan
oleh buruh kontrak dan
outsourcing. Konflik yang terjadi
antara Pekerja Pertamina Balongan
dan pihak Pertamina di Surabaya
adalah satu contoh dari sekian
banyak kasus lainnya.
Outsourcing dan Union Busting
Persoalan lain dari sistem kerja
kontrak dan outsourcing adalah
bahwa mereka tidak diberikan
kesempatan untuk berorganisasi/
berserikat, meskipun peraturan
ketenagakerjaan tidak menyebutkan
secara eksplisit bahwa buruh
outsourcing tidak dibolehkan
berserikat. Namun demikian mereka
tetap was-was dan tidak berdaya
berserikat dengan ketakutan bahwa
kontrak mereka tidak akan
diperpanjang apabila mereka
diketahui berserikat oleh pengusaha.
Semua tahu bahwa secara sosial,
posis buruh di mata pengusaha
sangat lemah dan untuk itulah
mengapa dalam undang-undang
diharuskan ada campur tangan
pemerintah dalam pengawasan
maupun penanganan kasus-kasus
ketenagakerjaan.
Namun pemerintah yang sering
diwakili oleh Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi serta
jajarannya tidak mampu dan
bahkan cenderung membiarkan
pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh pengusaha di bidang
ketenagakerjaan. Pemerintah selalu
beranggapan bahwa pengusahalah
yang menyelamatkan Indonesia.
Indonesia akan runtuh apabila
pengusaha tidak ada, sehingga
wajar pemerintah akan dengan
sekuat tenaga menutupi
pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh pengusaha.
Satu-satunya yang mampu
memperjuangkan hak-hak buruh
adalah apabila mereka bersatu
dalam serikat buruh dan bersama-
sama menuntut hak-hak mereka
dalam serikat buruh. Serikat buruh
menjadi alat perjuangan bersama,
termasuk bagi buruhoutsourcing,
dan memberi kekuatan jauh lebih
besar dibandingkan harus berjuang
seorang diri.
* Penulis adalah Sekretaris
Perhimpunan Rakyat Pekerja
Makassar, sekaligus anggota Forum
Belajar Bersama Prakarsa Rakyat
dari Simpul Sulawesi Selatan.
Sumber (portal Prakarsa Rakyat atau
www.prakarsa-rakyat.org).
Senin, 28 Juni 2010
Hak dasar buruh di tengah krisis
Peringatan 60 tahun Deklarasi HAM
se-dunia, hari Rabu diperingati para
buruh dengan menggelar unjuk
rasa menuntut pemenuhan hak-hak
mereka.
Komnas HAM mengkhawatirkan
krisis keuangan global sekarang ini
akan berdampak buruk terhadap
hak-hak dasar kaum buruh.
Hal ini terlihat dari mulai terjadinya
pemutusan hubungan kerja secara
massal terhadap buruh. Pemerintah
diminta untuk memperhatikan
jaminan sosial para buruh dan
rakyat kecil yang menjadi korban
krisis.
Unjuk rasa sejumlah serikat buruh
dan mahasiswa di sekitar Tugu
Monas ini, menuntut agar
pemerintah memperhatikan hak
dasar buruh yang terancam akibat
krisis keuangan global.
Para buruh khawatir, apabila
pemerintah tidak berpihak kepada
kepentingan buruh, mereka akan
menjadi korban kebijakan PHK atau
pengurangan hak-hak lainnya,
seperti dikemukakan Rudy Daman
adalah koordinator unjuk rasa.
Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebelumnya
menerima permintaan sejumlah
perusahaan yang berniat melakukan
PHK terhadap lebih dari 12.000
orang pekerja dan merumahkan
sedikitnya seribu orang.
Sebagian besar dari perusahaan
yang mengajukan PHK tersebut
adalah sektor industri padat karya
yang berlokasi di Jawa Barat,
Kalimantan Barat, Riau, Jawa Timur,
dan Jawa Tengah.
Laporan yang dirilis LSM YLBHI
November lalu, bahkan
memprediksi tiga juta buruh
industri terancam dipecat pada
tahun depan akibat krisis keuangan
sekarang ini.
Komnas HAM juga mencatat krisis
keuangan global ini berdampak
buruk terhadap hak-hak dasar
buruh.
Sumber : BBC, 10 Desember 2008
se-dunia, hari Rabu diperingati para
buruh dengan menggelar unjuk
rasa menuntut pemenuhan hak-hak
mereka.
Komnas HAM mengkhawatirkan
krisis keuangan global sekarang ini
akan berdampak buruk terhadap
hak-hak dasar kaum buruh.
Hal ini terlihat dari mulai terjadinya
pemutusan hubungan kerja secara
massal terhadap buruh. Pemerintah
diminta untuk memperhatikan
jaminan sosial para buruh dan
rakyat kecil yang menjadi korban
krisis.
Unjuk rasa sejumlah serikat buruh
dan mahasiswa di sekitar Tugu
Monas ini, menuntut agar
pemerintah memperhatikan hak
dasar buruh yang terancam akibat
krisis keuangan global.
Para buruh khawatir, apabila
pemerintah tidak berpihak kepada
kepentingan buruh, mereka akan
menjadi korban kebijakan PHK atau
pengurangan hak-hak lainnya,
seperti dikemukakan Rudy Daman
adalah koordinator unjuk rasa.
Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebelumnya
menerima permintaan sejumlah
perusahaan yang berniat melakukan
PHK terhadap lebih dari 12.000
orang pekerja dan merumahkan
sedikitnya seribu orang.
Sebagian besar dari perusahaan
yang mengajukan PHK tersebut
adalah sektor industri padat karya
yang berlokasi di Jawa Barat,
Kalimantan Barat, Riau, Jawa Timur,
dan Jawa Tengah.
Laporan yang dirilis LSM YLBHI
November lalu, bahkan
memprediksi tiga juta buruh
industri terancam dipecat pada
tahun depan akibat krisis keuangan
sekarang ini.
Komnas HAM juga mencatat krisis
keuangan global ini berdampak
buruk terhadap hak-hak dasar
buruh.
Sumber : BBC, 10 Desember 2008
Kamis, 17 Juni 2010
Menyoroti Problem Ketenagakerjaan Dewasa Ini(bag2)
Problem Gaji / UMR
Salah satu problem yang
langsung menyentuh kaum buruh
adalah rendahnya atau tidak
sesuainya pendapatan (gaji) yang
diperoleh dengan tuntutan untukÂ
memenuhi kebutuhan hidupnya
beserta tanggungannya. Faktor
ini , yakni kebutuhan hidup
semakin meningkat, sementaraÂ
gaji yang diterima relatif tetap,
menjadi salah satu pendorong
gerak protes kaum buruh.
Sementara itu dalam
sistem ekonomi Kapitalis,
rendahnya gaji buruh justu
menjadi penarik bagi para investor
asing. Termasuk pemerintah,
untuk kepentingan peningkatan
pendapatan pemerintah (bukan
rakyat), justru memelihara kondisi
seperti ini. Kondisi ini
menyebabkan pihak pemerintah
lebih sering memihak ’sang
investor’ , dibanding dengan
buruh (yang merupakan rakyatnya
sendiri ) ketika terjadi krisis
perburuhan. Rendahnya gaji juga
berhubungan dengan rendahnya
kualitas SDM. Persoalannya
bagaimana, SDM bisa meningkat
kalau biaya pendidikan mahal ?
Untuk membantu
mengatasi problem gaji,
pemerintah biasanyamembuat
‘batas minimal gaji’ yang harus
dibayarkan oleh perusahaan
kepada pekerjanya, yang
kemudian dikenal dengan istilah
Upah Minimum Regional (UMR)
atau Upah MinimumDaerah (UMD)
atau Upah Minimum Kota (UMK)
yang mengacu pada UU Otonomi
Daerah No. 22 Tahun 1999.
Intervensi pemerintah dalam hal ini
ditujukan untuk menghilangkan
kesan eksploitasi pemilik usaha
kepada buruh karena membayar
dibawah standar hidupnya. Nilai
UMR, UMD dan UMK inibiasanya
dihitung bersama berbagai pihak
yang merujuk kepada Kebutuhan
Fisik Minimum Keluarga (KFM),
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)
atau kondisi lain di daerah yang
bersangkutan.
Penetapan UMR sendiri
sebenarnya ’sangat bermasalah’
dilihat dari realitas terbentuknya
kesepakatan upah dari pihak
pengusaha dan buruh. Dalam
kondisi normal dan dalam sudut
pandang keadilan ekonomi,
seharusnya nilai upah sebanding
dengan besarnya peran jasa buruh
dalam mewujudkan hasil usaha
dari perusahaan yang
bersangkutan. Penetapan UMR dan
UMD di satu sisi dimanfaatkan
buruh-buruh ‘malas’ untuk
memaksa pengusaha memberi
gaji minimal, meski perannya
dalam kerja perusahaan sangat
sedikit (meskipun ini sangat jarang
terjadi) . Di sisi lain UMR dan UMD
kerap digunakan pengusaha untuk
menekan besaran gaji agar tidak
terlalu tinggi, meskipun si buruh
telah mengorbankan tenaga dan
jam kerjanya yang sangat banyak
dalam proses produksi suatu
perusahaan. Bila diteliti lebih jauh,
penetapan UMR dan UMD ternyata
tidak serta merta menghilangkanÂ
problem gaji/ upah ini. Hal ini
terjadi setidaknya disebabkan oleh :
1. Pihak pekerja, yang
mayoritasnya berkualitas SDM
rendah berada dalam kuantitas
yang banyak sehingga nyaris
tidak memiliki posisi tawar
yang cukup dalam
menetapkan gaji
yangdiinginkan. Walhasil
besaran gaji hanya ditentukan
oleh pihak majikan, dan kaum
buruh berada pada posisiÂ
’sulitmenolak’.
2. Pihak majikan sendiri sering
merasa keberatan dengan
batasan UMR. Mengingat
meskipun pekerja tersebut
bekerja sidikit dan mudah,
pengusaha tetap
harusmembayar sesuai batas
tersebut.
3. Posisi tawar yang rendah dari
para buruh semakin
memprihatinkan dengan tidak
adanya pembinaan dan
peningkatan kualitas buruh
oleh pemerintah, baik terhadap
kualitas keterampilan dan
pengetahuan para buruh
terhadap berbagai regulasi
perburuhan.
4. Kebutuhan hidup yang
memang juga bervariasi dan
semakin bertambah, tetap saja
tidak mampu dipenuhi dengan
gaji sesuai UMR. Pangkal dari
masalah ini adalah ‘karena gaji/
upah hanya satu-satunya
sumber pemasukan dalam
memenuhi berbagai
kebutuhan dasar kehidupan
masyarakat’.
Â
Solusi terhadap problema
UMR dan UMD ini tentu saja harus
terus diupayakan dan diharapkan
mampu membangun kondisi se-
ideal mungkin. Untuk tujuan itu,
setidaknya ada dua kondisi
mendesak yang harus
diwujudkan, yaitu :
1. Kondisi normal (persaingan
sempurna) yang mampu
menyetarakan posisi buruh-
pengusaha sehingga
penentuan besarnya upah
disepakati oleh kedua pihak
yang besarnya ditentukan oleh
besaran peran serta kerja
pihak buruh terhadap jalannya
usaha perusahaan yang
bersangkutan. Kondisi seperti
ini bisa terwujud jika kualitas
SDM buruh memadai sesuai
kebutuhan, dan besarnya
pasar tenaga kerja seimbang.
Kondisi seperti ini akan
mampu mewujudkan ‘akad
ijaroh (perjanjian kerja) yang
dalam pandangan Syariat
Islam yang didefinisikan secara
ringkas sebagai “‘Aqdun ‘ala al
manfa’ati bi ‘iwadhin” (Aqad
atas suatu manfaat dengan
imbalan/ upah).
2. Mewujudkan kondisi ideal
dimana seluruh rakyat (bukan
hanya kaum buruh) memiliki
pendapatan lain untuk
memenuhi kebutuhan dasar
minimal (haajat asaasiyah)
bagi kehidupannya.
Perwujudan kondisi ini, dalam
pandangan Syariat Islam
menjadi tanggung jawab
utama negara. Dalam Politik
ekonomi Islam, pemerintah
bertanggung jawab untuk
memenuhi kebutuhan pokok
(primer) rakyat dan
mempermudah kesempatan
untuk kebutuhan tambahan
(sekunder maupun tersier)
Sumber : http://jurnal-ekonomi.org/2004/05/01/menyoroti-problem-ketenagakerjaan-dewasa-ini/
Salah satu problem yang
langsung menyentuh kaum buruh
adalah rendahnya atau tidak
sesuainya pendapatan (gaji) yang
diperoleh dengan tuntutan untukÂ
memenuhi kebutuhan hidupnya
beserta tanggungannya. Faktor
ini , yakni kebutuhan hidup
semakin meningkat, sementaraÂ
gaji yang diterima relatif tetap,
menjadi salah satu pendorong
gerak protes kaum buruh.
Sementara itu dalam
sistem ekonomi Kapitalis,
rendahnya gaji buruh justu
menjadi penarik bagi para investor
asing. Termasuk pemerintah,
untuk kepentingan peningkatan
pendapatan pemerintah (bukan
rakyat), justru memelihara kondisi
seperti ini. Kondisi ini
menyebabkan pihak pemerintah
lebih sering memihak ’sang
investor’ , dibanding dengan
buruh (yang merupakan rakyatnya
sendiri ) ketika terjadi krisis
perburuhan. Rendahnya gaji juga
berhubungan dengan rendahnya
kualitas SDM. Persoalannya
bagaimana, SDM bisa meningkat
kalau biaya pendidikan mahal ?
Untuk membantu
mengatasi problem gaji,
pemerintah biasanyamembuat
‘batas minimal gaji’ yang harus
dibayarkan oleh perusahaan
kepada pekerjanya, yang
kemudian dikenal dengan istilah
Upah Minimum Regional (UMR)
atau Upah MinimumDaerah (UMD)
atau Upah Minimum Kota (UMK)
yang mengacu pada UU Otonomi
Daerah No. 22 Tahun 1999.
Intervensi pemerintah dalam hal ini
ditujukan untuk menghilangkan
kesan eksploitasi pemilik usaha
kepada buruh karena membayar
dibawah standar hidupnya. Nilai
UMR, UMD dan UMK inibiasanya
dihitung bersama berbagai pihak
yang merujuk kepada Kebutuhan
Fisik Minimum Keluarga (KFM),
Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)
atau kondisi lain di daerah yang
bersangkutan.
Penetapan UMR sendiri
sebenarnya ’sangat bermasalah’
dilihat dari realitas terbentuknya
kesepakatan upah dari pihak
pengusaha dan buruh. Dalam
kondisi normal dan dalam sudut
pandang keadilan ekonomi,
seharusnya nilai upah sebanding
dengan besarnya peran jasa buruh
dalam mewujudkan hasil usaha
dari perusahaan yang
bersangkutan. Penetapan UMR dan
UMD di satu sisi dimanfaatkan
buruh-buruh ‘malas’ untuk
memaksa pengusaha memberi
gaji minimal, meski perannya
dalam kerja perusahaan sangat
sedikit (meskipun ini sangat jarang
terjadi) . Di sisi lain UMR dan UMD
kerap digunakan pengusaha untuk
menekan besaran gaji agar tidak
terlalu tinggi, meskipun si buruh
telah mengorbankan tenaga dan
jam kerjanya yang sangat banyak
dalam proses produksi suatu
perusahaan. Bila diteliti lebih jauh,
penetapan UMR dan UMD ternyata
tidak serta merta menghilangkanÂ
problem gaji/ upah ini. Hal ini
terjadi setidaknya disebabkan oleh :
1. Pihak pekerja, yang
mayoritasnya berkualitas SDM
rendah berada dalam kuantitas
yang banyak sehingga nyaris
tidak memiliki posisi tawar
yang cukup dalam
menetapkan gaji
yangdiinginkan. Walhasil
besaran gaji hanya ditentukan
oleh pihak majikan, dan kaum
buruh berada pada posisiÂ
’sulitmenolak’.
2. Pihak majikan sendiri sering
merasa keberatan dengan
batasan UMR. Mengingat
meskipun pekerja tersebut
bekerja sidikit dan mudah,
pengusaha tetap
harusmembayar sesuai batas
tersebut.
3. Posisi tawar yang rendah dari
para buruh semakin
memprihatinkan dengan tidak
adanya pembinaan dan
peningkatan kualitas buruh
oleh pemerintah, baik terhadap
kualitas keterampilan dan
pengetahuan para buruh
terhadap berbagai regulasi
perburuhan.
4. Kebutuhan hidup yang
memang juga bervariasi dan
semakin bertambah, tetap saja
tidak mampu dipenuhi dengan
gaji sesuai UMR. Pangkal dari
masalah ini adalah ‘karena gaji/
upah hanya satu-satunya
sumber pemasukan dalam
memenuhi berbagai
kebutuhan dasar kehidupan
masyarakat’.
Â
Solusi terhadap problema
UMR dan UMD ini tentu saja harus
terus diupayakan dan diharapkan
mampu membangun kondisi se-
ideal mungkin. Untuk tujuan itu,
setidaknya ada dua kondisi
mendesak yang harus
diwujudkan, yaitu :
1. Kondisi normal (persaingan
sempurna) yang mampu
menyetarakan posisi buruh-
pengusaha sehingga
penentuan besarnya upah
disepakati oleh kedua pihak
yang besarnya ditentukan oleh
besaran peran serta kerja
pihak buruh terhadap jalannya
usaha perusahaan yang
bersangkutan. Kondisi seperti
ini bisa terwujud jika kualitas
SDM buruh memadai sesuai
kebutuhan, dan besarnya
pasar tenaga kerja seimbang.
Kondisi seperti ini akan
mampu mewujudkan ‘akad
ijaroh (perjanjian kerja) yang
dalam pandangan Syariat
Islam yang didefinisikan secara
ringkas sebagai “‘Aqdun ‘ala al
manfa’ati bi ‘iwadhin” (Aqad
atas suatu manfaat dengan
imbalan/ upah).
2. Mewujudkan kondisi ideal
dimana seluruh rakyat (bukan
hanya kaum buruh) memiliki
pendapatan lain untuk
memenuhi kebutuhan dasar
minimal (haajat asaasiyah)
bagi kehidupannya.
Perwujudan kondisi ini, dalam
pandangan Syariat Islam
menjadi tanggung jawab
utama negara. Dalam Politik
ekonomi Islam, pemerintah
bertanggung jawab untuk
memenuhi kebutuhan pokok
(primer) rakyat dan
mempermudah kesempatan
untuk kebutuhan tambahan
(sekunder maupun tersier)
Sumber : http://jurnal-ekonomi.org/2004/05/01/menyoroti-problem-ketenagakerjaan-dewasa-ini/
Menyoroti Problem Ketenagakerjaan Dewasa Ini(bag1)
oleh: Adi Abu Fatih Â
Pendahuluan
Hampir di semua negara
saat ini, problema ketenagakerjaan
atau perburuhan selalu tumbuh
dan berkembang, baik di negara
maju maupun berkembang, baik
yang menerapkan ideologi
kapitalisme maupun sosialisme.
Hal itu terlihat dari selalu adanya
departemen yang mengurusi
ketenagakerjaan pada setiap
kabinet yang dibentuk. Hanya saja
realitas tiap negara memberikan
beragam problem riil sehingga
terkadang memunculkan berbagai
alternatif solusi. Umumnya, negara
maju berkutat pada problem
ketenagakerjaan yang berkait
dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga
kerja, bertambahnya
pengangguran karena mekanisasi
(robotisasi), tenaga kerja ilegal,
serta tuntutan penyempurnaan
status ekonomi, sosial bahkan
politis. Sementara di negara
berkembang umumnya problem
ketenagakerjaan berkait dengan
sempitnya peluang kerja, tingginya
angka penganguran, rendahnya
kemampuan SDM tenaga kerja,
tingkat gaji yang rendah, jaminan
sosial nyaris tidak ada. Belum lagi
perlakuan penguasa yang
merugikan pekerja, sepertiÂ
perlakuan buruk, tindak asusila,
penghinaan, pelecehan seksual,
larangan berjilbab dan beribadah
dll.
Meski terlihat adanya ‘niat
baik’ dari setiap pemerintahan
untuk menyelesaikan berbagai
problema ketenagakerjaan ini,
namun dalam kenyataannya
seluruh kebijakan tersebut tidak
menyentuh problema mendasar
dari berbagai krisis tersebut. Tidak
heran kalau solusi yang
diberikan nyaris hanya sebagai
upaya tambal sulam, yang tidak
menyelesaikan persoalan secara
mendasar, menyeluruh dan
tuntas. Solusi seperti ini miripÂ
pemadaman api saat terjadi
kebakaran, tapi membiarkan
sumber kebakaran terus ada dan
siap meledak setiap saat. Di
Indonesia , selama masa Orde
Baru hingga saat ini, kondisi buruh
sangat memprihatinkan. Dengan
alasan mengejar angka
pertumbuhan pembangunan,
buruh mengalami dehumanisasi
secara sistematis.
Mekanisme Hubungan
Industrial Pancasila (HIP) yang
diterapkan selama ini juga banyak
mengalami kegagalan. HIP yangÂ
menekankan hubungan kemitraan
berazaskan kekeluargaan,
cenderung untuk mengikat
kesetiaan buruh dengan dalih
kesetiaan pada ideologi. PadaÂ
pelaksanaannya HIP justeru telah
mengebiri berbagai hak kaum
buruh, lebih memenangkan
kepentingan pengusaha.
Walhasil, berbagai
problem yang menyangkut hak-
hak kaum buruh tidak terselesaikan
dengan baik. Lebih ironis lagi,Â
pemerintah dengan aparat
keamannya bertindak represif
menekan gerakan buruh untuk
meraih hak-haknya.
Bagi buruh sendiri,Â
melakukan unjuk rasa atau
pemogokan massal menjadi
pilihan yang sering dilakukanÂ
untuk menarik perhatian
terhadap realitas kehidupan kaum
buruh yang sarat kesulitan. Dalam
tahun 2002, (hingga tengah tahun
2002 ini) Ditjen Binawas Depnaker
mencatat sekitar 600 kali
pemogokan buruh dan ribuan kali
demontrasi buruh. Kondisi seperti
ini tentunya, bukanlah kondisi
yang kondusif untuk bekerja dan
berusaha.
Bila pola hubungan buruh
dan pemilik usaha yang
seharusnya setara dalam format
simbiosis mutualisma (saling
menguntungkan) terus berubah
menjadi hubungan budak-
majikan. Tampak dari tindakan
penguasa yang semena-mena
terhadap buruh. Bila hal ini terus
terjadi, tidak tertutupÂ
kemungkinan muncul kondisi
seperti perburuhan di Eropa dan
Amerika abad ke-18 yang
kemudian melahirkan demontrasi
berbuntut kerusuhan besar tahun
1886 (peristiwa ini kemudian
mengilhami lahirnya Hari Buruh
Internasional tanggal 1 Mei)
Memang persoalan buruh
merupakan problem
multidimensional. Banyak faktor
yang mempengaruhi munculnya
problem ini, seperti ekonomi,
politik, keamanan nasional bahkan
intervensi negara-negara besar .
Karena itu penyelesaiannya
membutuhkan kebijakan
komprehensif dan mendasar.
Karenea persoalannya, merupakan
persoalan yang sistemik, maka
penyelesainnya juga haruslah
lewat perubahan sistem
kehidupan .Â
Dalam kondisi seperti ini,
perubahan sistemik menjadi
alternatif terbaik.MengingatÂ
perburuhan itu sendiri pada
hakekatnya merupakan bagian dari
problematika masyarakat secara
menyeluruh. Artinya, buruh
bukanlah satu-satu komponen
masyarakat yang mengadapi
persoalan tersebut. Hal yang sama
menimpa para guru, pegawai
negeri,birokrat, dosen , tentara ,
polisi dokter, perawat dan para
pekerja lainnya. Artinya jika para
buruh menuntut hak-haknya
untuk hidup lebih layak dan setiap
komponen rakyat juga menuntut
hal serupa (dan inilah yang
sesungguhnya terjadi). Karena
sesungguhnya , setiap individu
rakyat berhak untuk memperoleh
kehidupan yang layak. Dan hal ini
merupakan tanggung jawab
negara . Berikut ini adalah
beberapa problem yang
berhubungan dengan
ketenagakerjaan
jurnal-ekonomi.org/2004/05/01/menyoroti-problem-ketenagakerjaan-dewasa-ini/
Pendahuluan
Hampir di semua negara
saat ini, problema ketenagakerjaan
atau perburuhan selalu tumbuh
dan berkembang, baik di negara
maju maupun berkembang, baik
yang menerapkan ideologi
kapitalisme maupun sosialisme.
Hal itu terlihat dari selalu adanya
departemen yang mengurusi
ketenagakerjaan pada setiap
kabinet yang dibentuk. Hanya saja
realitas tiap negara memberikan
beragam problem riil sehingga
terkadang memunculkan berbagai
alternatif solusi. Umumnya, negara
maju berkutat pada problem
ketenagakerjaan yang berkait
dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga
kerja, bertambahnya
pengangguran karena mekanisasi
(robotisasi), tenaga kerja ilegal,
serta tuntutan penyempurnaan
status ekonomi, sosial bahkan
politis. Sementara di negara
berkembang umumnya problem
ketenagakerjaan berkait dengan
sempitnya peluang kerja, tingginya
angka penganguran, rendahnya
kemampuan SDM tenaga kerja,
tingkat gaji yang rendah, jaminan
sosial nyaris tidak ada. Belum lagi
perlakuan penguasa yang
merugikan pekerja, sepertiÂ
perlakuan buruk, tindak asusila,
penghinaan, pelecehan seksual,
larangan berjilbab dan beribadah
dll.
Meski terlihat adanya ‘niat
baik’ dari setiap pemerintahan
untuk menyelesaikan berbagai
problema ketenagakerjaan ini,
namun dalam kenyataannya
seluruh kebijakan tersebut tidak
menyentuh problema mendasar
dari berbagai krisis tersebut. Tidak
heran kalau solusi yang
diberikan nyaris hanya sebagai
upaya tambal sulam, yang tidak
menyelesaikan persoalan secara
mendasar, menyeluruh dan
tuntas. Solusi seperti ini miripÂ
pemadaman api saat terjadi
kebakaran, tapi membiarkan
sumber kebakaran terus ada dan
siap meledak setiap saat. Di
Indonesia , selama masa Orde
Baru hingga saat ini, kondisi buruh
sangat memprihatinkan. Dengan
alasan mengejar angka
pertumbuhan pembangunan,
buruh mengalami dehumanisasi
secara sistematis.
Mekanisme Hubungan
Industrial Pancasila (HIP) yang
diterapkan selama ini juga banyak
mengalami kegagalan. HIP yangÂ
menekankan hubungan kemitraan
berazaskan kekeluargaan,
cenderung untuk mengikat
kesetiaan buruh dengan dalih
kesetiaan pada ideologi. PadaÂ
pelaksanaannya HIP justeru telah
mengebiri berbagai hak kaum
buruh, lebih memenangkan
kepentingan pengusaha.
Walhasil, berbagai
problem yang menyangkut hak-
hak kaum buruh tidak terselesaikan
dengan baik. Lebih ironis lagi,Â
pemerintah dengan aparat
keamannya bertindak represif
menekan gerakan buruh untuk
meraih hak-haknya.
Bagi buruh sendiri,Â
melakukan unjuk rasa atau
pemogokan massal menjadi
pilihan yang sering dilakukanÂ
untuk menarik perhatian
terhadap realitas kehidupan kaum
buruh yang sarat kesulitan. Dalam
tahun 2002, (hingga tengah tahun
2002 ini) Ditjen Binawas Depnaker
mencatat sekitar 600 kali
pemogokan buruh dan ribuan kali
demontrasi buruh. Kondisi seperti
ini tentunya, bukanlah kondisi
yang kondusif untuk bekerja dan
berusaha.
Bila pola hubungan buruh
dan pemilik usaha yang
seharusnya setara dalam format
simbiosis mutualisma (saling
menguntungkan) terus berubah
menjadi hubungan budak-
majikan. Tampak dari tindakan
penguasa yang semena-mena
terhadap buruh. Bila hal ini terus
terjadi, tidak tertutupÂ
kemungkinan muncul kondisi
seperti perburuhan di Eropa dan
Amerika abad ke-18 yang
kemudian melahirkan demontrasi
berbuntut kerusuhan besar tahun
1886 (peristiwa ini kemudian
mengilhami lahirnya Hari Buruh
Internasional tanggal 1 Mei)
Memang persoalan buruh
merupakan problem
multidimensional. Banyak faktor
yang mempengaruhi munculnya
problem ini, seperti ekonomi,
politik, keamanan nasional bahkan
intervensi negara-negara besar .
Karena itu penyelesaiannya
membutuhkan kebijakan
komprehensif dan mendasar.
Karenea persoalannya, merupakan
persoalan yang sistemik, maka
penyelesainnya juga haruslah
lewat perubahan sistem
kehidupan .Â
Dalam kondisi seperti ini,
perubahan sistemik menjadi
alternatif terbaik.MengingatÂ
perburuhan itu sendiri pada
hakekatnya merupakan bagian dari
problematika masyarakat secara
menyeluruh. Artinya, buruh
bukanlah satu-satu komponen
masyarakat yang mengadapi
persoalan tersebut. Hal yang sama
menimpa para guru, pegawai
negeri,birokrat, dosen , tentara ,
polisi dokter, perawat dan para
pekerja lainnya. Artinya jika para
buruh menuntut hak-haknya
untuk hidup lebih layak dan setiap
komponen rakyat juga menuntut
hal serupa (dan inilah yang
sesungguhnya terjadi). Karena
sesungguhnya , setiap individu
rakyat berhak untuk memperoleh
kehidupan yang layak. Dan hal ini
merupakan tanggung jawab
negara . Berikut ini adalah
beberapa problem yang
berhubungan dengan
ketenagakerjaan
jurnal-ekonomi.org/2004/05/01/menyoroti-problem-ketenagakerjaan-dewasa-ini/
Langganan:
Postingan (Atom)
