Jakarta, 30/3/2010
(Kominfo-Newsroom) Penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja
(PHK) terhadap 24 karyawan PT Unitex Indo System, Bekasi, merupakan
kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi tidak bisa ikut campur terlalu jauh atau
mengambil keputusan, karena sifatnya hanya koordinatif.
Penjelasan itu dikemukakan staf Direktorat Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenakertrans RI, Jafar
Sodikin, ketika menerima perwakilan tiga pengurus Serikat Pekerja
(SP) PT Unitex Indo System, PT Kereta Api Indonesia Divisi
Jabodetabek dan pekerja Jakarta International Container Terminal
(JICT) Tanjung Priok yang berunjukrasa di Kantor Kemenakertrans RI,
Jakarta, Selasa (30/3).
Ratusan pekerja dari tiga serikat pekerja itu sejak Senin (29/3)
berunjukrasa dan menginap di Kantor Kemnakertrans RI di Jalan Gatot
Subroto, Jakarta, setelah Kemnakertans tidak bisa memberikan
keputusan.
Menurut Jaafar, Direktorat PPHI Ditjen PHI Jamsos Kemnakertrans RI
pada intinya merespon dan mengambil sikap positif atas penyampaian
aspirasi para pekerja, namun tetap ada prosedur dan mekanisme yang
harus diperhatikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Saat memberikan penjelasan, Jaafar antara lain didampingi Kepala
Pusat Humas Kemnakertrans RI Budi Hartawan, staf dari Ditjen
Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnakertrans, dan aparat
kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.
Penyelesaian kasus PHK karyawan Unitex sebenarnya sudah diproses
dan sedang dalam penanganan Disnaker Pemkab Bekasi. Apabila salah
satu pihak atau dua pihak tidak setuju, maka mekanismenya kemudian
dapat menempuh langkah yang sesuai dengan UU No 2/2004,
katanya.
Dikemukakan bahwa Kantor Kemnakertrans Ri dan Disnaker Kabupaten
Bekasi bersama-sama menjalankan fungsi koordinasi atas penyelesaian
permasalah tersebut, dan diharapkan, dalam pertemuan pada 1 April
2010, para pihak dapat bertemu dan berdialog untuk menyelesaikan
permasalahan di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi.
Persoalan ini terkait dua hal, yaitu berkaitan dengan mogok kerja
pekerja sesuai pengaduan perusahaan dan berkaitan dengan PHK, kata
Jafar.
Sedangkan kasus PHK terhadap pekerja Jakarta International
Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, menurut pengawas dari
Kantor Kemnakertrans RI, Cacuk, mengatakan bahwa pihaknya masih
menunggu laporan dari pengawas yang turun ke lokasi JICT.
Kami masih menunggu temuan dari tim pemeriksa untuk dianalisa.
Apabila ada penemuan yang tidak sesuai dengan peraturan, maka
Kemnakertrans akan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai acuan
hukum bagi langkah pengawasan selanjutnya, katanya.
Sementara itu John Silaban, koordinator pekerja JICT yang tergabung
dalam Komite Perjuangan Buruh Jabodetabek (KPBJ) mengatakan bahwa
pihaknya berharap dapat bertemu dengan Menakertrans Muhaimin
Iskandar.
Sebagai Menakertrans, Pak Muhaimin Iskandar sebenarnya bisa
mengambil keputusan untuk penyelesaian kasus kami, katanya dan
menambahkan bahwa pihaknya akan tetap menginap di Kantor
Kemenakertrans hingga ada keputusan penyelesaian kasusnya.
(Az/ysoel)
Sumber : http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/kemnakertrans-kasus-phk-di-pt-unitex-wewenang-pemkab-bekasi-2/
Koneksi internet bisa kita manfaatkan untuk mencari beberapa hal,baik segi positif dan negatif.. Banyak hal yang dapat kita peroleh dari koneksi internet ini,salah satunya ilmu pengetahuan.Dengan semakin pesatnya kemajuan zaman,komputer dan internet sudah bisa di jangkau oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia..maka dari itu kita manfaatkan kesempatan ini untuk menggali ilmu pengetahuan dari dunia maya..."MARI BELAJAR DI DUNIA MAYA"
Rabu, 12 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar