Powered By Blogger

Selamat Datang dan terima kasih atas kunjungannya

Silahkan cari apa yang anda perlukan,untuk sementara ini hanya tulisan yang bisa saya berikan pada para pengunjung

Jumat, 21 Januari 2011

NASIB DAN MASA DEPAN PEKERJA DI INDONESIA.


Sistim kerja Outsourcing ,Alih daya ,dan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) merupakan suatu sistim perjanjian kerja yang sekarang ini sedang marak terjadi di belahan dunia termasuk Indonesia.Hal tersebut dibuktikan dengan adanya suatu aturan dan undang-undang yang telah di tetapkan oleh pemerintah di Negara Republik Indonesia.Bila melihat pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan Outsourcing dikenal sebagai pemborong pekerjaan dan penyedia jasa tenaga kerja yang diatur pada pasal 64,pasal 65, dan pasal 66,di samping itu juga sistim kerja Outsourcing ini juga diatur dalam :

1. Kepmenakertrans No.Kep.100/Men/VI/2004 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
2. Kepmenakertrans No.Kep.101/Men/VI/2004 tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
3. Kepmenakertrans No.220/Men/X/2004 tahun 2004 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Dalam Inpres No.3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa Outsourcing (alih daya) sebagai sala satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia.
Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan Menteri Tenaga Kerja pada waktu itu untuk membuat draft revisi terhadap Undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

Dan sebelum hal tersebut terjadi pemerintah telah mendapat penolakan keras dari seluruh Serikat Pekerja, Konfedrasi, Fedrasi dan seluruh element pekerja yang berada di Negara Republik Indonesia.Dalam kaitannya dengan judul di atas jelas sudah bahwa nasib tenaga kerja Indonesia berada pada posisi yang tidak menentu,apabila dikaitkan dengan sistim kerja kontrak,outsourcing dan segala variasinya,maka pihak pengusaha atau perusahaan dapat menerapkan sistim Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Outsourcing ini pada karyawan atau pekerja yang telah bekerja dengan status karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja waktu tidak terbatas).

Pada pelaksanaanya,sistim kerja outsourcing atau alih daya menimbulkan banyak permasalahan,terutama masalah hukum dan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Secara garis besar Permasalahan dan pelanggaran yang terkait dengan penerapan sistim kerja Outsourcing atau Alih Daya ini adalah sebagai berikut :

1. Bagaimana perusahaan melakukan klasifikasi terhadap pekerjaan utama (Core Business) dan pekerjaan penunjang perusahaan (Non Core Business) yang merupakan dasar dari pelaksanaan Outsourcing atau Alih Daya ?
2. Bagaimana hubungan hukum antara karyawan Outsourcing dengan perusahaan pengguna jasa Outsourcing ?
3. Bagaimana nasib dan masa depan tenaga kerja Outsourcing,terkait sering terjadinya masalah Pemutusan Hubungan Kerja pada perusahaan Outsourcing ini?

Dalam kaitannya dengan ketiga point diatas ada satu permasalahan yang terus terjadi pada sistim kerja Outsourcing ini,yaitu pada point tiga (masalah PHK).
Status kerja karyawan Outsourcing boleh dikatakan tidak pasti,karena perjanjian kerja yang dibuat hanya berdasarkan waktu kerja yang singkat,yaitu paling lama dua tahun.

Dengan sendirinya apa yang menjadi bunyi dari Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan pada BAB II ,Landasan,Azaz dan Tujuan dari Undang-undang No.13 tersebut sesuai dengan pasal 2,pasal 3 dan pasal 4 tidak akan tercapai dengan baik.
Apalagi kalau kita kaitkan secara khusus dengan bunyi pasal 4 point c dan d,yang pada intinya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

Jadi jelaslah sudah masa depan dan nasib para pekerja pada umumnya berada pada kondisi kerja yang tidak pasti dan penuh kekhawatiran,dengan diberlakukannya secara resmi sistim kerja Outsourcing ini.Di sinilah peran dan fungsi Serikat pekerja untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi di kemudian hari,selain berjuang demi kesejahteraan pekerja,serikat pekerja pun harus berjuang melawan dan menolak sistim kerja Outsourcing atau alih daya ini.Hal tersebut tidak bisa kita hindari,mengingat sistim kerja Outsourcing atau Alih Daya telah diberlakukan di Negara kita dan telah ditetapkan pada aturan dan deregulasi hukum ketenagakerjaan yang ada di Negara kita.

Dari ulasan diatas membuktikan bahwa sistim kerja Outsourcing dilindungi oleh aturan dan Undang-undang ketenaga kerjaan,tinggal sekarang bagaimana langkah kita mengantisipasi sistim kerja outsourcing ini agar jangan kebablasan dan mengakar di bidang ketenagakerjaan yang ada di Negara kita.Memang bagi pihak pengusaha atau perusahaan ini adalah suatu keuntungan yang besar tapi pertanyaanya apakah ini juga menguntungkan bagi pekerja ?

Banyak sudah masalah dan pelanggaran ketenaga kerjaan terjadi dengan adanya sistim kerja Outsourcing ini,terutama masalah PHK dan kesejahteraan pekerja. Sistim kerja Outsourcing boleh dikatakan tidak menjamin masa depan pekerja,karena tidak ada kepastian bagi pekerja untuk bekerja lagi pada priode kontrak kerja selanjutnya.
Ditambah lagi dengan kekuasaan para pengusaha/perusahaan terhadap tenaga kerja Outsourcing ini,belum lagi jika dikaitkan dengan masalah pemberangusan Serikat Pekerja,dan apa yang disebutkan terakhir sudah sering terjadi di Negara kita.

Dalam kesempatan ini juga penulis mengajak kita semua untuk berpikir dan mempertimbangkan,untuk dapat menerima sistim kerja Outsourcing dan variasinya,agar nasib masa depan dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia akan lebih baik.
Sekarang pertanyaannya adalah :

1. Apakah Inpres No.3 tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi telah berhasil?
2. Bila sistim kerja Outsourcing ini berlanjut,apakah Undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan di Negara kita dapat melindungi hak-hak para pekerja? Terutama masalah kesejahteraan ?

Dan yang paling penting adalah hak kita sebagai warga negara untuk mendapatkan “Pekerjaan dan penghidupan yang layak” tidak akan pernah tercapai,apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan tujuan pemerintah untuk Mengurangi Angka Pengangguran,jelas tidak akan efektif.

Mari kita buka kembali Undang-undang No.13 tahun 2003 pada halaman Pembukaan. Kita kaitkan masalah tenaga kerja Outsourcing ini dengan halaman pertama pembukaan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang berbunyi ;

a. Bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujutkan masyarakat yang sejahtera,adil,makmur yang merata,baik materil maupun Spritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 ;
b. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Nasional,tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan ;
c. Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja,diperlukan pembangunan ketenaga kerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Dari ketiga poin diatas jelas sudah bahwa tenaga kerja Indonesia menjadi tumpuan harapan pembangunan Nasional,untuk meningkatkan gerak laju perekonomian di negara kita.Pekerja jangan dianggap biaya tinggi yang harus menjadi beban perusahaan tapi pekerja merupakan modal bagi perusahaan untuk dapat terus beroperasi dan memperoleh keuntungan,tanpa pekerja suatu usaha tidak akan ada artinya.

Disamping itu juga kita sebagai tenaga kerja harus tetap menunjukan sikap kerja yang baik,dan disiplin pada perusahaan,kita bisa membuktikan bahwa kita adalah pekerja yang propesional,disiplin dan mempunyai integritas tinggi terhadap perusahaan.
Kita mampu untuk bersinergi dengan perusahaan untuk dapat menghasilkan suatu produktifitas,semangat kerja serta motivasi yang tinggi akan timbul jika pekerja dihargai sebagai Manusia seutuhnya dan bukan sebagai alat untuk mencapai keuntungan perusahaan.

Dalam kesempatan ini penulis mengajak agar kita tetap menjaga kesatuan dan soledaritas kita terhadap sesama pekerja,karena kekuatan pekerja ada pada kesatuan dan kekompakan kita, sebagai pekerja mari kita satukan tujuan demi kesejahteraan dan masa depan pekerja….
Salam Soledaritas…..(MIP)

( penulis adalah pernah menjadi salah satu pekerja outsourcing pada perusahaan multinasional,dan apa yang menjadi bahan tulisan di atas merupakan pengalam penulis selama menjadi pekerja outsourcing dan pengurus serikat pekerja).

Rabu, 12 Januari 2011

KASUS PHK DI PT UNITEX WEWENANG PEMKAB BEKASI

Jakarta, 30/3/2010
(Kominfo-Newsroom) Penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja
(PHK) terhadap 24 karyawan PT Unitex Indo System, Bekasi, merupakan
kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi tidak bisa ikut campur terlalu jauh atau
mengambil keputusan, karena sifatnya hanya koordinatif.

Penjelasan itu dikemukakan staf Direktorat Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenakertrans RI, Jafar
Sodikin, ketika menerima perwakilan tiga pengurus Serikat Pekerja
(SP) PT Unitex Indo System, PT Kereta Api Indonesia Divisi
Jabodetabek dan pekerja Jakarta International Container Terminal
(JICT) Tanjung Priok yang berunjukrasa di Kantor Kemenakertrans RI,
Jakarta, Selasa (30/3).

Ratusan pekerja dari tiga serikat pekerja itu sejak Senin (29/3)
berunjukrasa dan menginap di Kantor Kemnakertrans RI di Jalan Gatot
Subroto, Jakarta, setelah Kemnakertans tidak bisa memberikan
keputusan.

Menurut Jaafar, Direktorat PPHI Ditjen PHI Jamsos Kemnakertrans RI
pada intinya merespon dan mengambil sikap positif atas penyampaian
aspirasi para pekerja, namun tetap ada prosedur dan mekanisme yang
harus diperhatikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Saat memberikan penjelasan, Jaafar antara lain didampingi Kepala
Pusat Humas Kemnakertrans RI Budi Hartawan, staf dari Ditjen
Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnakertrans, dan aparat
kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.

Penyelesaian kasus PHK karyawan Unitex sebenarnya sudah diproses
dan sedang dalam penanganan Disnaker Pemkab Bekasi. Apabila salah
satu pihak atau dua pihak tidak setuju, maka mekanismenya kemudian
dapat menempuh langkah yang sesuai dengan UU No 2/2004,
katanya.

Dikemukakan bahwa Kantor Kemnakertrans Ri dan Disnaker Kabupaten
Bekasi bersama-sama menjalankan fungsi koordinasi atas penyelesaian
permasalah tersebut, dan diharapkan, dalam pertemuan pada 1 April
2010, para pihak dapat bertemu dan berdialog untuk menyelesaikan
permasalahan di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi.

Persoalan ini terkait dua hal, yaitu berkaitan dengan mogok kerja
pekerja sesuai pengaduan perusahaan dan berkaitan dengan PHK, kata
Jafar.

Sedangkan kasus PHK terhadap pekerja Jakarta International
Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, menurut pengawas dari
Kantor Kemnakertrans RI, Cacuk, mengatakan bahwa pihaknya masih
menunggu laporan dari pengawas yang turun ke lokasi JICT.

Kami masih menunggu temuan dari tim pemeriksa untuk dianalisa.
Apabila ada penemuan yang tidak sesuai dengan peraturan, maka
Kemnakertrans akan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai acuan
hukum bagi langkah pengawasan selanjutnya, katanya.

Sementara itu John Silaban, koordinator pekerja JICT yang tergabung
dalam Komite Perjuangan Buruh Jabodetabek (KPBJ) mengatakan bahwa
pihaknya berharap dapat bertemu dengan Menakertrans Muhaimin
Iskandar.

Sebagai Menakertrans, Pak Muhaimin Iskandar sebenarnya bisa
mengambil keputusan untuk penyelesaian kasus kami, katanya dan
menambahkan bahwa pihaknya akan tetap menginap di Kantor
Kemenakertrans hingga ada keputusan penyelesaian kasusnya.
(Az/ysoel)
Sumber : http://www.depkominfo.go.id/berita/bipnewsroom/kemnakertrans-kasus-phk-di-pt-unitex-wewenang-pemkab-bekasi-2/

Minggu, 02 Januari 2011

Menyalakan Lilin

Lebih baik menyalakan lilin dari pada mengutuki kegelapan.

Sabtu, 01 Januari 2011

Download Software KN Style Editor

Software ini digunakan untuk mengedit style keyboard (Organ) merek teachnics seri SX KN 1400,SX KN 3000,DAN SX KN 920/930.
pada sofware ini pun ada fitur untuk mengganti password pada file.Jadi kita bisa mengedit file keyboard seri diatas.

Caranya,klik open folder,pilih file yang akan di buka,setelah di load dari folder yang tersimpan di harddisk atau disket,pilih tombol GLOBAL DATEN.
Software ini versi full,tapi walau versi full bahasa yang digunakan adalah bahasa inggris dan jerman.
ketika kita menggunakan sofware ini,pada setting menu bahasa atau langue,ketika kita pilih bahasa Inggris,teks yang tampil campuran bahasa inggris dan Jerman.
Mudah-mudahan anda bisa menggunakan dengan maksimal software ini.
silahkan klik di sini :

DOWNLOAD

Free Download Software Internet Download Manager

Bagi para user internet koneksi yang sering download :software,photo, atau apapun dari dunia maya,tentu tidak asing lagi dengan software ini.Sofware ini saya berikan gratis,beserta serial numbernya.

Silahkan klik link di bawah ini :
Download disini