A.PENDAHULUAN
Contract and Labour Agency (CAL) adalah suatu istilah yang dipergunakan oleh ICEM (In ternational Federation Of Chemical,Energy,Mine and General Workers Union).CAL di negara kita Indonesia di padankan (disamakan) dengan PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)dengan segala variantnya,dan pekerjaan yang dipekerjakan pada suatu perusahaan melalui agen tenaga kerja,perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dan lainnya.
Hubungan kerja seperti ini sangat marak dilakukan oleh perusahaan baik di negara kita maupun di negara luar.Merujuk pada UU Ketenaga kerjaan No 13tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karyawan kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),dan dalam Pengaturan tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No. 100 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Pelaksanaan penyerahan pekerjaan pada pihak ketiga atau PKWT di negara kita sangat bervariasi,tetapi pekerjaan yang boleh diberikan pada pihak ketiga hanyalah proses-proses pendukung saja (bukan proses utama atau core business perusahaan),bahkan ada juga perusahaan yang memberikan pekerjaan terhadap pekerja bersetatus PKWT dengan majikan (perusahaan) yang berbeda tetapi melakukan jenis pekerjaan yang sama tetapi upahnya tidak sama karena majikan(perusahaan)yang berbeda,dan terkadang ada juga jenis pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bisnis utama perusahaan,sementara status karyawan tersebut PKWT.
Karyawan yang bekerja pada sitim PKWT ini bisa merupakan karyawan tetap ataupun karyawan kontrak,hal itu bergantung kepada sifat pekerjaannya.
Tidak jarang sistim kerja ini (PKWT) dilakukan selama 3 bulan dengan memberikan upah minimum,setelah itu diputuskan hubungan kerjanya alias di PHK,setelah melewati 2 atau 3 bulan pekerja tersebut diterima kembali dengan permohonan baru di perusahaan yang sama.Jelas sistim kerja seperti ini sangat merugikan para pekerja sistim PKWT (tenaga kontrak).Yang mana hal ini berkaitan dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta masa depan para tenaga kerja tersebut.
Dengan sistim kerja seperti ini(PKWT)perusahaan sangat mudah melakukan PHK atau perubahan sistim perjanjian kerja,yang mana sebelumnya pekerja tersebut adalah seorang pekerja tetap dan karena alasan re-organisasi dan effisiensi para pekerja tetap tersebut di PHK dengan diberikan konpensasi menarik dan kemudian dipekerjakan kembali di perusahaan yang sama dengan sistim PKWT atau kontrak,atau diserahkan kepada pihak ketiga yaitu Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja.Hal ini sangat merugikan tenaga kerja dan sangat bertentangan dengan Hak Dasar Pekerja.Sedangkan kita semua tahu bahwa Hak Dasar Pekerja sama dengan Hak Azazi Manusia.
Untuk mengatasi hal tersebut,perlu peran aktip serikat pekerja,dengan memperkuat SDM yang dimiliki,membuat PKB yang lebih baik dalam rangka memberikan perlindungan,pembelaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja,dan yang paling utama menggalang soledaritas sesama pekerja,baik di Serikat pekerja maupun bergabung didalam suatu Federasi,afiliasi dan Konfedrasi Serikat pekerja.
B.ANTARA OUTSOURCING DAN PKWT
Pengertian Karyawan Kontrak dengan Merujuk pada UU Tenaga Kerja No.13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,karyawan kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha atau perusahaan dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).Pengaturan tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No.100 tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
Sedangkan Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.Dan sistim kerja Outsourcing ini pun diatur dalam UU Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans No.220/MEN/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Beberapa ketentuan pokok dalam outsorcing adalah penyelenggara outsourcing harus berbadan hukum,dan hak-hak normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing,
bila hak-hak normatif tidak diberikan maka demi hukum karyawan outsourcing itu menjadi karyawan dari perusahaan pemberi pekerjaan.dan pekerjaan yang boleh di-outsource hanyalah proses-proses pendukung saja (bukan proses utama atau core business perusahaan).
Dari uraian diatas,dan sesuai dengan ketentuan dari UU tenaga kerja maupun peraturan dan keputusan pemerintah,ada beberapa kreteria pekerjaan yang boleh diberikan pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau pun perusahaan Outsourcing,yaitu :
1. Pekerjaan yang selesai atau sementara sifatnya.
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
3.Pekerjaan yang bersifat musiman.
4.Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru,kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dari UU ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 maupun peraturan pemerintah.Tetapi terkadang di dalam pelaksanaannya di lapangan jauh melenceng dari ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini kelangsungan masa kerja karyawan kontrak ditentukan oleh prestasi kerjanya.Apabila prestasi kerjanya baik, akan diperpanjang kontrak kerjanya. Dampak
psikis dari ketentuan yang menyatakan masa kerja karyawan kontrak tergantung
pada prestasi kerjanya adalah karyawan kontrak menjadi mempunyai motivasi
berprestasi yang tinggi. Hal ini dikarenakan karyawan menginginkan untuk dapat
terus bekerja dan mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya. Penghasilan
tersebut dipergunakan karyawan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan
keluarganya.
Jadi Antara Outsourcing dan PKWT merupakan suatu sistim kerja yang tidak tetap,dan ini akan memperburuk nasib buruh dan pekerja di Indonesia.
Ditambah lagi dengan adanya perusahaan yang tidak mau perduli dengan pekerja dan karyawannya dan hanya mementingkan keuntungan bisnis semata.
Dari tulisan dan ulasan diatas,jelaslah sudah bahwa sistim kerja Outsourcing dan PKWT merupakan sistim kerja yang sangat merugikan kaum pekerja atau buruh,belum lagi masalah jaminan hidup masa depan buruh/pekerja yang tidak pasti.
Baik ditinjau dari segi penghasilan pekerja maupun kesejahteraan pekerja atau buruh.
Dalam kesempatan ini pula kepada semua pekerja dan buruh,mari kita bersama-sama untuk tetap berjuang dan bersatu,menggalang rasa kebersamaan serta rasa soledaritas yang tinggi,demi untuk kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.Karena tidak bisa dipungkiri lagi bahwa sistim kerja outsorcing dan PKWT telah resmi diterima dan disyahkan oleh pemerintah yang dituangkan ke dalam undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan di negara kita.Dengan kebersamaan dan perasaan senasib sebagai pekerja kita bisa membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja Outsorcing dan sistim kerja PKWT.
-----Salam Soledaritas Pekerja Indonesia-----
Koneksi internet bisa kita manfaatkan untuk mencari beberapa hal,baik segi positif dan negatif.. Banyak hal yang dapat kita peroleh dari koneksi internet ini,salah satunya ilmu pengetahuan.Dengan semakin pesatnya kemajuan zaman,komputer dan internet sudah bisa di jangkau oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia..maka dari itu kita manfaatkan kesempatan ini untuk menggali ilmu pengetahuan dari dunia maya..."MARI BELAJAR DI DUNIA MAYA"
Kamis, 30 Desember 2010
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar